Connect with us

NEWS

Diduga Gara-gara Pindah Agama, Tanah dan Bangunan Warga Baha Dibakar dan Dirampas

Published

on

Badung, JARRAKPOS.com – Kasus dugaan penyerobotan dan perampasan lahan rumah milik atas nama almarhum I Made Ada alias Pan Rajeg di Desa Baha, Kecamatan Mengwi yang terjadi tahun 1993 silam kini nampaknya akan berbuntut panjang. Pasalnya, gara-gara pindah keyakinan atau agama, tanah dengan nomer pipil 499 dan 410 seluas 2.378 M2 ternyata saat ini sudah dibagi-bagi serta sebagian dijual dan telah dikuasai pihak lain di luar ahli waris yang diduga melibatkan oknum mantan aparat desa dinas ataupun desa adat setempat. Bahkan, kabarnya sebelum dikuasai seluruh bangunan di atas lahan tersebut dibakar dan diratakan dengan tanah.

.

Hal itu disampaikan Ahli Waris, I Made Gumara yang selama ini mengaku tetap membayar pajak hingga tahun 1999 dengan menunjuk Drs. I Nyoman Suyoga untuk melakukan pembayaran atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Anehnya sejak tahun 2000 nama wajib pajak sudah diganti PKD (Pekarangan Desa) Adat Baha dengan SPPT dengan nomer yang sama. “Di rumah kami dulu yang dirusak dan dibakar sudah berdiri rumah oleh salah satu warga, dan kami mendengar ada dua are yang dijual belikan. Kami ingin ambil hak yang telah diwariskan kakek nenek kami, untuk kita rawat dan jaga,” jelasnya kepada wartawan, Kamis (16/5/2019).

Baca juga : Perizinan Dihambat, Penambang Galian C Bodong Membandel

Laman: 1 2 3