Connect with us

Jawa Barat

Kolaborasi Kemenkumham Jabar Dan Ditjen AHU Berikan Penguatan Tugas dan Fungsi Notaris Baru Di Jawa Barat

Published

on

JARRAKPOS.COM – Kemenkumham Jabar kembali bersinergi dan berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) dalam memberikan penguatan dan Pembekalan kepada Notaris Jawa Barat melalui Sosialisasi kenotariatan yang diselenggarakan di The Luxton Cirebon Hotel & Convention Jl.R.A.A. Kartini No. 60 Cirebon pagi ini (Kamis, 16/05/2024).

Ini merupakan kegiatan lanjutan yang pernah dilaksanakan di Kabupaten Soreang beberapa waktu yang lalu.Penguatan dan Pembekalan kepada Notaris di Wilayah Jawa Barat menghadirkan

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Cahyo Rahadian Muzhar sebagai Narasumber bersama Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum,Mohamad Aliamsyah, Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Constantinus Kristomo, Perwakilan Direktur Badan Usaha dan Perwakilan Direktur Teknologi Informasi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, PPATK dan Perwakilan BHP Jakarta.

Acara Penguatan dan Pembekalan kepada Notaris di Wilayah Jawa Barat dihadiri Ketua DPRD Kota Cirebon, Ketua Pengadilan Negeri Cirebon, Kajari Kota Cirebon,Kajari Kab. Cirebon, KOREM 063 Sunan Gunung Jati, Polres Cirebon, Kabag Hukum Kota Cirebon, Kepala Unit Pelaksana Teknis se-Ciayumajakuning (Cirebon,Indramayu, Majalengka, Kuningan) dan diikuti sebanyak 271 (dua ratus tujuh puluh satu) Notaris yang terdiri dari: 25 (dua puluh lima) Notaris Kota Cirebon, 113 (seratus tiga belas) Notaris Kabupaten Cirebon, 69 (enam puluh sembilan) Notaris Kabupaten Indramayu, 26 (dua puluh enam) Notaris Kabupaten Majalengka, 38 (tiga puluh delapan) Notaris Kabupaten Kuningan dan 25 MPDN Kota dan Kabupaten se Jawa Barat.

Advertisement

Dalam laporan dan sambutan selamat datangnya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi menyampaikan Kegiatan ini berfokus untuk memberikan pembekalan dan penguatan kepada para Notaris baru di wilayah jawa barat yang telah dilantik dan diambil sumpahnya pada tanggal 9 November 2023 yang lalu. Dalam kegiatan ini Notaris baru peserta kegiatan akan menerima pembinaan langsung dari Bapak Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum mengenai isu-isu terkini terkait jabatan Notaris yang perlu diatensi oleh para Notaris baru.

Dilaporkan per tanggal 15 Mei 2024 PNBP mencapai sekitar 60 Miliyar dimana posisi tersebut merupakan tertinggi dibandingkan dengan Kantor Wilayah lain diIndonesia. Ini merupakan pencapaian yang luar biasa dan akan terus didorong semakin lebih baik di masa mendatang.

Para narasumber akan menyampaikan materi penguatan mengenai pelaksanaan jabatan notaris dalam kaitannya dengan kewajiban etik dan normatif Notaris, peran Notaris dalam tertib administrasi badan usaha dan badan hukum, serta hal-hal yang penting untuk diperhatikan oleh Notaris sebagai user utama layanan AHU Online.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Cahyo Rahadian Muzhar dalam Pembekalannya menyampaikan terimakasih kepada Forkopinda Wilayah Ciayumajakuning telah hadir dalam kegiatan ini, hal ini merupakan bentuk sinergi dan kepedulian hadirnya notaris di wilayah.

Advertisement

Menurutnya, Notaris adalah garda terdepan dalam menghadapi TPPU dan TPPT. Salah satu upaya dan keberhasilan yang telah dicapai oleh Indonesia adalah dengan telah diterimanya Indonesia menjadi anggota tetap Financial Action Task Force (FATF) pada bulan Oktober 2023, sehingga kaitannya dengan TPPU dan TPPT, Notaris juga memiliki peran dalam menyampaikan pelaporan beneficial ownership (BO).

Dalam FATF yang dilihat adalah kinerja notaris dan bagaimana pemerintah melakukan pengawasan dalam Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ). Pada kenyataannya, Notaris harus ikut menjaga iklim bisnis dan investasi di Indonesia berjalan dengan baik, hal ini akan memungkinkan kepercayaan global Indonesia di mata dunia.

Notaris pada pelaksanaannya harus paham akan kebijakan di bidang regulasi seperti Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2017 dan kewajiban untuk mengisi pemilik manfaat (beneficial owner) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018.

Cahyo menekankan akan kewajiban notaris dalam menjalankan jabatannya diantaranya dituntut untuk memahami, melaksanakan dan terus melakukan Update terhadap regulasi yang berlaku serta memahami SRA sebagai pedoman notaris dalam menjalankan tugas serta wajib membuat laporan bulanan serta melaporkan apabila didapat transaksi yang mencurigakan.

Advertisement

Yang perlu diketahui Cahyo menyampaikan hal-hal yang merupakan rujukan bagi profesi notaris sehingga dalam pelaksanaannya nanti tidak membahayakan dirinya dan organisasi.

“Janganlah menciderai apa yang sudah diamanatkan oleh undang-undang”. himbau Cahyo.

Pembekalan ini memberikan arahan yang benar dan profesional bagi notaris serta dalam pelaksanaannya nanti tidak adanya keberpihakan terhadap salah satu pihak dan notaris dituntut harus bersikap netral.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Cahyo Rahadian Muzhar menyempatkan berbicara langsung dengan seluruh Ketua MPDN Jawa Barat untukmembahas isu-isu terkini dan terjadi dilapangan seputar notaris. Cahyo mengatakan

Advertisement

ia sangat memahami apa yang menjadi kendala di lapangan, kedepan ia akan mencari solusi secepatnya sehingga permasalahan yang terjadi di lapangan bisa teratasi dengan baik.