Connect with us

HUKUM

PHDI Bali Bawa Laporan HK Sebelum  14 Hari, MDA se-Bali Minta Krama Tenang

Published

on

MDA Kabupaten/Kota se-Bali, bersama PHDI Kabupaten, sudah satu persepsi bahwa polemik Hare Krisna merupakan porsi PHDI Pusat untuk memutuskan. Jadi, setelah laporan disampaikan, PHDI Pusat diharap segera memberi atensi.

PHDI Bali sendiri sudah melakukan beberapa langkah. Tanggal 22 Juli 2020, PHDI Bali minta HK menghentikan semua aktivitas spiritual di ruang publik, di lapangan, pantai, jalan umum, termasuk di pura-pura Hindu di Bali. Tanggal 24 Juli 2020, ISKCON International di Bali membuat pernyataan, seuai arahan PHDI Bali tanggal 22 Juli, untuk tidak melakukan kegiatan diluar ashram. Namun, tekanan para penolak tidak berhenti. Mereka menuntut Hare Krisna dibubarkan dan dilarang penuh melakukan kegiatan, termasuk di dalam ashram. MDA-PHDI Kabupaten/Kota se-Bali, kecuali Kabupaten Klungkung, sepakat mengimbau umat Hindu dan krama Bali tidak ikut menekan untuk pembubaran Hare Krisna, karena masalah ini sudah ditangani PHDI Bali dan akan diputuskan PHDI Pusat.
PHDI Bali, melalui surat tanggal 1 Agustus 2020, juga meminta pengayoman PHDI Pusat untuk Hare Krisna dicabut, dan dilarang melakukan kegiatan spiritual di ruang publik. Selanjutnya, MDA Bali membuat usulan pencabutan pengayoman PHDI pada tanggal 3 Agustus 2020, melarang HK menggunakan fasilitas milik desa adat untuk kegiatan spiritual HK.

1th-ik#1/1/2020

‘’Sesuai dengan kewenangan dan kompetensi lembaga, kami di PHDI dengan MDA bahu membahu dalam penyelesaian polemik HK ini, jangan dikesankan ada perbedaan apalagi berseberangan,’’ kata Made Arka. Langkah lain dari PHDI Bali, tanggal 5 Agustus melakukan rapat koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Bali, Polda Bali, Pangdam IX Udayana, Pemrov Bali diwakili Disbud dan Disdikpora, Kanwil Agama Provinsi Bali, Pengadilan Tinggi, BIN Daerah Bali, dan lain-lain. Asiten Kejati Bali, Zuhandi, SH, MH membeberkan bahwa untuk eksekusi termsuk pembubaran ormas termasuk Hare Krisna, Kejati Bali tidak punya kewenangan, tetapi sepenuhnya merupakan kewenangan pusat melalui mekanisme yang diatur dalam UU tentang Ormas. Akan halnya status organisasi ISKCON yang memiliki kelengkapan legal termasuk di Kementerian Hukum dan HAM, memang secara formal adalah sah.

Menurut informasi, Kejaksaan Tinggi sudah mengumpulkan informasi dan keterangan dari beberapa pihak yang terkait dengan polemik Hare Krisna tersebut, untuk dikirim ke Kejaksaan Agung nantinya. ‘’Kita berharap, karena sudah ditangani Kejati Bali, umat Hindu bisa menahan diri dan menunggu proses yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Bali ini,’’ imbuh Gede Rudia.ora/ama/ksm

Advertisement

Laman: 1 2 3 4

Continue Reading
Advertisement