Connect with us

HUKUM

Sempat Buron 2 Hari, Sang Exsekutor Akhirnya Ditangkap di Karawang

Published

on

KUNINGAN, JarrakPos.Com – Akhirnya drama penemuan mayat di depan rumah yang terjadi Jumat (24/05/2024) terbongkar sudah, Sang Exsekutor pembunuhuan di desa Bakom Kecamatan Darma akhirnya ditangkap. Pelaku pembunuhan AN (43) setelah buron selama 2×24 jam akhirnya ditangkap Satuan Resmob Polres Kuningan di Karawang .

Selain AN sang Exsekutor pihak kepolisian menangkap juga istri korban yang berinisial Y (38) yang berperan sebagai otak pembunuhan suaminya sendiri, yang dibantu oleh DS (32) dan DJ (29) yang mana keduanya itu masih keluarga istri dan teman dekat korban.

Dari hasil Investigasi Satreskrim Polres Kuningan, pengakuan sang istri, korban sudah lama tidak bekerja dan tidak menafkahi keluarganya. Selain itu Istri korban merasa sakit hati karena korban sering melakukan kekerasan (KDRT) terhadap dirinya, ungkapnya.

Korban pembunuhan itu tak lain adalah Iwan Miswandi (43) suami dari Y sang otak pembunuhan yang tinggal di Dusun Puhun RT 008 RW 002 Desa Bakom Kecamatan Darma Kabupaten Kuningan.

Advertisement

Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP I Putu Prabawa menjelaskan, pada saat menghabisi korban Sang Exsekutor AN sempat minta ijin kepada Y untuk menghabisi Suaminya dan Y pun memberikan ijin kepada AN.

Menurut Kapolres AKBP Willy Andriyan atas perbuatannya keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Dan barang siapa dengan sengaja dan direncankan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, atau turut serta melakukan perbuatan yang dapat di hukum. Sebaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP atau Pasal 55 ayat 2 KUHP, maka ancamannya yaitu hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara Minimal selama 20 Tahun, kata Kapolres. (Agh@n)

Continue Reading
Advertisement DPRD KOTA PADANGSIDIMPUAN
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply