Connect with us

DKI Jakarta

Jampidmil Kejagung Sosialisasi Penanganan Koneksitas di Maluku

Published

on

Jakarta Jarrakpos.com – Kunjungan kerja Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung RI Mayjen TNI Dr. Wahyoedho Indrajit selama dua hari ke Maluku. Dia datang untuk melakukan sosialisasi penanganan perkara koneksitas di lingkup Kejati Maluku.

“Jampidmil bersama rombongan memang sudah tiba sejak Senin, (6/5) dan disambut Kajati Maluku Agoes Soenanto Prasetya untuk kegiatan sosialsiasi sekaligus mengunjung Pangdam XVI/Pattimura Mayjen TNI Syafrial,” kata Plt Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Aizit P. Latuconsina di Ambon, Selasa.

Turut hadir dalam rombongan Jampidmil diantaranya Sekretaris Jampidmil Edy Burthon, Kasubdit Koordinator Penuntutan Edy Purwanto dan para staf.

Menurut dia, kedatangan Jampidmil dan rombongan dalam rangka kunjungan kerja untuk sosialisasi tugas pokok dan fungsi Jampidmil serta sosialisasi penanganan perkara koneksitas di Kejaksaan Tinggi Maluku, Kodam XVI Pattimura, dan Lantamal IX Ambon.

Advertisement

Setelah melakukan kunjungan kerja ke Kodam XVI/Pattimura, Jampidmil bersama rombongan didampingi Kajati Maluku Agoes Soenanto Prasetyai serta para asisten mendatangi Markas Lantamal IX Ambon hari ini.

Pertemuan Jampidmil dengan Pangdam Pattimura juga membahas berbagai langkah strategis dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas penegakan supremasi hukum militer.

“Jadi sudah ada nota kesepahaman bersama (MoU) antara Kejagung RI dengan TNI dalam rangka pemanfaatan sumberdaya peningkatan profesionalisme di bidang penegakkan supremasi hukum,” jelas Aizit.

Sehingga ketika timbul perkara pidana yang melibatkan anggota TNI aktif dengan masyarakat sipil akan ditangani proses penegakan hukumnya secara koneksitas di kejaksaan. (Jum)

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply