Connect with us

DAERAH

Penerimaan Siswa Baru SMA/SMK Digelar Pertengahan Juni, Ini Jalur dan Syaratnya

Published

on


Denpasar, JARRAKPOS.com – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019/2020 untuk SMA/SMK akan dilaksanakan pertengahan Juni mendatang memakai dasar Permendikbud No.51 Tahun 2018. Untuk meminimalisir miss komunikasi di lapangan saat pelaksanaanya nanti, maka Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Pendidikan Provinsi Bali mengundang Kepala SMA/SMK Negeri se-Bali untuk mendengarkan sosialisasi terkait jalur dan syarat PPDB tersebut. Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bali, Ketut Ngurah Boy Jayawibawa mengatakan bahwa jabaran PPDB untuk Bali, dimana pemerintah tetap mengacu pada aturan yang ada. Menurutnya, pelaksanaan PPDB yang dituding terkesan carut-marut, karena masih adanya keinginan para orang tua siswa yang memaksakan anaknya agar diterima di sekolah-sekolah favorit. Memang pada beberapa tahun yang lalu sempat sejumlah sekolah menyandang predikat Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI), tetapi dalam perjalanannya tidak boleh lagi ada kasta-kasta dalam sekolah. “Dengan demikian, semua sekolah kini telah mendapat perlakuan sama. Sayangnya persepsi orang tua siswa masih tetap sama, mereka berharap anak-anaknya menempuh pendidikan di sekolah favorit, padahal setiap sekolah sudah ada kuotanya tersendiri untuk menampung siswa,” ujarnya.

Baca juga : Gubernur Koster Beri Sanksi Industri Pariwisata Tak Serap Produk Lokal

Untuk itu, ia berharap pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2019-2020 ini, para orang tua dapat lebih mengerti dan memahami tujuan dari pelaksanaan kebijakan ini, sehingga  dapat berjalan dengan lancar. Sementara itu, Kasi Pemberdayaan dan Pemanfaatan Teknologi Pendidikan, UPTD Balai Pengembangan Teknologi Pendidikan, Dinas Pendidikan Provinsi Bali, A.A. Gde Rai Sujaya yang memaparkan teknis pelasanaan PPDB mengatakan bahwa untuk PPDB SMA, tercatat ada tiga jalur yakni jalur zonasi minimal 90 persen, serta jalur prestasi dan jalur perpindahan orangtua masing-masing maksimal 5 persen. Sementara PPDB SMK memakai jalur reguler termasuk di dalamnya untuk calon peserta didik dari banjar adat, anak tidak mampu, dan anak inklusi. “Ketentuan jalur zonasi, menerima calon peserta didik yang memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat sekolah sesuai dengan zona yang telah ditetapkan berdasarkan alamat KK yang tercetak minimal 6 bulan sebelum pelaksanaan PPDB,” ujarnya.

Laman: 1 2 3