Connect with us

NEWS

Status Hutan Negara Tidak Final, PT. Toba Pulp Lestari, TBK Diminta Hentikan Penyerobotan Lahan Warga

Published

on

Tapsel, (JarrakPos)- Areal Konsesi PT. Toba Pulp Lestari (TPL), TBK yang disebut-sebut sebagai Kawasan Hutan Negara yang membuat masyarakat ketakutan untuk berkebun disana sebenarnya masih sebatas Penghunjukan atau belum ada Penetapan Resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan .

Demikian disampaikan Sumurung Sinaga, SH kepada media, Selasa (23/04) di Rumah Informasi Hukum, Sikoring-koring kota Padangsidimpuan – Sumut.

Menurutnya, Kata Penghunjukan sangat jauh berbeda dengan bahasa Penetapan.

Pasal 15 Undang-undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan disebutkan Pengukuhan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan melalui proses sebagai berikut:
a. penunjukan kawasan hutan;
b. penataan batas kawasan hutan;
c. pemetaan kawasan hutan; dan
d. penetapan kawasan hutan.

Advertisement

Dasar Kementerian dalam mengeluarkan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman industri (IUPHHK HTI) PT. TPL mengacu kepada SK Menhut No. 579/menhut-ii/2014 , dimana SK ini menyebutkan tentang Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara.

Sebagaimana disebutkan dalam pasal 15 di atas tahapan untuk membuat suatu kawasan ada 4, mulai dari Penunjukan Kawasan Hutan; Penataan Batas Kawasan Hutan; Pemetaan dan Penetapan.

Hingga hari ini Penetapan Kawasan Provinsi Sumut belum pernah ada, semuanya hanya sebatas Penghunjukan tanpa ditindaklanjuti dengan 3 point’ lainnya.

Sehingga areal konsesi IUPHHK – HTI PT. Toba Pulp Lestari, Tbk yang disebut kawasan hutan produksi pada hakikihnya tidak berkekuatan hukum dikarenakan tidak ada satupun Surat Keputusan yang melakukan Penetapan Kawasan Hutan di Provinsi Sumut termasuk areal konsesi TPL.

Advertisement

Kita buktikan dari dictum a) Konsideran SK Menhut 579, disana disebutkan “telah ditunjuk kawasan hutan di wilayah provinsi Sumatera Utara seluas 3.742.120 hektar .

Jelas terlihat kata “ditunjuk” alias bukan “ditetapkan”, sehingga belum ada 3 tahapan lainnya yang diperintahkan oleh UU. No. 41 tahun 2014 tentang kehutanan untuk menetapkan kawasan hutan, jelas Sumurung yang siap mendampingi masyarakat.

Dikarenakan belum adanya Penetapan Kawasan Hutan di Provinsi Sumut, maka masyarakat tidak perlu takut atas kepemilikan lahan perkebunan yang katanya di areal konsesi PT. TPL, karena TPL sendiripun belum berkekuatan hukum tetap yang sah untuk melaksanakan kegiatannya disana.

Masyarakat memiliki dasar hukum atas kepemilikan lahan perkebunan disana yang dikeluarkan oleh pemerintah baik itu dalam bentuk akta kepemilikan maupun SHM (Sertifikat Hak Milik) yang dikeluarkan oleh Kementerian Agraria.

Advertisement

Korban-korban penyerobotan lahan yang dilakukan PT. Toba Pulp Lestari seharusnya bersatu mengumpulkan kekuatan dalam meraih haknya melalui jalur hukum, seperti melakukan gugatan ke PTUN untuk membatalkan IUPHHK PT. TPL sekaligus membatalkan SK Menhut 579 tahun 2014 .

Jangan mau ditakut-takuti oleh perusahaan yang menyebutkan kalau masyarakat telah menyerobot hutan negara, karena hingga hari ini belum ada Hutan Negara di Provinsi Sumut, jelasnya.

Bagi PT. TPL sebaiknya menghentikan sikapnya yang arogan melakukan pengrusakan tanaman masyarakat..

Karena hingga sampai saat ini belum jelas dimana titik koordinat Tata Batas yang ditentukan bersama Tim Tata Batas Kabupaten.

Advertisement

Jangan jadi eksekutor, karena yang berwenang sebagai eksekutor dalam tatanan pemerintahan Republik Indonesia hanyalah Jaksa itupun harus mengacu kepada keputusan yang incrah dari Pengadilan.

Perbuatan PT. TPL dalam Pengrusakan tanaman tanpa ada perintah eksekusi dari pengadilan adalah pidana murni, himbuhnya.

Terpisah, Incard Manejer Corcom PT. Toba Pulp Lestari, Salomo Sitohang melalui Christin Tampubolon memberikan klarifikasi bahwa Pada tahun 2024 ini, TPL fokus bekerja di wilayah konsesi Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) dengan luas 28.340 Ha. Dalam hal ini meliputi Tapanuli Selatan, Padang Sidempuan, dan Padang Lawas Utara (Paluta) sesuai dengan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Perseroan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan No. 493/Kpts-II/1992, sebagaimana terakhir diubah dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No: SK. 1487/Menlhk/Setjen/HPL.0/12/2021.

Keseluruhannya merupakan kawasan Hutan Negara sebagaimana Keputusan Menteri Kehutanan No. SK. 579/Menhut-II/2014 tentang Tentang Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara jo. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No: SK.6609/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021, tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara Sampai dengan Tahun 2020. Kemudian juga telah dilakukan penataan batas berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No: SK. 704/Menhut-II/2013 tanggal 21 Oktober 2013 tentang Penetapan Batas Areal Kerja PBPH Perseroan. *(Ali Imran).

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply