Connect with us

NEWS

Terkait SMS Blast KPK, Pakar Komunikasi Emrus Sihombing Angkat Bicara

Published

on

Ketua KPK Firli Bahuri dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) soal dugaan pelanggaran etik terkait pemanfaatan fasilitas SMS blast. KPK menyerahkan proses laporan itu ke Dewas.

“Tentu kami sepenuhnya menyerahkan kepada Dewan Pengawas KPK karena sesuai dengan tugas dan wewenangnya sebagaimana Undang-Undang KPK, kan di sana menerima dan menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam konferensi persnya di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (11/3/2022).

Ali mengatakan Dewas memiliki kewajiban memproses setiap laporan atau aduan yang masuk. Dia percaya Dewas akan mencari fakta secara profesional.

Isi pesan SMS Masking atau SMS blast dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengandung makna etika yang mendalam. Sehingga, tidak tepat jika dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas).

Advertisement

Begitu kata pakar komunikasi, Emrus Sihombing menanggapi adanya laporan dari Indonesia Memanggil (IM57+) Institute, wadah kelompok mantan pegawai KPK yang tidak lulus saat menjalani Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), ke Dewas KPK.

Emrus menilai, tidak ada yang salah dari pesan SMS blast yang berbunyi “Manusia sempurna, bukanlah manusia yang tidak pernah berbuat salah, tetapi manusia yang selalu belajar dari kesalahan. Ketua KPK RI”.

SMS itu bahkan mendidik dan memiliki makna filosofis yang mendalam.

“(Pesan) itu benar, baik dan mendidik, filosofis, aksioma serta mengandung makna etika mendalam,” ujar Emrus Sihombing  Minggu (13/3).

Advertisement

Atas alasan itu, pengajar Universitas Pelita Harapan tersebut menilai apa yang dilakukan oleh IM57+ tidak tepat.

“Karena itu, salah alamat dilaporkan ke Dewas KPK,” pungkas Emrus.(red /kur)