Sumatera Utara
Penertiban Jl. Thamrin Satpol PP Mulai Bergerak, Dishub dan Perdagangan Tunggu Setoran?
Padangsidimpuan, (JarrakPos), Berbicara soal kesemrawutan Jalan Thamrin dan sekitarnya yang dihiasi pandangan semak, jorok, bauk, sempit dan rawan macet, kini Satpol PP kota Padangsidimpuan mulai bergerak melakukan penertiban dalam menegakkan peraturan daerah (perda) No. 41 Tahun 2003 Tentang Peruntukan dan Penggunaan Jalan di Wilayah Kota Padangsidimpuan dan Perda 08 Tahun 2005 Tentang Penataan dan Pembinaan PKL di Kota Padangsidimpuan.
Penertiban yang dilaksanakan pada Senin (20/05) menurunkan sejumlah personil Satpol PP yang pimpin oleh Kabid PPUD Satpol PP Kota Padangsidimpuan dengan titik sasaran seputaran Jalan Thamrin Sekitarnya,Kel.Wek III Kec.Psp Utara.
“Usai melaksanakan Apel dan doa, personil langsung melaksanakan Penertiban dan mengamankan barang-barang Pedagang Kaki Lima (PKL) yang di tinggalkan di Alaman Bolak,Padang Nadimpu”, jelas Kasat Pol PP, Zulkipli Lubis kepada media.
Kemudian melaksanakan Penertiban dan mengamankan barang-barnag PKL di Simpang 4 Jalan Thamrin karena sudah semrawut dan PKL berjualan sampai ke tengah jalan.
Kegiatan tersebut juga melakukan upaya paksa kepada PKL agar menggeser barang-barang dagangannya yang sudah melewati sampai ke tengah jalan.
Kepada media Kasatpol menuturkan agar pelaksanaan Penertiban Tata Kota ini berjalan maksimal harus dibantu dengan petugas gabungan termasuk Dinas Perhubungan dan Dinas Perdagangan selaku pemilik Perda.
“Petugas Dishub juga harus terlibat menertibkan parkir sembarangan yang bahkan berlapis menyusahkan kenderaan untuk melintas”, jelasnya.
Sedangkan Dinas Perdagangan bisa melakukan edukasi kepada pedagang agar kembali berjualan pada tempat-tempat atau pasar yang sudah tersedia.
Kita sudah melaporkan ini kepada bapak Pj. Walikota agar kiranya Dinas Perhubungan dan Dinas Perdagangan bersama-sama dengan Satpol PP melaksanakan Penertiban terhadap PKL Seputaran Jalan Thamrin sekitarnya karena sudah semrawut dan rawan kemacetan arus Lalu Lintas, tegasnya.
Menyoroti hal tersebut, salah seorang warga Rambin Nurdin Lubis alias Kunning menyebutkan ada 2 kemungkinan penyebab kenapa Dinas Perdagangan dan Dinas Perhubungan tidak bergerak melakukan Pernertiban dan Penataan Jl. Thamrin sekitarnya.
Pertama takut sama pedagang dan kemungkinan kedua adanya indikasi penerimaan setoran haram dari pedagang maupun petugas parkir liar.
Untuk hal tersebut, meskipun Pj. Walikota Padangsidimpuan, Letnan Dalimunthe bukan kelahiran kota Padangsidimpuan, namun harus mampu menunjukkan dedikasinya dalam menata kota ini dengan memerintahkan secara tegas Dinas Perhubungan dan Dinas Perdagangan untuk ikut terlibat langsung secara bersama dengan petugas Satpol PP melakukan Penertiban, tegas Kunning. *(Ali Imran).
You must be logged in to post a comment Login