Connect with us

NEWS

Tindakan Tegas Polda Jatim Jemput Paksa Mas Bechi Mendapat Dukungan Dan Apresiasi BPI KPNPA RI

Published

on

Surabaya.Jarrakpos.com. Penjemputan paksa Mas Bechi putra dari Kyai Haji Muchtar Mu’thi Pengasuh Ponpes Shiddiggiyah Jombang mendapatkan apresiasi dan dukungan dari berbagai elemen masyarakat baik dari akademisi maupun dari para tokoh ,kali ini dari Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI ( BPI KPNPA RI ) yang secara intens mengikuti perkembangan kasus Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi terhadap santriwati di Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang Provinsi Jawa Timur.

Kang Tb Sukendar menyampaikan bahwa sosok Ayah tersangka adalah tokoh kyai kharismatik yang sangat dekat dengan banyak pihak dan sangat berpengaruh, apalagi kultur masyarakat di jombang sangat menghormati pemuka agama.

Terlebih kiyai yang menjadi pengasuh di pondok pesantren sehingga menjadi satu dilema dari pihak Kepolisian bila bertindak serampangan dalam membawa paksa Mas Bechi dan upaya persuasif dari Kapolda Jatim.

Dengan menunjuk Kapolres Jombang menemui Kyai Muchtar Muth’i melakukan diskusi untuk Mas Bechi agar dapat diserahkan secara baik kepada pihak kepolisian terkait sudah P21 kasusnya, namun menemui jalan buntu akibat sosok kyai sepuh tersebut enggan untuk menyerahkan Mas Bechi secara baik baik kepada Pihak Kepolisian sehingga polisi nampak kesulitan dalam menjemput tersangka pencabulan di lingkungan Pesantren Shiddiqiyyah.

Advertisement

Kang Tb Sukendar mengakui ketokohan kyai Muchtar di Jombang sangat di hormati warga masyarakat Jombang, namun terlepas dari semua nya itu proses hukum ya harus dapat berjalan dengan alur yang ada ,dan diri nya ketika mendengar kabar sudah ada ratusan aparat kepolisian mengepung Pesantren Shiddiqiyah untuk menangkap paksa Bechi , menduga akan terjadi benturan dengan pihak Ponpes Shiddiggiyah

” Tindakan tegas dari aparat Kepolisian” untuk menjemput secara paksa Mas Bechi dari rumah nya di Jombang sudah sangat tepat dan sebagai wujud bahwa Hukum adalah Panglima dari segalanya ,mau tak mau apapun yang terjadi Pihak Kepolisian harus bisa membawa tersangka pencabulan santriwati untuk diserahkan kepada pihak Kejaksaan dan Kang Tb Sukendar sangat menyayangkan kasus semacam ini terjadi di dalam pondok pesantren.

Dirinya sangat berharap kasus tersebut menjadi pembelajaran dan seluruh pondok pesantren bisa memastikan dapat memberi rasa aman ketika menjalani pendidikan di pesantren, khususnya untuk santriwati.

“Berharap kasus ini menjadi perhatian bagi semua pondok pesantren dengan memastikan dan menciptakan lingkungan pendidikan yang aman khususnya bagi santriwati,” ujarnya.

Advertisement

Dalam kesempatan ini Tubagus Rahmad Sukendar yang akrab disapa Kang Tb Sukendar yang juga salah satu tokoh muda banten bahwa tindakan tegas Kapolda Jawa Timur dan Jajaran yang telah bekerja keras bisa membawa secara paksa Mas bechi dari Pondok Pesantren Shiddiggiyah Jombang Jawa Timur ke Mapolda Jatim untuk di serahkan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Jatim terkait sudah P21 kasus nya patut mendapat apresiasi dan dukungan dari semua lapisan masyarakat , Kang Tb Sukendar juga meminta kepada aparat penegak hukum segera memproses kasus tersebut untuk segera masuk ke tahap berikutnya, yakni persidangan.

Kang Tb Sukendar sangat mendukung proses penegakan hukum oleh kepolisian dan meminta kepada semua pihak dapat membantu mengawasi jalan nya proses hukumnya.

Kang Tb Sukendar sangat mendukung tindakan persuasif dari Polda Jatim melalui Kapolres Jombang bertemu dengan pengasuh pondok pesantren Shiddiggiyah Jombang dalam rangka meminta kerelaan untuk mas Bechi dapat diserahkan secara damai kepada pihak Kepolisian , namun dari pihak pondok pesantren dengan berbagai alibi tetap mempertahankan tidak menyerahkan mas Bechi kepada pihak kepolisian dan setelah ratusan aparat kepolisian mengepung Pesantren Shiddiqiyah Baru mas Bechi dapat dijemput paksa pihak kepolisian Jawa Timur

Saat ini Bechi telah ditahan di Rutan Kelas I Surabaya atau Rutan Medaeng di Sidoarjo. Dia mendekam di ruang isolasi Covid-19 selama tujuh hari.

Advertisement

Setelah itu, dia akan ditempatkan di blok hunian bareng tersangka kriminal lainnya sembari menunggu proses lebih lanjut.

Bechi dijerat Pasal 285 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun, dan atau Pasal 289 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun dan atau Pasal 294 ayat (2) Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun.(red /kur)