Connect with us

POLITIK

Vonis Ismaya 5 Bulan, Majelis Hakim Dinilai Kurang “Bernyali”

Published

on

[socialpoll id=”2522805″]


Denpasar, JARRAKPOS.com – Ketua Majelis Hakim Bambang Ekaputra, SH.MH bacakan putusan untuk tiga terdakwa kasus penuruanan baliho di PN Denpasar, Ketut Ismaya Putra Jaya yang akrab disapa Keris ini, bersama dua rekannya, I Ketut Sutama dan I Gusti Ngurah Endrajaya alias Gung Wah, bertepatan dengan perayaan Paing Galungan, Jumat (28/12/2018). Majelis hakim memvonis hukuman lima bulan penjara untuk masing-masing terdakwa, putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yakni tujuh bulan penjara. Bambang Eka Putra yang juga Wakil Ketua PN Denpasar itu dalam amar putusanya menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan, yaitu menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, melawan pejabat negara.

Ik-20/12/2018

Namun majelis hakim tidak sependapat dengan lamanya hukuman yang dimohonkan jaksa. Dimana pada sidang sebelumnya, jaksa Kejari Denpasar itu memohon agar majelis hakim menghukum ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama 7 bulan. “Menyatakan ketiga terdakwa bersalah dan menghukum ketiga terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 5 bulan,”sebut hakim dalam amar putusanya. Atas putusan majelis hakim, Tim penasehat para terdakwa menilai majelis hakim kurang “bernyali” sehingga tidak berani memutuskan bebas bagi para terdakwa. Majelis hakim juga dinilai tidak memasukkan pertimbangan-pertimbangan yang melemahkan dakwaan jaksa penuntut umum.

Baca juga :

https://jarrakpos.com/2018/12/27/laporan-tak-terbukti-ismaya-harus-bebas-murni/

Advertisement

Seperti diungkapkan, Koordinator dan juru bicara terdakwa, Wayan Mudita, SH. MKn mengatakan pihaknya tidak pada posisi menilai putusan hakim. Namun menjadi catatan untuk sangat disayangkan pertimbangan-pertimbangan yang disampaikan majelis hakim jauh dari fakta persidangan. Dijelaskan didalam perkara yang telah disidangakan, yakni Danki Satpol PP Provinsi Bali Budiarta sebagai korban namun dalam putusan setebal lebih dari 100 halaman ini justru seolah-olah seluruh anggota Satpol PP menjadi korban. Hal ini dinilai tidak benar karena di persidangan saksi Budiarta mencabut keterangannya namun tidak menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim dalam memberikan putusan. “Jelas dalam proses ini korban satu. Tidak ada dalam pertimbangan mengatakan bahwa korban mencabut keterangannya, padahal sudah dicabut jelas-jelas kan,” tegas Mudita.

Ik-20/12/2018

Atas putusan lima bulan untuk masing-masing terdakwa, Mudita juga menilai majelis hakim tidak cukup bernyali untuk berani membebaskan terdakwa I Ketut Putra Ismaya Jaya alias Keris (40), I Ketut Sutama (51) dan IGN Edrajaya alias Gung Wah (28). Dijelaskan Mudita ketiga terdakwa dijerat pasal 214 junto 211 yakni adanya unsur memaksa bukan melawan. Sebelumnya telah terungkap korban sendiri telah mengatakan tidak ada paksaan, sehingga putusan yang diberikan seolah-oleh terdakwa melakukan pemaksaan. “Korban sendiri telah mencabut keterangannya, jadi itu (putusan, red) adalah sama sekali tidak ada pertimbangan oleh karenanya tentu kami sangat keberatan terhadap pertimbangan-pertimbangan itu yang pada akhirnya jadi memutus klien kami lima bulan. Kalau kita lihat fakta persidangan bersama-sama harus berani lah punya nyali majelis hakim ini untuk membebaskan ini,” ucapnya.

Baca juga :

https://jarrakpos.com/2018/12/20/jelang-putusan-paing-galungan-ismaya-didukung-banyak-pihak/

“Sangat tidak terima, semoga Tuhan itu tau dan mendengar, keadilan harus ditegakkan” ucap terdakwa Ismaya usai sidang putusan. Putusan hakim juga ia nilai tidak adil, dan kasus yang membelitnya telah mempertaruhkan nama baiknya dan segala perlakuan yang diterimanya sudah melukai hak asasinya sebagai manusia yang seharusnya mendapatkan perlakuan sama di depan humum. Ismaya kembali mengutuk setiap pribadi yang sengaja membuat dirinya harus mengalami persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar ditengah haknya sebagai salah satu calon anggota DPD RI Dapil Bali.

Advertisement

22/12/2018

Mudita menegaskan sebelum majelis hakim mengetok palu, tiga terdakwa sudah menyatakan akan menerima putusan yang diberikan majelis hakim. Namun kepada terdakwa tetap diberikan masa waktu sekitar satu minggu untuk menerima atau menolak putusan yang dijatuhkan. “Kita semua serahkan kepada klien, setelah kami diskusi dengan klien barang kali klien punya pertimbangan. Para terdakwa punya pertimbangan-pertimbangan seperti apa? kami kan harus ikut keinginan klien,” tutupnya.

Baca juga :

https://jarrakpos.com/2018/12/17/dituntut-7-bulan-penjara-ismaya-ajukan-penangguhan-penahanan/

Secara terpisah, Praktisi Hukum, Togar Situmorang menyatakan putusan hukum majelis hakim tidak berpihak kepada calon Anggota DPD RI Dapil Bali itu, meskipun fakta-fakta persidangan tidak ada membuktikan bersalah. Hal itu juga bercermin dari kasus penistaan agama yang menimpa Ahok saat menjadi calon Gubernur DKI belum lama ini. “Hukum ternyata tidak berpihak kepada putra Bali yang bersahaja sebagai tokoh muda pemberani dan sering bela kaum lemah. Ternyata walau tidak ada bukti dipersidangan bisa diketuk palu hakim dengan vonis 5 bulan bersalah. Ini contoh peradilan kita saat ini seperti juga Ahok di vonis 2 tahun,” bebernya.

Ik-22/12/2018

Selain itu disebutkan, keputusan hakim 5 bulan itu tetap dihormati, namun mengabaikan fakta-fakta persidangan serta keterangan para saksi dan saksi ahli yang harusnya tidak ada terbukti Ketut Putra Ismaya melakukan pidana sesuai pasal 214, 212, 211. “Bukti kalau pasal 214 itu ancaman 8 tahun paling tidak tuntutan JPU 2/3 dan hakim vonis 2/3 itu vonisnya harus 2 tahun kalau yakin. Tapi ini JPU tuntut 7 bulan untuk 3 pasal dakwaan, namun vonis hakim 5 bulan,” sentilnya. tim/eja/ama

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply