Connect with us

NEWS

Massa Ribuan Krama Desa Adat Canggu Tuntut Pembatalan Eksekusi Pura

Published

on


Badung, JARRAKPOS.com – Massa ribuan krama Desa Adat Canggu akhirnya turun ke jalan menyatakan sikap dan tuntutan pembatalan eksekusi salah satu pura di wewidangan Desa Adat Canggu, Kuta Utara, Badung, Selasa (29/10/2019) pagi. Massa sempat menggelar aksi damai dengan bergerak berlawanan arah dari arah utara dan selatan Jalan Raya Canggu sampai berkumpul menuju halaman Kantor Perbekel Desa Canggu. Massa berjumlah sekitar 1.200 krama Desa Adat Canggu itu berasal dari tujuh banjar adat, yakni Banjar Babakan, Uma Buluh, Kayu Tulang, Pipitan, Padang Linjong, Canggu dan Tegal Gundul. Turunnya seluruh krama adat di Desa Canggu tersebut ternyata dipicu oleh rencana Pengadilan Negeri Denpasar untuk membacakan putusan mengeksekusi Pura Hyang Ibu Pasek Gaduh di berlokasi Banjar Babakan, Desa Adat Canggu.

Insert foto : Bendesa Adat Canggu, Drs. I Nyoman Sujapa, Spd. MPdH saat menyampaikan pernyataan sikap menolak surat keputusan PN Denpasar mengeksekusi Pura Pura Hyang Ibu Pasek Gaduh.

Hal itu terungkap dalam orasinya Bendesa Adat Canggu, Drs. I Nyoman Sujapa, SPd.MPdH yang disampaikan dengan berapi-api dihadapan perwakilan Bendesa Madya dan Bendesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali bersama jajaran parisadha dan pihak kepolisian dari Polres Badung dan Polsek Kuta Utara, Camat Kuta Utara, serta Perbekel Desa Canggu disaksikan ribuan krama. Dikatakan ribuan krama Desa Adat Canggu ini, juga ingin datang langsung untuk mendengarkan agar diketahui langsung pembacaan putusan eksekusi pura tersebut. Apalagi pernyataan sikap tersebut, sudah berdasarkan Paruman Agung Desa Adat Canggu dengan tegas, pertama putusan PK (Peninjauan Kembali) Mahkamah Agung (MA) No.482PK/Pdt/2018 tanggal 6 Agustus 2018 agar tidak dilaksanakan.

Baca juga : Kertha Desa Adat Canggu Siapkan Nota Keberatan Tolak Keputusan PN Denpasar

“Kedua, Biarlah kami dari Desa Adat, Majelis Desa Adat Provinsi Bali bersama Parisadha Hindu Dharma Provinsi Bali untuk menyelesaikan masalah atau sengketa waris adat ini, berdasarkan hukum waris adat Bali dengan mengedepankan musyawarah, sehingga kedua belah pihak tidak ada yang merasa terlalu dirugikan dan terlalu diuntungkan,” ucap Bendesa Adat Canggu, saat membacakan surat pernyataan sikap tersebut. Mewakili krama Desa Adat Canggu, pihaknya juga menyampaikan sikap agar keputusan PN Denpasar berkaitan eksekusi pura agar tidak dilaksanakan atau dibatalkan, sekaligus memohon penyelesaiannya kasus sengketa pura bisa diselesaikan melalui jalur hukum adat. “Salah satu krama yang menghadapi masalah akan menjadi tanggungjawab bersama sebagai komitmen desa adat. Karena itu, akan dikawal komitmen ini dengan kebersamaan desa adat, sesuai hasil paruman agung Desa Adat Canggu,” tegasnya.

1bn/Ik-20/10/2019

Disebutkan, dari paruman agung tersebut, pihak Kertha Desa Adat Canggu juga menurunkan surat keputusan, agar PN Denpasar membatalkan eksekusi pura, sehingga akhirnya pembacaan Surat Keputusan PN Denpasar akhir ditunda. Hal tersebut juga berdasarkan surat dari Polres Badung perihal penundaan eksekusi kepada PN Denpasar. “Pembaca keputusan PN Denpasar ini akhirnya ditunda, alasannya karena untuk menjaga keamanan dan ketertiban pasca pelantikan presiden dan wakil presiden, sehingga pembacaan putusan ditunda. Jadi sekarang kita punya waktu dan kesempatan melalui jalur hukum adat,” tegasnya, sekaligus ditambahkan, Kelian Pura Pura Hyang Ibu Pasek Gaduh, I Made Widana berharap agar tanah pura dikembalikan, sehingga bisa kembali dimamfaatkan oleh pengempon.

Baca juga : Pemahaman Lemah, Kasus Pura Pasek Gaduh Mesti Diputuskan Secara Hukum Adat

Advertisement

“Kita akan tetap melawan dan berusaha mencari celah hukum, karena ini murni kasus adat. Karena dari dulu kasus ini tidak bisa berdamai, sehingga kami menempuh jalur hukum seperti ini. Apalagi meskipun aktifitas pengempon pura selama ini bisa berjalan seperti biasa, namun kami merasa tidak nyaman,” imbuhnya. Seperti diketahui sebelumnya, untuk mengakhiri polemik kasus pura utamanya yang menimpa ahli waris dan pengempon Pura Hyang Ibu Pasek Gaduh di Banjar Babakan, Canggu, Kuta Utara, Kertha Desa Adat Canggu segera melayangkan nota keberatan ke Mangkamah Agung (MA), agar putusan hukum yang menyangkut ahli waris adat di Bali dibatalkan demi hukum. Bendesa Nyoman Sujapa menjelaskan upaya ini sesuai dengan arahan Bendesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet.

6Bn#Ik-18/10/2019

Bendesa Adat Nyoman Sujapa saat ditemui, Senin (14/10/2019) malam mengatakan sesuai Perda Nomer 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali mengisyaratkan atau memposisikan Kertha Desa adalah lembaga peradilan yang mempunyai tugas dan wewenang menyelesaikan sengketa-sengketa adat dan agama di wilayanya. Memenuhi aturan yang ada pihaknya juga akan segera menggelar rapat untuk menyempurnakan struktur Kertha Desa karena selama kepemimpinannya tidak langsung ia pegang sesuai amanat Perda. Hal ini dilakukan agar menguatkan dari sisi hukum pembuayan nota keberatan yang akan diajukan untuk membatalkan putusan MA berdasarkan PK yang menyatakan pihak penggugat (waris/pengempon pura) kalah dalam ranah hukum formal.

Baca juga : Pasca Laporan Dugaan Pemalsuan Silsilah, MDA Bali Akhirnya Turun ke Pura Pasek Gaduh

“Sesuai petunjuk dari Majelis Agung (MDA, red) di Dinas Kebudayaan beberapa waktu lalu bersama Tim Advokasi Desa Adat Canggu yang diketuai Bapak Made Sudiana. Majelis Agung menyampaikan untuk memohon atau melayangkan nota keberatan penanganan kasus atau putusan, karena itu salah kompetensi dan agar bisa diselesaikan di hukum adat. Maka bendesa harus segera membuat SK hasil kajian dari pada Kertha Desa sesuai dengan Perda No 4 2019 yang dinyatakan bahwa Ketua Kertha Desa adalah bendesa adat. Sedangkan yang kemarin karena belum ada petunjuk-petunjuk dari Perda ketua masih dijabat oleh anggota. Nah ini kita akan rubah dulu dan Tim Advokasi Desa Adat Canggu akan mendampingi kita dari sisi petunjuk hukum agar tidak salah,” jelasnya.

1Th/Ik-5/9/2019

Rapat pleno prajuru desa rencananya akan digelar awal minggu ini dan dipastikan kepengurusan Kertha Desa yang baru akan sesuai aturan memperjuangkan atau menyelesaikan kasus adat di ranah adat. Usai merampungkan dari sisi kepengurusan selanjutnya Kertha Desa Adat Canggu akan berperan atau memposisikan diri sebagai pengadilan adat. Sehingga akan dihasilkan keputusan-keputusan untuk benar-benar mampu melindungi hak waris warga Hindu Bali yang akan dituangkan dalam nota keberatan kepada Mangkamah Agung untuk membatalkan putusan PK. Dijelaskan Nyoman Sujapa, Kertha Desa hakekatnya tidak saja menyelesaikan perkara atau sengketa adat namun juga di banyak aspek kehidupan hingga persoalan krama desa, krama tamiu (pendatang) termasuk juga masalah perkawinan, perceraian, pembagian waris hingga prihal pengangkatan anak.

Baca juga : Ahli Waris Pura Pasek Gaduh Laporkan Dugaan Pemalsuan Silsilah Kerabat Non Hindu

Advertisement

Diharapkan pengadilan adat ini akan memuat keputusan yang tepat untuk melindungi eksistensi budaya dan agama Hindu di Bali. Karena menjadi lembaga hukum maka putusan Kertha Desa juga bisa ditingkatkan ke tingkat madya atau kecamatan hingga di MDA. “Kertha Desa akan memutuskan karena menjadi lembaga hukum. Sehingga dengan menunjuk surat keputusan desa adat nantinya serta kemudian di perkuat dengan permohonan nota keberatan oleh Majelis Agung. Ketika ada yang tidak puas dan ada pihak yang menggugat maka seluruh jenjang pengadilan yang ada akan menolak karena persoalan adat merupakan ranah desa adat,” ungkapnya. tim/aka/ama