Connect with us

NEWS

Rapat Soal BRIN, Dirjen PP Sebut Ada 3 Urgensi Regulasi Tata Kelola Riset dan Inovasi di Daerah

Published

on

BOGOR. JARRAKPOS.COM – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Kelompok Kerja Pengharmonisasian Peraturan Menteri/Badan/Lembaga III (Pokja III) menyelenggarakan rapat pengharmonisasian Rancangan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tentang Tata Kelola Riset dan Inovasi di Daerah.

Rapat diselenggarakan secara luring bertempat di hotel The 101 Bogor dan virtual melalui _video conference, Jumat (03/03/2023).

“Setidaknya terdapat 3 (tiga) urgensi regulasi tata kelola riset dan inovasi di daerah,” kata Dirjen PP, Asep N Mulyana saat membuka rapat.

Adapun tiga urgensi tersebut, Pertama, untuk meningkatkan peran pembinaan teknis Badan Riset dan Inovasi Nasional terhadap penyelenggaraaan riset dan inovasi di daerah yang dilakukan oleh Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) atau perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahanbidang penelitian dan pengembangan.

Advertisement

Kedua, untuk meningkatkan kinerja Badan Riset dan Inovasi Nasional dan mempercepat pencapaian tujuan otonomi daerah melalui riset dan inovasidi daerah.

Ketiga, untuk memberikan kepastian hukum terhadap tata kelola penyelenggaraan riset dan inovasi di daerah di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional dan pemerintahan daerah.

Selanjutnya, pembahasan dipimpin oleh Roberia, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I.

Hal-hal yang menjadi fokus pembahasan dalam rapat harmonisasi, diantaranya judul rancangan yang berkaitan dengan tata kelola yang lebih dekat ke makna pengendalian bukan pembinaan.

Advertisement

Selain itu, pengaturan nomenklatur perangkat daerah yang menangani riset dan inovasi daerah bukan merupakan kewenangan BRIN karena bukan unit organisasi BRIN.

Berkaitan dengan pencabutan peraturan bersama, hal tersebut termasuk melampaui kewenangan karena secara kelembagaan peraturan bersama tersebut dibentuk dan ditetapkan oleh beberapa kementerian/lembaga.

Editor : Deni Supriatna

Advertisement