Connect with us

DAERAH

Menangkan Gugatan Pura Pasek Gaduh, Pewaris Non Hindu Diduga Gunakan “Silsilah Palsu”

Published

on


Untuk mematangkan lahkah selanjutnya Tim Advokasi Desa Adat Canggu akan melakukan rapat pada tanggal 22 September 2019, dilanjutkan dengan rapat gabungan yang sedang dijadwalkan bersama Tim Pengacara dari Semeton Pasek Gaduh Canggu. Rapat strategis upaya hukum gugatan baru ke Pengadilan Negeri Denpasar dipastikan mengedepankan kehati-hatian dalam menyajikan data dan fakta agar nanti dalam persidangan tim ini menegaskan akan sangat konsen dan serius tidak hanya untuk membela kepentingan dan hak dari Pengempon Pura Hyang Ibu Pasek Gaduh Banjar Babakan, Canggu, Kuta Utara saja, namun lebih jauh demi keajegan manusia dan alam Bali. Terkait dengan silsilah waris yang digunakan pihak tergugat di pengadilan, kini sudah dikuatkan bukti surat pernyataan dari I Nengah Jawiarsa yang merupakan mantan Kepala Dusun Banjar Babakan. Dimana ia menerangkan saat menandatangani silsilah yang dimaksud dalam kondisi sakit sehingga kurang teliti. Karena ia menyangka menandatangani silsilah pada tanggal 23 Juli 1983 sama dengan kesepakatan silsilah para ahli waris yang sebelumnya telah ada dan disepakati tanggal 7 Desember 1981. eja/ama

Laman: 1 2 3