Connect with us

HUKUM

PHDI Bali Bawa Laporan HK Sebelum  14 Hari, MDA se-Bali Minta Krama Tenang

Published

on

Selanjutnya dilakukan rapat koordinasi dengan sejumlah pejabat tinggi Bali pada 5 Agustus 2020 untuk mempertegas beberapa hal yang diwacanakan. Diantaranya status SK Kejagung No. 107/1984 yang selalu dijadikan alasan untuk mendesak PHDI membubarkan Hare Krisna.

Karenanya, selain menyayangkan, Arka juga mengimbau krama tidak memberi masukan dengan hujatan, caci maki, maupun menghujat Sulinggih. Caci maki tidak bisa berkontribusi untuk membangun dan membenahi apa yang mereka tuding keliru.
Tokoh desa adat lainnya juga menyayangkan ujaran kebencian dan caci maki ke PHDI, dengan kata-kata yang kasar dan tidak sesuai dengan kearifan lokal. Apalagi memaksakan tuntutan, memita PHDI membubarkan HK, melarang bhakta HK melakukan kegiatan spiritual sampai di ashramnya sekalipun, sesuatu yang berada diluar kewenangan lembaga seperti PHDI.

1bl-bn#1/4/2020

‘’Kami di Bangli, Majelis Desa Adat dengan PHDI Bangli, sudah sepakat kasus Hare Krisna ini diserahkan ke PHDI Pusat. Di Bali sudah dibentuk Tim Komunikasi, Mediasi dan Advokasi, yang hasilnya juga sudah dilaporkan ke Pusat. Di Bali jangan lagi kita saling serang mempolemikkan HK. Berikan masukan bagaimana caranya untuk membubarkan. Kalau mau membina, berikan masukan yang baik. Itu yang diperlukan PHDI Pusat, selain aksi-aksi damai yang diwarnai atraksi seni budaya,’’ kata Ketut Kayana, Ketua MDA Kabupaten Bangli.

Advertisement

Laman: 1 2 3 4

Continue Reading
Advertisement