Connect with us

DAERAH

Penerimaan Siswa Baru SMA/SMK Digelar Pertengahan Juni, Ini Jalur dan Syaratnya

Published

on

Bagi calon peserta didik yang mendaftar di jalur zonasi dan memiliki sertifikat prestasi, bisa juga memilih satu sekolah di jalur prestasi. Selanjutnya untuk jalur prestasi, ditentukan berdasarkan nilai ujian nasional (UN) dan pembobotan sertifikat prestasi atau juara tingkat kabupaten/kota, provinsi, regional, nasional dan internasional maksimal 3 tahun terakhir. Artinya, sertifikat itu didapat saat calon peserta didik masih berstatus pelajar SMP. Kemudian untuk jalur perpindahan orangtua, ditujukan kepada calon peserta didik yang berdomisili di luar zonasi sekolah bersangkutan. “Dibuktikan dengan surat penugasan dan surat domisili dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan orangtuanya,” imbuhnya. Rai Sujaya menambahkan, PPDB untuk SMK disebut jalur reguler. Seleksinya mempertimbangkan nilai UN (60 persen) dan sertifikat prestasi hasil perlombaan dan atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik (40 persen).

Baca juga : Soroti Kinerja ASN, Gubernur Koster Segera ‘Bersih-bersih’ Jabatan Eselon

Jika jumlah hasil UN dan pembobotan sertifikat sama, diprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili pada wilayah kabupaten/kota yang sama dengan SMK yang bersangkutan dan mendaftar lebih awal. “Untuk jalur reguler SMK, anak bisa memilih maksimal 3 sekolah dengan maksimal 6 kompetensi,” tandasnya. Dinas Pendidikan Provinsi Bali juga telah melakukan pemetaan sejak Januari lalu. Untuk daya tampung SMA/SMK negeri dan swasta diprediksi sebanyak 76.395 siswa. Sedangkan jumlah tamatan SMP di tahun 2019 sebanyak 65.081. Jika semua tamatan SMP nantinya melanjutkan ke SMA/SMK, berarti masih ada sisa kursi sebanyak 11.314. mas/ama/*

Laman: 1 2 3