Connect with us

DAERAH

Menangkan Gugatan Pura Pasek Gaduh, Pewaris Non Hindu Diduga Gunakan “Silsilah Palsu”

Published

on


Ketua Tim Advokasi Desa Adat Canggu, I Made Sudiana, SH. M.Si mengatakan, perkara di Pura Hyang Ibu Pasek Gaduh Banjar Babakan, Canggu, Kuta Utara dipastikan akan memasuki babak baru. Ia menjelaskan tim advokasi dan tim pengacara sudah melakukan koordinasi dan rapat rutin untuk memastikan beberapa materi baru yang bisa dijadikan bukti-bukti untuk melakukan upaya hukum baru ke pengadilan. Mantan orang nomer dua di Kabupaten Badung ini bahkan mengungkapkan salah satu bukti baru berupa silsilah yang diduga palsu dimiliki oleh pewaris non Hindu dalam perkara hukum sebelumnya tidak memiliki kekuatan hukum. “Telah terungkap ada beberapa celah hukum, nah dalam hal ini salah satunya ditemukan adanya kejanggalan silsilah yang dipakai dasar keputusan di PK. Sesungguhnya silsilah itu menurut dari penggugat tidak sah apalagi tidak di sahkan oleh pejabat yang terkait,” ungkapnya di Badung, Kamis (19/9/2019).

Baca juga : Tim Advokasi Desa Canggu Backup PHDI Selamatkan Pura Terancam Digusur

Dari satu hal itu saja Made Sudiana bahkan memastikan ada dua celah upaya hukum yang bisa dilakukan yakni melaporkan masalah tersebut ke ranah pidana (kasus pemalsuan silsilah) maupun sebagai dasar untuk melakukan gugatan atau upaya hukum baru di pengadilan. Tetap ditegaskan, Tim Advokasi Desa Adat Canggu dan Tim Pengacara Semeton Pasek Gaduh Canggu tidak mau gegabah dalam menangani kasus yang sangat sensitif ini. Ditanya apakah masih terbuka upaya damai? Made Sudiana justru menanggapi serius persoalan yang ada karena sudah memasuki ranah hukum. Itupun ditegaskan akan bisa terjadi bila ada pihak yang bisa bersikap netral untuk melakukan mediasi sehingga nanti diharapkan ada kompromi. Namun pihaknya tetap menegaskan sangat terkejut mengetahui putusan PK yang mengalahkan krama Hindu yang sekaligus dinilai sangat mengancam eksistensi dan kearifan lokal masyarakat Bali. “Nah tentu ini merupakan dasar bagi desa adat dan majelis atau parisada untuk berpikir lebih serius, karena kalau kita melihat keputusan PK itu kan mengancam eksistensi desa adat, budaya dan agama Hindu kan gitu,” tegasnya.

Bn-14/9/2019

Laman: 1 2 3