Connect with us

POLITIK

Laporan Tak Terbukti, Ismaya Harus Bebas Murni

Published

on

[socialpoll id=”2522805″]


Denpasar, JARRAKPOS.com – Menjelang putusan Majelis Hakim terkait persidangan kasus penurunan baliho yang melibatkan calon Anggota DPD RI, Ketut Putra Ismaya alias Keris, bertepatan dengan Sukra Paing Galungan atau Jumat (28/12/2018), mendapat atensi banyak pihak yang memberikan dukungan kepada tokoh spiritual Bali itu, yang berharap putusan bisa bebas murni. Sebelumnya mereka juga meminta keadilan dari negara, dimana calon Anggota DPD RI Dapil Bali itu, didukung oleh lintas agama, para sulinggih, ustadz dan pendeta serta romo Buddha.

Harapan tersebut tidak muluk-muluk, mengingat dari fakta persidangan baik dari keterangan 11 saksi dari Satpol PP Bali dan dua saksi dari pihak kepolisian yang membuat laporan Model A tidak bisa menunjukan bukti tindakan pidana yang dilakukan Sekjen Laskar Bali itu. Bahkan sebagian besar laporan dari BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dicabut sendiri oleh para saksi. Apalagi dari keterangan dua saksi ahli yang menghadirkan Dosen Pidana Fakultas Hukum Udayana dan salah satu anggota DPD RI Dapil Bali yang menyebutkan, selain kasus Ismaya janggal, juga laporan Model A tersebut tak terbukti di persidangan, sehingga terindikasi laporan palsu.

Baca juga : Dituntut 7 Bulan Penjara, Ismaya Ajukan Penangguhan Penahanan

Advertisement

Hal itu juga dipertegas oleh salah satu Praktisi Hukum, Togar Situmorang SH.MH.MAP menanggapi kasus Ismaya dari jalannya persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi dan nihil hasil bukti visum sudah menguatan bahwa laporan Model A tersebut sangat lemah dan tidak terbukti dipersidangan. Bahkan dikatakan dari keterangan saksi ahli sudah bisa dipastikan itu, terindikasi laporan palsu. “Jadi jelas putusan Majelis Hakim harus membebaskan terdakwa Ketut Putra Ismaya bebas murni dan mengembalikan nama juga harkat martabatnya. Karena telah diperlakukan diluar batas kemanusiaan yang walau saat itu pihak polisi menyatakan tersangka, tapi dalam hukum harus ada persamaan hak dan tidak perlu di borgol. Apalagi di sel Brimob tanpa bisa dibesuk lawyer atau keluarga,” sentilnya.

Menurut pengacara kondang ini, kasus yang membelit Ismaya harus diputuskan berdasarkan aturan yang berlaku, bukan berdasarkan pesanan. Menurutnya seluruh fakta-fakta persidangan tidak ada satupun saksi ataupun bukti yang memberatkan Ismaya bersama kedua terdakwa lainnya. Karena itulah, pihaknya berkeyakinan putusan Majelis Hakim terhadap kasus yang dipicu dari penurunan baliho Keris itu, akan bebas murni. “Semoga Hukum itu diterapkan sesuai aturan yang berlaku, bukan berdasarkan siapa yang memesan. Saya sebagai salah satu kuasa hukum berharap putusan bebas murni,” terangnya.

Baca juga : Terindikasi Laporan Palsu, Dua Saksi Ahli Ungkap Fakta Kejanggalan Kasus Ismaya

Seperti diketahui, kuasa hukum terdakwa menghadirkan dua saksi ahli yakni Dosen Hukum Pidana Fakuktas Hukum Universitas Udayana DR. I Gusti Ketut Ariawan, SH. MH dan Anggota DPD RI, Gede Pasek Suardika dalam kapasitasnya sebagai politisi dan perancang Undang-Undang Pemilu. Saksi ahli hukum pidana Gusti Ketut Ariawan di hadapan persidangan menjawab pertanyaan penasehat hukum terdakwa terkait model laporan A oleh anggota kepolisian. Menurut ahli, laporan model A harus dikembangkan oleh penyidik, sementara laporan yang ada datang dari KasubPol Renon dan dikatakan laporan model A. Dengan catatan, tidak hanya oleh anggota polisi, masyarakat sipil juga memiliki kewajiban menurut undang-undang untuk melaporkan tindak pidana.

Advertisement

“Kalau dia (pelapor, red) kewajiban menurut undang undang-undang, ada peristiwa, dia melihat sendiri, mengalami, mendengar ada peristiwa pidana. Setiap orang jangankan polisi orang sipil pun boleh melapor karena ini kewajiban menurut undang-undang,” paparnya seraya mengatakan bila unsur tadi tidak terpenuhi maka laporan yang diberikan bisa menjadi laporan palsu, jika pelapor tidak tahu pasti terjadinya tindak pidana dan tidak terbukti di persidangan. tim/ama

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply