Connect with us

    ASAHAN

    BC Teluk Nibung Gagalkan Penyelundupan Balepress Senilai 172 Juta

    Published

    on

    Tanjungbalai – Unit Pengawasan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Teluk Nibung berhasil menggagalkan penyelundupan 142 Balepress (pakaian bekas) senilai Rp 710 juta rupiah, 1 unit truk Fuso, serta dua orang pelaku yakni ESS sebagai supir dan JFG selaku kenek.

    “Kami mendapatkan informasi masyarakat terkait adanya pengangkutan peredaran barang yang di duga merupakan barang larangan impor berupa Balepress atau Pakaian Bekas.

    Menindaklanjuti informasi itu kami membentuk Tim Satuan Tugas yang selanjutnya berkoordinasi dengan Timsus Den Intel Kodam I Bukit Barisan. Sehingga berhasil melakukan pengamanan,” kata Kasi PLI KPPBC TMP C Teluk Nibung, Lia May Sarah pada jarrakpos, Kamis (27/10).

    Barang bukti dan pelaku saat ini telah berada di KPPBC TMP C Teluk Nibung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Adapun penindakan terjadi pada Selasa malam (25/10) pukul 22.30 WIB, di Jalan Lintas Sumatera, Desa Perkebunan Sei Dadap I/II, Asahan.

    Advertisement

    Lia mengatakan penindakan Balepress merupakan bentuk komitmen peran KPPBC TMP C Teluk Nibung sebagai Community Protector untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang di larang maupun di batasi yang bisa mengakibatkan gangguan terhadap perekonomian, kesehatan dan keamanan.

    “Keseluruhan barang-barang telah kami amankan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) di bawah pengawasan Bea Cukai Teluk Nibung. Barang-barang di duga tidak memenuhi ketentuan di bidang Kepabeanan yaitu UU Nomor 17 tahun 2006 Tentang Kepabenan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang yang Dilarang Ekspor dan Barang yang Dilarang Impor,” jelasnya.

    Lia berharap dengan pendindakan itu dapat memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran kepabeanan dan cukai.

    Bea Cukai Teluk Nibung juga mengharapkan dukungan dan kerja sama dari masyarakat untuk pro aktif mencegah serta memberantas peredaran barang ilegal demi terwujudnya pemulihan ekonomi nasional.

    Advertisement

    “Di masa pemulihan ekonomi saat ini, kami terus berkomitmen untuk melakukan pengawasan, penertiban baik terhadap pelanggaran kepabeanan maupun cukai serta terus berupaya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat serta memperkuat sinergi dengan instansi-instansi terkait demi melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal.

    Keberhasilan penindakan ini sudah tentu terwujud dari sinergi yang telah berjalan baik selama ini dengan aparat penegak hukum lainnya juga dukungan dari seluruh lapisan masyarakat”, pungkasnya.

    Sebagai informasi, selama tahun 2022 BC Teluk Nibung telah melakukan 13 kali penindakan Balepress baik berupa Pakaian Bekas maupun Sepatu Bekas dengan jumlah total 848 Bale, dengan perkiraan senilai Rp 8,7 Milyar. (NISFU SIRAIT).

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]