Connect with us

Banten

Koppaja Desak Kejati Banten Tangkap Otak Korupsi Situ Ranca Gede

Published

on

Jarrakpos.com Jakarta – Politisi partai Golkar yang juga anggota DPRD Serang mendukung langkah Aliansi BEM Banten Bersatu melakukan aksi di Kantor Kejaksaan Tinggi Banten dalam mengusut tuntas dan menetapkan tersangka kasus Situ Ranca Gede Jakung. Kasus tersebut diduga melibatkan dua politisi asal Serang yang berinisial FH dan BR.

“Informasinya ada DPRD Serang dari partai Golkar sangat mendukung langkah yang dilakukan oleh Aliansi BEM Banten Bersatu melakukan aksi di depan Kantor Kejati Banten dalam mengusut dan menetapkan tersangka actor intelektual kasus mega korupsi 1 triliun Situs Ranca Gede Jakung. Informasinya ada dugaan melibatkan dua politisi ternama asal Serang,’’ kata Ketua Umum Komite Pemantau Perilaku Jaksa (KOPPAJA), Mukhsin Nasir saat berdiskusi dengan redaksi, Kamis (2/5/2024)

Dikatakan Mukhsin, anggota DPRD Serang tersebut juga menyarankan agar kasus korupsi situs ranca gede jakung untuk diambil alih KPK. Hal tersebut lantaran penanganan di Kejati Banten terkesan mandek atau jalan di tempat.

“Setuju aksi di Kejati Banten, harusnya penangannya diambil alih oleh KPK yah kang, sudah ada tersangkanya belum ya kira-kira,’’ ucap Mukhsin menirukan percakapan WhatsApp dari anggota DPRD Serang yang enggan disebutkan Namanya.

Advertisement

Labih lanjut, kata Mukhsin, dukungan juga datang dari Anggota DPRD Banten agar kasus yang merugikan negara sebesar 1 triliun ini bisa diusut tuntas. Bahkan kata Mukhsin, Anggota DPRD Banten yang masih aktif tersebut menyarankan agar Aliansi BEM Banten Bersatu bisa meneruskan aksinya ke kantor DPD Golkar dan kantor BPN/ATR Banten. Karena menurutnya, BPN sebagai salah satu instansi yang bertanggung jawab dengan mengeluarkannya sertifikat.

“Dukungan juga muncul dari anggota DPRD aktif di Banten agar aksi mahasiswa dilanjutkan ke kantor DPD Golkar dan kantor BPN-ATR wilayah Banten karena mereka yang terlibat dalam menerbitkan sertifikat. Kalau bisa gruduk juga kantor BPN-ATR Banten,’’ sebut Mukhsin dengan menirukan kata-kata Anggota DPRD Banten.

Sebelumnya, Mukhsin juga sempat mendesak agar penyidik di Kejati Banten untuk mengusut tuntas atas keterlibatan dua politisi ternama asal Serang karena diduga terlibat dalam kasus korupsi alih fungsi lahan Situ Ranca Gede Jakung. Hal tersebut dikatakan oleh Mukhsin Nasir, Selasa (13/2/2024)

“Terkait dengan ramainya pemberitaan dua politisi ternama asal Serang yang beriinisiial FH dan BR karena diduga terlibat dalam kasus korupsi alih fungsi lahan Situ Ranca Gede Jakung tentu Kejati Banten dan PJ Gubernur harus menelusurinya. Karena semua itu aset milik Pemerintah Provinsi Banten yang dikuasai dan diperjual belikan oleh mafia situ di Serang. Bila perlu Kejati Tangkap oknum Ppolitisi itu, ” Kata Mukhsin Nasir.

Advertisement

Lebih lanjut, pria yang biasa menghisap rokok filter tersebut menjelaskan bahwa sudah saatnya para mafia situ dan tanah di Serang ini dibasmi oleh Alat Penegak Hukum (APH) dan pemerintah daerah. Karena, kalau terus dibiarkan, kejahatan mafia tanah ini tidak hanya merugikan rakyat tetapi juga merugikan negara.

“Saya meminta dengan hormat agar penyidik Kejati Banten untuk mengusut tuntas, jangan sampai hanya berhenti di sini. Meskipun banyak dari mereka yang sudah purna tugas ataupun masih menjabat di Pemerintahan dan segera panggil untuk dimintai pertanggung jawabanya. Saya juga meminta Jaksa Agung untuk turun tangan menangani kasus ini, seandainya Kejati Banten tidak bisa menetapkan tersangka,” tegas Mukhsin yang biasa dipanggil Daeng.

Selanjutnya, Mukhsin berharap agar, mahasiswa, masyarakat Banten dan media untuk mengawal kasus mafia situ ini. Karena, kata Mukhsin kasus situ ini merupakan kejahatan luar biasa yang dilakukan oleh oknum-oknum mafia dalam mengusai dan memperjual belikan objek situ milik Pemprov Banten dengan cara mengeruk keuntungan dari kejahatan hukum yang mereka lakukan selama ini.

“Kasus mafia situ ini merupakan kejahatan yang luar biasa yang dilakukan oleh mereka oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, ” Jelas Mukhsin.

Advertisement

Sementara itu, Kajati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi pernah mengatakan bahwa Situ Ranca Gede Jakung saat ini sudah berubah menjadi daratan. Bahkan, kata pria berkacamata tersebut, aset Pemerintah Daerah itu kini dikuasai swasta dan sudah berdiri sejumlah pabrik.

“Situ yang hilang yaitu Ranca Gede seluas 25 hektare sudah tiba-tiba jadi daratan dan sudah berdiri beberapa pabrik sehingga ini memang perlu treatment khusus,” katanya beberapa pekan yang lalu di beberapa media.

Didik mengungkapkan, alih fungsi lahan milik Pemerintah Provinsj Banten tersebut terdapat kerugian negara. Jumlah kerugian negara dari kasus ini diperkirakan cukup fantastis.

“(Situ Ranca Gede Jakung) sudah ditangani pidsus karena ada kerugian negara, 25 hektare kalau tanah di situ Rp 4 juta (per meter) kali 25 hektare, Rp 1 triliun,” tutur pria asal Bojonegoro, Jawa Timur ini.

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply