Connect with us

Sumatera Utara

“Korupsi” Proyek Trotoar Masih Lidik, Kasi Intel Tidak Merinci Siapa Yang Sudah Diperiksa

Published

on

Padangsidimpuan, (JarrakPos)- Dugaan korupsi Proyek Rehabilitasi Trotoar yang bersumber dari Dana Insentive Daerah (DID) TA. 2023 sebesar Rp. 5.934.839.000 yang dialokasikan di Dinas Perkim Kota Padangsidimpuan masih proses penyelidikan (Lidik).

Demikian disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Yunius Zega, SH., MH menjawab pertanyaan wartawan melalui aplikasi WhatsApp, Jum’at (26/04).

“Lengkapanya kami tunggu dikantor, namun untuk jawaban pasti saat ini sedang dalam proses penyelidikan dan sedang berjalan oleh tim penyelidik”, sebut Yunius Zega.

Selanjutnya Kasi Intel menyebutkan sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang yang berhubungan dengan laporan dumas (pengaduan masyarakat) yang mereka terima.
Namun Kasi Intel tidak merinci siapa saja yang sudah diperiksa.

Advertisement

Menurutnya jika untuk mendapatkan rincian tentang proses pemeriksaan dimaksud, wartawan harus datang ke kantor.

“Silahkan datang ke kantor pak, Jangan seperti harus dijawab pak di wa datang ke kantor kita jawab. Kan sudah berulang kali kubilang kalo minta jawabanya di kantor pak”, sebutnya.

Menepis jawaban Kasi Intel, wartawan mengatakan “Kalau ke kantor saya tidak bisa merekam, karena hp saya pasti ditahan”.

Kasi Intel ke merasa heran dan melontarkan pertanyaan seolah tidak faham, “maksudnya” ?

Advertisement

Lantas dijawab wartawan, “Kalau menggunakan aplikasi wa saya punya bukti percakapan pak. Wartawan dalam menjalankan tugasnya diwajibkan memiliki rekaman”.

Yunius tidak menggubris jawaban wartawan lantas menyebutkan ” Kami jawab bila bapak ke kantor hari Senin kami tunggu”.

Karena wartawan tetap disuruh datang ke kantor, lantas wartawan bertanya apakah boleh menggunakan rekaman, sayangnya Yunius Zega tidak memberikan menjawab.

Kembali wartawan bertanya, apakah kalau wawancara menggunakan aplikasi WhatsApp kasi Intel tidak mau menjawab dan apakah aplikasi WhatsApp tidak berlaku sebagai alat komunikasi secara hukum, kembali tidak dijawab Kasi Intel .

Advertisement

“Jadi apakah kalau wawancara menggunakan aplikasi WhatsApp bapak tidak mau menjawab? Apakah aplikasi WhatsApp ini tidak berlaku secara hukum?

Kasi Intel hanya menjawab “Lengkapanya kami tunggu di kantor, namun untuk jawaban pasti saat ini sedang dalam proses penyelidikan dan sedang berjalan oleh tim penyelidik”.

Salah seorang wartawan yang bertempat tinggal di kelurahan Wek III, Himsar Nasution mendengar cerita wartawan atas perbincangan soal proses hukum penanganan Dumas Dugaan Korupsi Dana Insentive Daerah (DID) dengan Kasi Intel Kejari Padangsidimpuan melalui aplikasi WhatsApp berkata :

” Saya merasa heran kenapa wartawan tidak boleh bawak handphone saat bertemu dengan Kasi Intel, handphone itukan untuk dipakai merekam segala perbincangan antara dua orang atau lebih yang akan dijadikan sebagai alat bukti bilamana diperlukan”.

Advertisement

Berbeda dengan seorang Terperiksa bolehlah mereka tidak boleh bawak alat rekam, namun kalau wartawan jangan dong, karena bagi wartawan alat rekam merupakan alat kerja yang tidak bisa terpisah dengan wartawan, jelas Himsar.

Kalau Kasi Intel melarang wartawan membawa alat kerja itu sama saja menghambat Tugas Jurnalistik yang artinya Kasi Intel bisa saja dilaporkan secara pidana dengan tuduhan menghalang-halangi tugas wartawan.

Secara moral, kenapa Kasi Intel berikut segenap Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan tidak membolehkan wartawan membawa Handphone selaku alat rekam ke dalam ruangan kejaksaan, itu bisa mengindikasikan orang-orang di Kejari Padangsidimpuan tidak siap memberikan jawaban-jawaban yang bisa dipertanggungjawabkan soal segala sesuatu yang dipertanyakan wartawan.

Sekelas Presiden saja boleh diwawancarai menggunakan alat rekam, konon orang di daerah, tegas Himsar.

Advertisement

Kalau mau berhadapan dengan wartawan harus mempersiapkan jawaban secara tegas dan bisa dipertanggungjawabkan, itu menandakan orang tersebut memiliki integritas yang tinggi.

“Jika ada institusi demikian, Mungkin ada keinginan wartawan hanya boleh di dikte dengan hanya diberi press rilis tanpa ada pertanyaan”.

Kalaulah wartawan mampunya hanya menjadii wartawan rilis, potong sajalah urat kemaluannya itu, biar lengkap sudah penderitaan itu alias alat kemaluannya juga dikebiri ,ujar Himsar dengan kesal. *(Ali Imran).

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply