Connect with us

HUKUM

Lanjutan Sidang ‘’Terdakwa Pemalsuan’’ Selepeg: Tuduh Saksi Bohong, Majelis ‘’Tegur’’ Kuasa Hukum

Published

on

Sidang Kamis (02/05/2024) diwarnai peringatan dan teguran majelis hakim, ketika kuasa hukum terdakwa Selepeg.

Karangasem, JARRAKPOS.com – Sidang Kamis (02/05/2024) diwarnai peringatan dan teguran majelis hakim, ketika kuasa hukum terdakwa Selepeg, yakni Sukawinaya, SH, menyebut keterangan saksi I Wayan Lintir menghafal dan berbohong. Majelis mengingatkan, kuasa hukum tidak boleh menilai, selain bertanya.

Sidang Kamis (02/05/2024) diwarnai peringatan dan teguran majelis hakim, ketika kuasa hukum terdakwa Selepeg.

Untuk diketahui, sebagaimana diatur dalam KUHAP, dalam memberikan keterangan di depan penyidik maupun di pengadilan, saksi tidak boleh ditekan, diberi pertanyaan menjebak, ataupun dipaksa untuk memberikan keterangan. Melontarkan tuduhan yang subyektif dan tendensius, masuk dalam kategori menekan saksi yang menyebabkan saksi tidak bebas dalam memberikan ketarangan. Yang boleh ditanyakan adalah tentang apa yang didengar, dilihat, diketahui dan dialami oleh saksi.

Adapun saksi yang didengar keterangannya, Kamis 2 Mei 2024 kemarin adalah I Wayan Lintir (61). Saksi Lintir menerangkan bahwa I Sutiarmin Sukun adalah leluhurnya dan mengetahuinya dari ayahnya, I Made Pageh dan kakeknya, I Sumaris. Sumaris dan Pagehlah yang bercerita bahwa Sutiarmin Sukun meninggalkan tanah warisan seluas 13 ha, yang menurut Lintir sebagian ada yang digarap oleh Paro. Ditegaskannya, Paro hanyalah penggarap tanah dari I Sutiarmin Sukun, leluhurnya itu. Lintir menerangkan, tanah Sutiarmin Sukun yang yang digarap oleh Paro ada 4 (empat) bidang, yang antara lain terletak di Batu Manak, Leset, Ancak, dan Tanah Barak. Lintir menerangkan hal itu menjawab pertanyaan Kuasa Hukum Selepeg, tentang informasi luas tanah yang diwariskan oleh I Sutiarmin Sukun.

Lintir berkali-kali menerangkan bahwa Paro adalah orang yang berbeda dengan I Sutiarmin Sukun. Paro tidak punya nama alias Paro Sukun, Sutiarmin Sukun ataupun I Sutiarmin. Ia juga menyebutkan ciri-ciri Paro yang bertubuh agak bongkok, dan luka di salah satu kakinya, tapi ia lupa kaki yang mana. Sementara I Sutiarmin Sukun juga tidak punya nama lain selain Sutiarmin Sukun saja. Ditanya siapa yang meninggal lebih dahulu, apakah Sutiarmin Sukun ataukah Paro, Lintir menjawab bahwa Sutiarmin Sukun meninggal lebih dahulu, yang ia ketahui dari Sumaris, sementara Paro ia ketahui ketika meninggal dan ikut mengantarkan ke kuburan. Lintir juga tahu nama istri Paro, yakni Moding, namun Lintir lupa siapa yang meninggal lebih dahulu, Paro ataukah Moding.

Dalam sidang sebelumnya, Kamis (18/4), Selepeg yang didakwa dengan pasal KUHP yang ancamannya 7 tahun penjara, sudah didengarkan keterangan Saksi I Nyoman Kanis alias Gading dan I Nengah Suastika, dengan jaksa penuntut umum Rizky Romadhon, SH, dan persidangan dipimpin Ketua Majelis Ayu Putri Cempaka, SH.

Advertisement

Putu Wirata, SH selaku Kuasa Hukum pelapor, yakni I Nyoman Kanis alias Gading, sangat menyayangkan narasi-narasi kuasa hukum I Selepeg yang menilai saksi dengan menyebut keterangannya hafalan ataupun bohong.

‘’Sayang sekali, kalau sudah pernah ditegur dalam persidangan sebelumnya, sekarang Kuasa I Selepeg kembali mengulangi narasi serupa. Patut dipertanyakan, apakah yang bersangkutan memahami hukum acara dan Kode Etik profesi advokat,’’ ujar Putu Wirata. Dalam persidangan sebelumnya, ketika I Nyoman Kanis diserang dengan ucapan yang intinya menyebut kesaksiannya bohong dan sebentar lagi terbongkar, juga menyindir I Nyoman Kanis ‘’luar biasa’’, Kanis dengan nada tinggi mempertanyakan apa yang dimaksud ‘’luar biasa’’ oleh Kuasa Hukum Selepeg tersebut, yang akhirnya Ketua Majelis mengetukkan palu sidang dan mengingatkan, bahwa ruang pengadilan itu bukan pasar.

Untuk diketahui, Kanis alias Gading, melaporkan I Made Kasih alias Selepeg ke Polres Karangasem atas perbuatannya membuat silsilah palsu tertanggal 17 November 2012, dimana silsilah palsu tersebut digunakan oleh I Nyoman Gunung untuk menggugat I Made Pageh Dkk (termasuk didalamnya I Nyoman Kanis) ke Pengadilan Negeri Amlapura dalam perkara Nomor 56/Pdt.G/2013/PN.AP. Selepeg dilaporkan termasuk dua pejabat yang bertandatangan pada tahun 2012, yaitu Kelian Banjar Tanah Barak I Wayan Suwarnama, Perbekel Desa Seraya Timur I Wayan Geden, dan Camat Karangasem I Komang Daging, S.Sos. Juga karena Selepeg memberikan keterangan palsu dibawah sumpah, sebagai Saksi dalam persidangan perkara Nomor 56/Pdt.G/2013/PN.AP. Dimana dalam persidangan, menurut Saksi, Selepeg menerangkan kakeknya bernama Paro Sukun alias I Sutiarmin Sukun alias I Sutiarmin, ahli waris dari I Sudiani, padahal, hal itu tidak benar, karena yang benar, kakeknya hanya bernama I Paro, sedangkan nama I Sutiarmin Sukun adalah leluhur pihak I Nyoman Kanis.

Kanis menegaskan hal-hal palsu dari silsilah yang dibuat I Selepeg, diantaranya adalah nama kakeknya yang hanya bernama I Paro, dalam silsilah dicantumkan dengan nama Paro Sukun alias I Sutiarmin Sukun alias I Sutiarmin. Padahal, nama I Sutiarmin Sukun adalah leluhur dari pihak I Made Pageh Dkk, yang orangnya berbeda dengan I Paro. Dan nama I Paro yang merupakan kakek I Selepeg hanyalah I Paro tanpa alias Paro Sukun alias I Sutiarmin Sukun alias I Sutiarmin Dan nama orang dengan sebutan Paro Sukun alias I Sutiarmin Sukun alias I Sutiarmin, kata Kanis tidaklah pernah ada.

Advertisement

Kanis menyebutkan, silsilah palsu yang dibuat Selepeg tersebut, digunakan untuk menggugat I Made Pageh Dkk dalam perkara Nomor 56/Pdt.G/2013/PN.AP, dan dengan silsilah palsu tersebut, I Nyoman Gunung memenangkan gugatan. Padahal, sebelumnya dalam gugatan pertama (Perkara Nomor 33/Pdt.G/2010/PN.AP) antara I Rayu (pihak I Selepeg) melawan I Made Pageh Dkk, pihak I Rayu dinyatakan kalah atau ditolak gugatannya.

Selain itu, dalam silailah yang dibuat I Selepeg, nama I Sutiarmin Sukun disebut punya anak yakni I Tambir, padahal I Sutiarmin Sukun yang notabena leluhur I Made Pageh Dkk, adalah camput atau tidak punya keturunan karena memang tidak kawin.

Saksi-saksi I Nyoman Kanis maupun I Nengah Suastika membeberkan data-data yang menguatkan keabsahan nama I Sutiarmin Sukun berbeda dengan Paro Sukun alias I Sutiarmin Sukun alias I Sutiarmin. Pertama, jelas I Nyoman Kanis, ada pipil C 1516 tahun 1983, tercantum nama orang hanya I Sutiarmin Sukun, mewariskan tanah pusaka seluas kurang lebih 13 ha, dan dalam pipil ini tidak ada nama alias Paro Sukun alias I Sutiarmin Sukun alias I Sutiarmin. Kedua, dalam silsilah tertanggal 6 Mei 1992 yang dibuat oleh I Nyoman Kanis dan disahkan oleh Kepala Dusun Tanah Barak I Ketut Retuyana, Kepala Desa Seraya Timur I Made Widia, Camat Karangasem I Ketut Arga, nama yang tercantum hanya I Sutiarmin Sukun tanpa nama alias-alias yang lain. Ketiga, sudah ada putusan perkara Nomor 33/Pdt.G/2010/PN.AP, dimana I Rayu yang merupakan pihak I Selepeg menggugat I Made Pageh dkk (termasuk Nyoman Kanis) dan dinyatakan kalah dalam putusan perkara tersebut. Adapun silsilah 6 Mei 1992, telah diajukan sebagai bukti surat dan telah dipertimbangkan oleh majelis, dan dalam amar putusan bahkan dinyatakan bahwa I Made Pageh dkk adalah ahli waris yang sah dari I Sutiarmin Sukun. Saat memberikan keterangan secara terpisah di persidangan, kedua saksi menerangkan bahwa tidak ada nama alias apapun dari I Sutiarmin Sukun yang merupakan leluhur dari I Made Pageh dkk.

Saksi juga menegaskan, bahwa putusan PN Amlapura dalam perkara Nomor 33/Pdt.G/2010/PN.AP, yang sebelumnya sempat banding ke Pengadilan Tinggi Denpasar, setelah kalah di PN Amlapura, baik pihak Penggugat I Nyoman Rayu dan Tergugat I Made Pageh dkk, sepakat berdamai. Namun, ketika tiba-tiba muncul lagi gugatan dengan nomor perkara 56/Pdt.G/2013/PN.AP tahun 2013, dimana digunakan silsilah palsu yang dibuat oleh I Selepeg.

Advertisement

Perihal nama kakek I Selepeg, yakni I Paro, kedua saksi menyatakan memang setahu saksi, namanya hanya I Paro tanpa alias Paro Sukun alias I Sutiarmin Sukun alias I Sutiarmin. Saksi menerangkan, pencantuman nama alias I Paro menjadi Paro Sukun alias I Sutiarmin Sukun alias I Sutiarmin, yang kemudian digunakan dalam perkara Nomor 56/Pdt.G/2013/PN.AP oleh I Nyoman Gunung, adalah dengan niat untuk mengambil alih tanah yang dimiliki oleh I Sutiarmin Sukun, melalui gugatan di pengadilan tersebut. tim/jp

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply