Connect with us

NEWS

Ketua DPRD Badung Siap Mediasi Kasus Dugaan Perampasan Tanah Warga Baha

Published

on

Sebagai wakil rakyat Badung, Putu Parwata juga menjelaskan posisi pemerintah sangat siap memberikan ruang mediasi. Pihak Desa Adat Baha yang merencanakan untuk melakukan rapat atau parum juga diapresiasi untuk membicarakan masalah tersebut. Tetap diingatkan agar penyelesaian masalah dilakukan sesuai dengan awig-awig di desa adat serta norma yang berlaku dan tetap mengacu pada hukum nasional. Jangan sampai ada hal yang dipaksakan sehingga keluar dari ketentuan dan leraturan yang ada. Untuk mencari titik temu kedua belah pihak harus mengedepankan terciptanya sebuah kesepakatan sehingga masalah ini tidak berbuntut panjang. “Silahkan haknya ditelusuri dengan cermat, kalau ada kebuntuan tentu pemerintah punya tanggung jawab dan kita fasilitasi itu prinsipnya. Kalau semua mengedepankan musyawarah mufakat pasti bisa diselesaikan. Untuk apa sesama warga sampai ke meja hijau, lebih baik di meja yang jelas dan terang untuk duduk bersama,” harapnya.

.

Kembali ditegaskan Putu Parwata, bila ahli waris dalam hal ini Made Gumara bisa menunjukkan pipil maka sepanjang tanah itu tidak dijual maka kepemilikan secara hukum tidak akan bisa berubah. Sehingga bukti kepemilikan bisa ditingkatkan untuk melakukan proses membuat sertifikat sepanjang tidak ada pihak yang bisa menghambatnya. Sementara bila kepemilikan tanah berubah karena ada sebuah pelanggaran hukum atau bahkan dijual oleh orang yang tidak berhak atas tanah tersebut maka bisa diindikasikan terjadi tindakan melawan hukum. Diberitakan sebelumnya Made Gumara sebagai ahli waris atas tanah dengan luas 2.378 M2 dengan bukti pipil kini tanahnya dikuasai orang lain. Ahli waris mengaku tetap membayar pajak hingga tahun 1999 dan sejak tahun 2000 nama wajib pajak sudah berganti menjadi tanah PKD (Pekarangan Desa) Adat Baha dengan nomer SPPT yang sama. Diatas tanah tersebut saat ini telah berdiri sebuah rumah yang menurut ahli waris tidak ada hubungan keluarga dilihat dari garis keturunan. Bahkan diinformasikan ada 2 are dari tanah tersebut yang sudah dijual. Saat dikonfirmasi baik kepada perbekel maupun bendesa adat setempat mereka mengatakan belum berani memberikan tanggapan, dengan alasan belum memegang data secara pasti mengapa permasalahan tanah tersebut bisa terjadi. eja/ama

Laman: 1 2

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply