Connect with us

NEWS

PPDB 2020 Adopsi Sistem Lama, Wenten Aryasuda : “Lebih Baik daripada Tahun Lalu”

Published

on


Denpasar, JARRAKPOS.com – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2020-2021 yang akan kembali mengadopsi sistem lama disambut kalangan pendidikan. Bahkan Ketua PGRI Provinsi Bali. Drs. I Gede Wenten Aryasuda, M.Pd. Pihaknya menegaskan sistem yang akan diberlakukan akan mengakomodir 50 persen dari sistem zonasi dan 30 persen dari prestasi akademik sisanya sesuai afirmasi bagi siswa miskin dan domisili (pindahan orang tua). “Prestasi 0-30 persen ini lebih baik ketimbang PPDB tahun lalu. Anak-anak yang berprestasi punya peluang besar juga untuk merebut porsi itu,” ungkap Wenten Aryasuda di Denpasar, Senin (16/12/2019).

1bn-ik#15/12/2019

Menurutnya arahan Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim sangat tepat untuk mengimplementasikan Undang-Undang Nomer 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Karena harus memberikan kepastian kepada siswa yang mempunyai keunggulan untuk mendapatkan pelayanan lebih seperti sebelum dihapusnya program Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Sehingga dengan kembali diberlakukannya penerimaan siswa didik dengan jalur prestasi ini maka semangat belajar siswa akan kembali terpacu. “Apakah 30 persen akan diambil non Akademik atau 30 persen diambil akademik, pemerintah daerah yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan untuk menjabarkan. Kalau akademik bisa berdasarkan NEM,” ujarnya.

Baca juga : Siswa Asal Papua Diterima, Ratusan Siswa Lokal Malah Tak Lolos PPDB SMA N 1 Kuta Utara

Diharapkan Ujian Nasional (UN) yang akan masih diberlakukan tahun ajaran mendatang tidak saja menjadi bagian untuk pemetaan dunia pendidikan namun juga menjadi parameter bagi peserta didik untuk mendapatkan sekolah di level yang lebih tinggi. Sehingga anak-anak berprestasi yang dikatakan siswa unggul tidak kehilangan haknya mendapatkan sekolah yang diinginkan karena potensi gugur akibat sistem zonasi yang diterapkan PPDB yang lalu. Sehingga masih diberlakukannya sistem zonasi dengan kuota 50 persen tidak akan mengganggu sistem penerimaan lainnya sesuai porsi yang akan ditentukan pemerintah daerah.

6bn-ik#12/12/2019

Kepala SMP PGRI 2 Denpasar ini juga menegaskan apa yang menjadi keluhan pada PPDB sebelumnya harus menjadi catatan serius. Seperti halnya untuk sistem zonasi dengan acuan jarak rumah siswa ke sekolah tidak boleh lagi dilakukan karena kecepatan mendaftar, namun benar-benar dilihat melalui jarak terdekat sesuai Global Positioning System (GPS). “Saya setuju kalau patokan jarak zonasi sesuai aturan yang dikeluarkan Bapak Nadin, ketika jaraknya sama maka dilihat dari sisi umur. Siapa yang lebih tua umurnya itu mendapatkan hak, nilai tidak lagi dipertimbangkan karena jalur zonasi. Nilai hanya berlaku di zonasi, jadi di zona ini tidak boleh diganggu prestasi lagi,” harapnya.

Baca juga : Nyoman Parta : Kepsek SMAN Kuta 1 Utara Tak Mampu Selesaikan PPDB

Advertisement

Wenten Aryasuda juga berharap kisruh sistem zonasi tidak lagi terjadi seperti halnya yang disebabkan surat domisili. Sehingga pemerintah daerah kabupaten/ kota di Bali diharapkan mampu memastikan besaran kuota untuk anak luar daerah tanpa harus mengganggu sistem penerimaan di kuota lainnya. Untuk PPDB 2020-2021 pemerintah juga dituntut keseriusannya untuk mendukung terbangunnya sekolah berkualitas sehingga sekolah negeri diminta untuk kembali merasionalisasi jumlah siswa yang bisa diterima. “Tahun depan tidak ada lagi istilah sekolah negeri berlebih menerima siswa. Kembali komitmen dan kebijakan pemerintah daerah kalau akan tetap seperti itu berarti pemerintah daerah tidak memperhatikan sungguh-sungguh tentang peningkatan mutu yang di dengungkan oleh Nadiem Makarim,” jelasnya. eja/ama