Connect with us

NEWS

DPKPP Imbau Pengembang Perumahan Segera Serahkan PSU Terlantar

Published

on

CIREBON, jarrakpos.com— Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon mengimbau pengembang perumahan segera menyerahkan Prasarana Sarana Utilitas (PSU) yang ditelantarkan ke Pemerintah Kabupaten Cirebon.

Hal tersebut berdasarkan pada Pasal 49 ayat (9) dan pasal 52 ayat (1) Peraturan Bupati Cirebon nomor 189 Tahun 2022 tentang Prosedur Penyediaan dan Penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas Perumahan dari Pengembang Kepada Pemerintah Kabupaten Cirebon.

Kepala Bidang Perumahan DPKPP Kabupaten Cirebon, Yayan Suratman mengungkap, ada dua pengembang dari dua perumahan berbeda yang belum menyerahkan PSU yang ditelantarkan.

Dua pengembang tersebut adalah PT. Cahaya Gumelar selaku Pengembang Perumahan Cahaya Permai Tahap 1 dan PT. Cipta Persada Propertindo selaku Pengembang Perumahan Panorama Bukit Halimpu 1.

Advertisement

Sebelumnya, DPKPP mendapat laporan dari warga Perumahan Cahaya Permai Tahap 1 melalui Surat Permohonan Serah Terima dengan Nomor : 03/Rt.01/Rt.02/IV/2024 dan warga Perumahan Panorama Bukit Halimpu dengan nomor : 03/RT/II/2024.

Sebelum diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Cirebon, DPKPP akan melakukan peninjauan PSU ke lapangan.

“Nantinya akan ditinjau lebih dulu, apakah sesuai atau tidak antara yang dilaporkan warga dengan yang ada di lapangan. Kalau sesuai, nanti kita buatkan Berita Acara Serah Terima (BAST), agar nantinya bisa diserahkan ke Pemda,” jelas Yayan. (Hadi Supangat)

Advertisement
Continue Reading
Advertisement DPRD KOTA PADANGSIDIMPUAN
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply