Connect with us

DAERAH

DUA ASN DI SIKKA MERASA DIPERLAKUKAN TIDAK ADIL DALAM MUTASI PEGAWAI NEGERI DI LINGKUP PEMDA SIKKA

Published

on

MAUMERE|JarrakPos.com| Mutasi kepegawaian yang yang dilakukan dalam lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka tanggal 4 September 2023 menyisakan sejumlah persoalan. Pasalnya, dalam surat keputusan mutasi tersebut ada menuai beberapa komentar dan keberatan dari beberapa pegawai negeri sipil (PNS) yang merasa diperlukan tidak adil.

Dua orang pegawai negeri sipil senior atas nama Agustinus Minggu (54) dan Lazarus Melki Moa (53) yang sebelumnya bertugas di UPTD. Puskesmas Nita merasa ada yang janggal dan terkesan ada perlakuan yang tidak adil terkait keputusan mutasi yang dilakukan oleh Bupati Sikka tersebut.

Agustinus Minggu dan Lazarus Melci Moa, dua ASN yang mengaku diperlukan tidak adil saat dijumpai di Maumere.

Agustinus Minggu ditemui media ini, Kamis 14 September 2023 menyatakan bahwa ada perlakuan yang tidak adil dengan alasan yang tidak masuk akal terkait proses mutasi mereka pada tanggal 4 September 2023.

” Kami merasa diperlukan tidak adil soal mutasi ini, alasan mutasi ini tidak masuk akal, hanya karena kami punya STR mati dan jenjang pendidikan kami tamatan SPK (SMA) saja, padahal kami sudah tiga puluh tahun bertugas melayani masyarakat sebagai tenaga kesehatan. Kami di Puskesmas Nita sebenarnya ada tiga orang yang dengan status yang sama, tapi kenapa hanya kami berdua yang dipindahkan, apa alasannya? Padahal di kabupaten ini banyak yang punya jenjang pendidikan seperti kami ” Ungkap Agustinus.

Hal yang sama disampaikan oleh Lazarus Melci Moa, dikatakan Melki, demikian ia biasa disapa, bahwa proses mutasi ini tanpa pertimbangan yang jelas, sebab sudah hampir tiga tahun lalu disampaikan bahwa para tenaga kesehatan yang memiliki kualifikasi pendidikan SMA/SPK dan tidak lagi memiliki STR atau STR mati, tidak diperkenankan lagi untuk melakukan tindakan keperawatan bagi masyarakat, seperti yang disampaikan oleh Kepala Puskesmas Nita.

Advertisement

“Sudah hampir tiga tahun belakangan, kami tidak diperkenankan lagi untuk melakukan pelayanan atau tindakan keperawatan karena kami punya STR sudah mati, tapi walaupun begitu kami tetap rajin dan datang ke Puskesmas, karena sebagai ASN kami dituntut dan punya tanggungjawab kepada masyarakat ” Sambung Melci.

Lebih lanjut, Kata kedua ASN yang sudah 30 tahun lebih berpraktek sebagai perawat ini, bahwa walaupun mereka tidak lagi dilibatkan dalam dalam tugas pelayanan, namun nama mereka masih dipakai dalam administrasi di Puskesmas, untuk kepentingan pertanggungjawaban administrasi keuangan. Hal ini menurut mereka sangat berbanding terbalik dengan alasan mereka tidak melibatkan kami hanya karena alasan STR dan jenjang pendidikan.

Sementara itu, PLT Kepala Dinas Kesehatan Hengky Saly, dihubungi media ini via whatsapp, mengatakan bahwa sebagai pimpinan Dinas Kesehatan, dirinya tidak mengetahui perihal mutasi yang terjadi di Puskesmas Nita.

Dikatakan hengky, bahwa proses mutasi yang terjadi adalah kewenangan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kabupaten Sikka, dan dirinya tidak mengetahui apapun terkait mutasi tersebut.

Advertisement

” Langsung ke BKD saja kalau berkaitan dengan mutasi, nanti wawancara juga dengan Kepala Puskesmas Nita, beliau sekarang ada di kantor Dinas Kesehatan, di ruangan sekretaris Dinas”, tulis Hengky.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Sikka, Lukas Lawe, S.Sos, kepada media ini, menyatakan bahwa segala keputusan yang berkaitan dengan mutasi sudah dipertimbangkan dengan baik, dengan memperhatikan hak-hak dari pegawai negeri. Di tempat yang baru, kata Hengky, para pegawai ini akan dilatih dan diberikan bimbingan sehingga dapat bekerja dengan baik.”

Kami mendapat usulan dari Puskesmas sesuai kebutuhan mereka, sehingga kami melakukan mutasi, mereka yang tidak layak lagi di Puskesmas kita pindahkan ke instansi pemerintah terkait untuk membantu, karena di kantor camat dan instansi lain mengalami kekurangan pegawai. Bahkan bukan hanya tenaga kesehatan (Nakes) yang dimutasi ke instansi pemerintah, tapi juga ada beberapa guru yang dimutasi juga, ungkap Lukas Lawe.

Sementara itu, ketika ditanyai soal “pinjam nama” Yang dilakukan di Puskesmas Nita, Lukas mengaku tidak tahu dan mengarahkan untuk mempertanyakan langsung ke Kepala Puskesmas, karena itu mereka yang tahu.

Advertisement

Kepala Puskesmas Nita, Bethy Richardo, dihubungi media ini, mengaku bahwa dirinya juga tidak tahu soal keputusan mutasi tersebut, dan malah meminta para pegawai dan pihak media untuk bertemu dan menanyakan langsung kepada BKD Kabupaten Sikka. Ketika disinggung mengenai adanya dugaan praktik maladministrasi di Puskesmas Nita soal ” Pinjam nama” Bety memilih diam.

Untuk diketahui bahwa kedua ASN tersebut dipindahkan ke Kantor camat Nita dan kantor Camat Koting. Sebelumnya kedua ASN ini adalah perawat senior di Puskesmas Nita, Kabupaten Sikka.

AFR/JRP

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply