Connect with us

POLITIK

Dilaporkan ke DKPP, Nasib Komisioner KPU dan Bawaslu Bali di Ujung Tanduk

Published

on

Jakarta, JARRAKPOS.com – Kendati sudah hampir dua tahun sejak Pemilu 2019 lalu, namun para pencari keadilan tidak berdiam diri. Salah satu kasus yang diduga mencederai keadilan public dan menodai nilai-nilai demokratis adalah kasus KPU Bali dan Bawaslu Bali meloloskan salah satu anggota DPRD Bali dari NasDemm DR Somvir yang tidakmelaporkan dana kampanye sama sekali.

Akibat tindak KPU Bali dan Bawaslu Bali yang meloloskan politisi NasDem kelahiran India itu, menyebabkan sejumlah pihak melaporkan KPU Bali an Bawaslu Bali ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta.

Menariknya, bukan lembaga KPU dan Bawaslu Bali yang dilaporkan, tetapi seluruh komisioner KPU Bali dan komisioner Bawaslu Bali. Informasi yang diperoleh dari sumber resmi di DKPP.

Namun, kini nasib para komisioner KPU Bali dan Bawaslu Bali sedang di ujung tanduk, Ini lantaran, sumber terpercaya mengungkapkan bahwa laporan itu sudah diterima karena MS (memenuhi syarat) dan tinggal menunggu jadwal persidangan dari DKPP.

Advertisement

“Kasus pelaporan Ini sudah memasuki babak baru dan sudah ada jawaban dari DKPP Pusat di Jakarta, tinggal menunggu jadwal sidang,” ujar sumber yang minta tidak ditulis identitasnya itu, Kamis (4/3/2021).

“Caleg provinsi Bali yang melawan UU Pemilu átas nama DR Somvir tidak melaporkan dana kampanye sama sekali,” sambungnya lagi.

Masih menurut sumber ini, DR Somvir disinyalir terlibat dalam money laundry. Sebagai bukti, banyak sekali bertebaran baliho dan spanduk di seluruh wilayah Kabupaten Buleleng namun dalam laporan dana kampanye, DR Somvir mencantumkan Rp 0.

“DR Somvir disinyalir menggunakan uang untuk ikut Pileg Dan diduga ada indikasi Money laundry. Karena ada banyak Baliho berbayar terpasang dibanyak titik. Dan DR Somvir memberikan uang kepada sejumlah calon pemilih Rp. 100.000 per orang untuk mengedarkan kartu suara, spasimen surat suara ke pelosok desa di Kabupaten Buleleng,” beber sumber tersebut.

Advertisement

Menurut pasal 334 dan pasal 335 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mewajibkan setiap peserta Pemilu melaporkan dana kampanye, tapi perbuatan arogan dipertontonkan DR Somvir dan seluruh komisioner KPU Bali serta Bawaslu Bali telah merobek logika dan hati masyarakat.

“Dan terparah adalah merobek dan menghina nilai-nilai UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Terparah ầdalah dugaan kuat KPUD dan Bawalu Bali turut serta bersama-sama meloloskan dokumen LPPDK yg diduga palsu. Ketut Adi Gunawan dan kawan-kawan diberikan Rp. 100.000 bersama 10 temannya dan diberikan kartu suara serta spesimen surat suara sekitar 100 lembar. Ini adalah kekonyolan pernyataan caleg provinsi melaporkan bahwa untuk memperoleh kursi DPRD nir biaya,” kritiknya lagi.

Nah, masih menurut UU No 7 Tahun 2017 terutama pasal 497 bahwa setiap orang yang melaporkan dana kampanye secara tidak benar, dapat diancam pidana penjara 2 tahun dan dikenakan denda Rp24 juta.

“Dari tuntutan dan pelaporan jelas permintaan pelapor adalah pemberhentian seluruh komisioner KPU Bali dan Bawaslu Bali, serta menganulir keputusan yang dihasilkan dari dugaan melabrak UU tersebut,” tegasnya.

Advertisement

Bagaiaman tanggapan KPU Bali dan Bawaslu Bali? Ketua KPU Bali I Dewa Agung Lidartawan dan Ketua Bawaslu Bali Ketut Ariyani sudah dikonfirmasi media ini via akun WhatsApp (WA) masing-maisng pada pukul 21.14 wita dan 21.18 wita namun hinga berita ini diposting pukul 21.35 wita belum ada penjelasan atau tanggapan dari kedua pejabat tersebut. frs/jmg/*

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply