Connect with us

DAERAH

Kebijakan Penguatan Desa Adat di Bali “Jangkep”

Published

on


Denpasar, JARRAKPOS.com – Kebijakan tentang Desa Adat di Bali sudah jangkep (lengkap-red). Di mana terbitnya Perda Provinsi Bali No. 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, yang secara resmi diberlakukan tanggal 4 Juni 2019, Peraturan Gubernur Bali No. 34 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Adat di Bali, yang diundangkan tanggal 17 September 2019, dibentuk Dinas Pemajuan Masyarakat Adat, yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali No. 7 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No.10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, yang diundangkan tanggal 17 September 2019, dan rencana di bangunnya Kantor Majelis Desa Adat Provinsi dan Kabupaten /Kota Se-Bali yang akan dimulai pada tahun 2020.

Baca juga : Razia Gabungan Serentak akan “Kandangkan” Kendaraan Tak Bayar Pajak

Hal tersebut disampaikan Gubernur Bali, Wayan Koster di Denpasar, Rabu (18/9/2019) malam. “Penguatan Desa Adat di Bali dalam Perda Provinsi Bali No. 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali. Antara lain berupa memberikan pengakuan dan penghormatan atas kedudukan dan peran Desa Adat yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, Desa Adat berkedudukan di wilayah Provinsi Bali, Desa Adat berstatus sebagai subyek hukum dalam sistem pemerintahan Provinsi Bali,” katanya.

Dikatannya, menjadikan Desa Adat sebagai pelembagaan dalam pelaksanaan tatanan kehidupan masyarakat Bali sesuai dengan kearifan lokal Sad Kerthi. Pengaturan yang jelas mengenai kategori Krama beserta swadharma (kewajiban)  dan swadikara (hak) masing-masing terdiri atas : Krama Desa Adat, Krama Tamiu, dan Tamiu. Perubahan status hak dan fungsi atas tanah Desa Adat harus dilakukan berdasarkan kesepakatan melalui Paruman Desa Adat/Banjar Adat bersangkutan.

Advertisement

Baca juga : Bupati “CGT” Serahkan Dana Hibah Kabupaten Gianyar

Penegasan dan perluasan tugas serta wewenang Desa Adat termasuk kewenangan lokal bersakala Desa Adat yang meliputi mengatur, mengurus, dan mengayomi penyelenggaraan Parahyangan, Pawongan, dan Palemahan Desa Adat, memelihara dan mengembangkan sistem dan pelaksanaan hukum adat, menyelenggarakan Sabha Desa Adat dan Kerta Desa Adat, memajukan adat, agama, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal masyarakat Desa Adat, melaksanakan kegiatan sesuai dengan nilai-nilai Sad Kerthi, menyelenggarakan Pasraman berbasis keagamaan Hindu untuk pengembangan jati diri, integritas moral, dan kualitas masyarakat Bali, memelihara keamanan Desa Adat, mengembangkan perekonomian Desa Adat, menjaga keberlangsungan status hak atas tanah Padruwen Desa Adat, menjaga kesucian, kelestarian, kebersihan, dan ketertiban Palemahan  Desa Adat.

Memperjelas tugas dan kewenangan Pemerintahan Desa Adat yang terdiri atas Prajuru, Sabha Desa, dan Kertha Desa. Memperjelas tata kelola kelembaga Adat di Desa Adat meliputi : Paiketan Pamangku; Paiketan Serati; Paiketan Wredha; Pacalang; Yowana Desa Adat; Paiketan Krama Istri Desa Adat; Pasraman; dan Sekaa dan Lembaga Adat lainnya. Mengatur dengan jelas Padruwen dan Utsaha Desa Adat. Mengatur Anggaran Belanja dan Pendapatan Desa Adat. Pengaturan tata hubungan dan kerjasama Desa Adat : Kerjasama Desa Adat dengan Desa Adat lain; Kerjasama Desa Adat dengan Desa/Kelurahan; Kerjasama Desa Adat dengan pihak lain.

Baca juga : Wow, Pemkab Tabanan Kembali Raih Penghargaan WTN

Advertisement

“Peraturan Gubernur Bali No. 34 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Adat di Bali mengatur antara lain, Pendapatan Desa Adat bersumber dari pendapatan asli Desa Adat, hasil pengelolaan padruwen Desa Adat, alokasi APBD Provinsi, bantuan Pemerintah Kabupaten/Kota, bantuan Pemerintah Pusat, hibah dan sumbangan (dana punia) pihak ketiga yang tidak mengikat, dan pendapatan lain-lain Desa Adat yang sah,” jelasnya.

Lebih lanjut menambahkan, untuk dana alokasi APBD Provinsi, bantuan Pemerintah Kabupaten/Kota, dan bantuan Pemerintah Pusat, ditransfer langsung ke rekening Desa Adat, tidak lagi melalui BKK (Bantuan Keuangan Khusus) ke Desa Dinas. “Dengan Pergub ini penggunaan keuangan Desa Adat menjadi lebih terencana, terarah, dan akuntabel, sehingga Prajuru Desa Adat dapat melaksanakan tugasnya dengan aman, nyaman, dan tidak dihantui ketakutan masalah hukum,” tambahnya.

Baca juga : Pentolan Partai Gerindra Dukung Visi Gubernur Koster Utamakan Kearifan Lokal Bali

Selain itu, Gubernur Koster juga mebeberkan bahwa dana Desa Adat yang bersumber dari APBD Provinsi dapat digunakan untuk membiayai operasional, menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Desa Adat, dan meningkatkan pelayanan Krama Desa Adat. “Dengan dibentuknya Dinas Pemajuan Masyarakat Adat, yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali No. 7 Tahun 2019, maka untuk pertama kali sepanjang sejarah Pemerintah Provinsi memiliki perangkat daerah yang khusus menangani urusan yang berkaitan dengan Desa Adat,” ungkapnya.

Advertisement

Gubernur Koster menambahkan, Majelis Desa Adat Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Bali akan disediakan kantor, dilengkapi dengan tenaga administrasi, peralatan kantor, dan biaya operasional untuk menunjang tugas Majelis dalam melakukan pembinaan dan pemberdayaan Desa Adat. “Semua kebijakan tersebut merupakan bukti nyata kesungguhan Gubernur Bali dalam memperkuat Desa Adat sebagai jantung peradaban Bali sebagai implementasi Visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru,” pungkasnya. mas/ama/*