Connect with us

DAERAH

Penerimaan Siswa Baru SMA/SMK Digelar Pertengahan Juni, Ini Jalur dan Syaratnya

Published

on

Lebih lanjut, Rai Sujaya menyampaikan KK bisa diganti dengan Surat Keterangan Domisili. Jalur zonasi sebetulnya dibagi menjadi 4, yakni zonasi, calon peserta didik dari banjar adat/desa pakraman, anak keluarga tidak mampu, dan anak inklusi. Jalur untuk anak banjar adat/desa pakraman lantaran ada beberapa sekolah yang dibangun memanfaatkan aset banjar atau desa adat. Kemudian di sana ada perjanjian bahwa anak-anak di desa tersebut mesti diprioritaskan untuk diterima. “Ini tidak melanggar ketentuan karena hampir semua desa adat yang melakukan perjanjian dengan pihak sekolah adalah desa atau banjar adat yang terdekat lokasinya dengan sekolah,” jelasnya. Persyaratannya, lanjut Rai Sujaya, dalam PPDB online agar menyertakan perjanjian dari pihak sekolah dengan banjar atau desa adat. Selain itu, kepala sekolah juga membuat surat pernyataan bahwa memang benar sekolah itu mengadakan perjanjian dengan desa adat. Kemudian, untuk anak dari keluarga tidak mampu, sekolah berkewajiban menerima minimal 20 persen. Namun tidak harus mencari anak tidak mampu untuk memenuhi kuota itu seandainya tidak ada yang mendaftar lewat jalur tersebut.

Baca juga : Gubernur Koster Dampingi Presiden ‘Blusukan’ dan Telusuri Tukad Badung

Persyaratannya untuk tahun ini tidak boleh lagi memakai Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). “Nanti yang dipakai persyaratan adalah Kartu Keluarga Sejahtera, Kartu Perlindungan Sosial, Kartu Keluarga Harapan, atau Kartu Indonesia Pintar,” paparnya. Untuk anak inklusi atau berkebutuhan khusus ringan, menurut Rai Sujaya, mesti disertai dengan Surat Rekomendasi dari Psikiater atau penilaian dari pihak sekolah. Pada jalur zonasi ini, yang menjadi prioritas pertama adalah calon peserta didik dengan perjanjian sekolah dan desa adat, baru kemudian anak tidak mampu, anak inklusi, dan sisanya memakai seleksi jarak tempat tinggal. Untuk jalur zonasi, calon peserta didik baru dapat memilih maksimal dua SMA di zona yang telah ditetapkan, dan dapat dengan maksimal dua kompetensi di 1 SMK. Untuk anak dengan perjanjian, hanya satu sekolah sesuai perjanjian dengan banjar atau desa adat. Begitu pun anak yang tidak mampu hanya bisa memilih satu sekolah.

Laman: 1 2 3