Connect with us

POLITIK

KPU Bali dan Bawaslu Bali Pasrahkan Nasib ke DKPP

Published

on

Denpasar, JARRAKPOS.com – Kabar kasus Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Caleg DPRD Bali dari Dapil Buleleng, DR Somvir kembali muncul dan bahkan sudah sampai di meja Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta membuat seluruh komisioner KPU Bali dan komisioner Bawaslu Bali, tersentak.

Kali ni bukan sekedar laporan, tetapi laporan tersebut ternyata sudah diterima resmi DKPP karena laporan tersebut sudah MS (memenuhi syarat). Pelapornya adalah seorang pemuda Buleleng bernama I Ketut Adi Gunawan, 22, beralamat di Kampung Anyar, Singaraja.

Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan Jumat (5/3/2021) pagi sekitar pukul 04.09 wita memberi tanggapan melalui akun WhatsApp (WA) kepada media ini. Lidartawan menyatakan dia dan para komisioner KPU Bali menghormat laporan yang dilakukan pelapor atau pengadu I Ketut Adi Gunawan.

Pria murah senyum ini juga menyatakan bahwa KPU Bali sudah melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai aturan yang berlaku. “Ya silakan saja, kami semua pasti taat dan akan kami tunjukkan apa yang kami lakukan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Lidartawan singkat.

Advertisement

Bagaimana tanggapan Ketua Bawaslu Bali? Tanggapan Ketua Bawaslu Bali Ketut Ariyani pun tidak jauh berbeda dengan Lidartawan. Hanya Ariyani mengaku bahwa dirinya belum mendapat informasi tentang laporan kasus itu ke DKPP di Jakarta. “Saya belum dapat info om,” ujar Ariyani mengawali tanggapannya yang dikirim via WA kepada media ini Jumat (5/3/2021) pagi pukul 07.12 wita.

Dalam tanggapan selanjutnya, Ariyani menyatakan ia dan seluruh komisioner Bawaslu menghormati pelaporan tersebut karena itu merupakan hak pengadu yang memang dilindungi oleh aturan perundang-undangan. “Itu hak warga negara, kita hormati. Sekarang itu ranah DKPP, kami Bawaslu bersifat pasif aja,” pungkas pejabat asal Buleleng itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, akibat tindak KPU Bali dan Bawaslu Bali yang meloloskan politisi NasDem kelahiran India itu, menyebabkan sejumlah pihak melaporkan KPU Bali an Bawaslu Bali ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta.

Menariknya, bukan lembaga KPU dan Bawaslu Bali yang dilaporkan, tetapi seluruh komisioner KPU Bali dan komisioner Bawaslu Bali. Informasi ini diperoleh dari sumber resmi di DKPP.

Advertisement

Kini nasib para komisioner KPU Bali dan Bawaslu Bali sedang di ujung tanduk, Ini lantaran, sumber terpercaya mengungkapkan bahwa laporan itu sudah diterima karena MS (memenuhi syarat) dan tinggal menunggu jadwal persidangan dari DKPP.

“Kasus pelaporan Ini sudah memasuki babak baru dan sudah ada jawaban dari DKPP Pusat di Jakarta, tinggal menunggu jadwal sidang,” ujar sumber yang minta tidak ditulis identitasnya itu, Kamis (4/3/2021).

“Caleg provinsi Bali yang melawan UU Pemilu átas nama DR Somvir tidak melaporkan dana kampanye sama sekali,” sambungnya lagi.

Masih menurut sumber ini, DR Somvir disinyalir terlibat dalam money laundry. Sebagai bukti, banyak sekali bertebaran baliho dan spanduk di seluruh wilayah Kabupaten Buleleng namun dalam LPPDK DR Somvir mencantumkan Rp 0.

Advertisement

Para komisioner KPU Bali yang kini berstatus teradu (terlapor) di DKPP adalah Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan beserta para anggota KPU Bali, Anak Agung Gede Raka Nakula, I Gede John Darmawan, I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya dan Luh Putu Sri Widyastini.

Sedangkan para komisioner Bawaslu Bali yang juga berstatus teradu (terlapor) di DKPP di Jakarta adalah Ketua Bawaslu Ketut Ariyani dengan anggota Bawaslu Bali, I Ketut Rudia, I Wayan Wirka, I Ketut Sunadra dan I Wayan Gede Widiyardana Putra.
frs/jmg/*