Connect with us

Jawa Barat

Kemenkumham Jabar Damping DJKI Berikan Pelatihan Marketplace ke PPPIG Kopi Arabika Java Sukapura Tasikmalaya

Published

on

JARRAKPOS.COM – Jajaran Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Jabar menindaklanjuti arahan dan instruksi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Masjuno dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi, yang diteruskan oleh Plt. Kepala Bidang Pelayanan Hukum Lina Kurniasari dan dilaksanakan oleh Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Dona Prawisuda untuk menghadiri dan melaksanakan Kegiatan Geographical Indication (GI) Goes to Marketplace sebagai program unggulan DJKI di Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tasikmalaya. (Rabu, 22/05/2024)

Dalam rangka mendukung tahun 2024 sebagai tahun tematik indikasi geografis, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM melaksanakan kegiatan Geographical Indication (GI) Goes to Marketplace sebagai program unggulan DJKI yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan peran pemilik indikasi geografis dalam melakukan promosi dan komersialisasi produk indikasi geografis terdaftar, dimana salah satu produk indikasi geografis terdaftar dari provinsi jawa barat yang menjadi perwakilan adalah Kopi Arabika Java Sukapura Tasikmalaya yang dilaksanakan di Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tasikmalaya.

Kegiatan dihadiri oleh Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tasikmalaya sekaligus Ketua MPIG Kopi Sukapura Endang Syahrudin mengapresiasi upaya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM R.I. untuk memberikan pelatihan kepada Perkumpulan Petani Perlindungan Indikasi Geografis (PPPIG) Kopi Arabika Java Sukapura Tasikmalaya. Pelatihan ini sangat penting untuk memperkuat MPIG, sebab hingga saat ini masih banyak kendala untuk memberdayakan petani Kopi Sukapura dan berharap para petani lebih solid ke depan agar kesempatan untuk maju bersama lebih besar. Dengan lebih berdayanya para petani, berharap Kopi Sukapura akan memiliki reputasi yang semakin baik di masa depan.

Kegiatan dilanjutkan dengan sambutan Ketua Tim Kerja Layanan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Irma Mariana menyampaikan bahwa identitas brand yang meliputi nama dan logo, packaging, serta autentisitas menjadi hal yang penting dalam komersialisasi suatu produk Indikasi Geografis. Penggunaan nama dan logo Indikasi Geografis, logo Indikasi Geografis Indonesia dan Kode Asal Produk, merupakan jaminan originalitas dari suatu produk Indikasi Geografis kepada konsumen di mana standar kualitas sesuai dengan Dokumen Deskripsi. “Produk dengan packaging yang menarik tentunya secara visual akan meningkatkan daya tarik. Autentisitas merupakan konsep utama perlindungan Indikasi Geografis, dimana setiap produk Indikasi Geografis memiliki karakteristik dan kualitas tertentu yang membedakan produk tersebut dengan produk sejenis dari daerah lain, added value inilah yang harus selalu ditonjolkan dan dipromosikan sehingga menambah daya saing suatu produk,” ujar irma.

Advertisement

Selain itu, komersialisasi produk Indikasi Geografis harus didukung dengan skema sistem kontrol Indikasi Geografis yang komprehensif, baik dari kontrol internal oleh Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) itu sendiri dan juga kontrol eksternal yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Daerah, dan masyarakat sehingga nantinya penerapan sistem kontrol indikasi geografis nasional ini bisa menjamin karakteristik dan kualitas produk Indikasi Geografis.

Dilanjutkan dengan sesi pemaparan dari marketplace tokopedia dan tiktok shop menyampaikan tata cara pendaftaran dan pemasaran produk kopi arabika java sukapura tasikmalaya pada aplikasi tersebut dan diharapkan dapat bersaing dengan produk lainnya yang ada pada marketplace tersebut.

Sebagai informasi, Geographical Indication Goes to Marketplace merupakan salah satu program unggulan yang dijalankan DJKI dalam rangka Tahun Indikasi Geografis 2024. Program ini sebelumnya telah dilaksanakan di Magelang, Jawa Tengah, dan akan dilanjutkan ke lima titik lainnya di Indonesia untuk memperluas pasar produk indikasi geografis.

Advertisement