Connect with us

Sumatera Utara

Kasus “Perundungan” Anak, Edi Hsb : Kadis PPPA Tapsel Wajib Jadi Tersangka

Published

on

Tapsel, (JarrakPos)- Proses hukum atas Kasus Perundungan anak yang diduga dilakukan Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kab. Tapsel – Sumut terhadap seorang anak warga Bintuju, AR sekitar Agustus 2023 lalu kini menunjukkan titik terang status terduga pelaku.

Seperti diutarakan Ketua DPD (Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Tapsel, Edi Aryanto Hasibuan kepada media kemarin, bahwa oknum Kadis PPPA wajib jadi tersangka mengingat efek samping psikologis terhadap AR sangatlah fatal .

“Jika proses hukum ini terhenti yang kasihan adalah AR, karena menurut ahli psikologi disebutkan jika proses hukum tidak berlanjut sampai ke meja hijau trauma psikologis korban akan berkelanjutan hingga akhir hayatnya”, tutur Edy yang juga anggota Komisi B DPRD Tapsel.

Untuk itu Edy mengungkapkan akan berjuang terus dalam membantu proses advokasi AR melalui kuasa hukumnya Sumurung Sinaga, SH.

Advertisement

Kasat Reskrim, AKP. Zulfikar menerangkan penanganan perkara ini menuju persiapan gelar perkara penetapan status Tersangka terhadap pelaku.

“Hari Jum’at nanti kita akan gelar perkara Penetapan Tersangka”, jelas Kasat.

Sebelumnya sesuai STPL nomor : LP/B/445/XII/2023/SPKT/Polres Tapsel Polda Sumut tanggal 11 Desember 2023, orangtua kandung AR bernama Irmawani Ritonga telah melaporkan kejadian kejahatan perlindungan anak kepada Polres Tapsel terhadap anaknya AR yang diduga dilakukan oleh Hubban Hasibuan dengan mendatangi rumahnya di dalam sekolah pondok pesantren Tahfis Qur’an Al-Hijrah Bintuju kec. Batang Angkola.

Dimana sekira pukul 10 malam (10 Agustus 2023) Hubban berserta rombongan dengan membawa 1 unit mobil mendatangi korban di rumahnya di kawasan Pondok Pesantren. Selanjutnya korban AR dibawa ke suatu ruangan oleh Hubban beserta istrinya.

Advertisement

Usai pembicaraan di ruangan tersebut AR mengalami sakit mental psikologi terganggu dan sering mengalami ketakutan, sehingga pelapor Irmawani Ritonga tidak terima atas perbuatan terlapor terhadap korban (anak pelapor) dan membuat laporan pengaduan ke Polres Tapanuli Selatan. * (Ali Imran).

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply