Connect with us

POLITIK

Sudirta Jadi Dosen Tamu Kuliah Virtual FH-UI, Paparkan Permasalahan ‘’Soft Bicameral’’ DPR-DPD RI

Published

on

Denpasar, JARRAKPOS.com – I Wayan Sudirta, SH, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Kamis (12/11/2020) tampil sebagai dosen tamu dalam kuliah virtual Fakultas Hukum Universitas Indonesia, dengan mata kuliah ‘’Lembaga Negara DPR’’. Karena berpengalaman sebagai Anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah) dua periode 2004-2014, Sudirta memaparkan soft-bicameral dari dua lembaga tersebut, dan menampilkan hal-hal positif dari keberadaan DPD RI, sembari mendorong perlunya penyempurnaan dan penguatan.

1bl#ik-8/11/2020

Bercermin dari pengalamannya sebagai politisi yang pernah dua periode di DPD RI dan sekarang di DPR RI, Sudirta menyebutkan bahwa perlu ada keseimbangan kewenangan antara DPR dengan DPD, walaupun tidak sepenuhnya bersifat bikameral, mengingat luasnya wilayah dan keberagaman di Indonesia ini. Namun, melihat bahwa kewenanganan DPD RI sejak tahun 2004 sampai sekarang, ada hal yang perlu disempurnakan dan diperjuangkan oleh semua elemen masyarakat Indonesia, termasuk mahasiswa.

Sudirta mencontohkan di Jawa Barat ada seorang Anggota DPD RI seperti Pak Ginanjar dengan suara 3 juta, jumlah yang tidak tertandingi oleh anggota DPR manapun. Namun, walaupun legitimasinya kuat, tapi karena kewenangan DPD yang tidak seimbang dan tidak kuat, ya jadinya tidak bisa banyak berbuat juga.
‘’Tapi, saya dan kita tidak boleh menyerah dengan situasi ini,’’ lanjut Sudirta. Untuk memperkuat kewenangan dan fungsi DPD dan bersinergi dengan DPR, semasa Sudirta masih di DPD RI, DPD melakukan judicial review atas UU Susdud/UU MD3 dan UU P3. Terakhir sebagaimana diketahui MK telah mengeluarkan Putusannya Perkara Nomor 92/PUU-X/2012 dan Putusan 79/PUU-XII/2014.

1bl#bn-8/11/2020

Sudirta mencatat setidaknya ada 6 hal yang perlu penyempurnaan dalam kaitan memperkuat sinergi antara DPR dengan DPD. Diantaranya adalah prolegnas mulai dari tahap pengumpulan masukan untuk RUU sampai penetapan RUU bersama DPR, DPD dan Presiden, selanjutnya Pembahasan RUU dan sejauh mana kewenangan DPR dan DPD, Fungsi Pengawasan DPR dan DPD yang belum terbangun dan belum diatur rinci dalam UU MD3, Fungsi Anggaran,
Menurut Sudirta, semestinya, DPD yang lahir guna menjamin mekanisme Chek and balances di antara DPR dan DPD dapat berjalan lebih seimbang diberi kewenangan untuk mengusulkan, mempertimbangkan, mengubah, dan menetapkan anggaran seperti DPR, mekanisme kerja yang efektif melalui pembentukan Komisi yang memadai dengan kapasitas kerja yang memadai serta penguatan sistem pendukung parlemen yang draf RUU-nya sudah ada. ora/jmg/ksm

Continue Reading
Advertisement