Connect with us

NEWS

ICW dan AAK Resmi Serahkan Bukti Dugaan TPPU ke KPK Seret Bupati Cirebon dan Eks Bupati Cirebon

Published

on

JARRAKPOS.COM – Independent Corruption Watch (ICW) Cirebon telah melaporkan dan menyerahkan beberapa bukti berupa dokumen ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terjadi di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Cirebon.

Adapun bukti yang diserahkan ke KPK yakni dokumen akta hutang piutang yang menyeret nama Bupati Cirebon aktif, Imron Rosadi hingga melibatkan mantan Bupati Cirebon Sunjaya.

Ketua ICW Cirebon, Andre Maman Roenza mengatakan, ICW dan perwakilan aktivis anti korupsi (AAK) mendatangi gedung KPK untuk menyerahkan bukti berupa dokumen dugaan TPPU di Pemkab Cirebon.

Menurut Andre, bukti dokumen tersebut telah diterima langsung oleh staf bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.

Advertisement

“ICW bersama AAK sudah menyerahkan sejumlah bukti ke KPK atas adanya dugaan TPPU di Pemkab Cirebon,” ujar ketua ICW Cirebon, Andre Maman Roenza pada Kamis, 2 Mei 2024.

Dijelaskan Andre, dalam dokumen pelaporan tersebut terdapat beberapa kasus dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta Pungli yang terjadi selama masa kepemimpinan mantan Bupati Cirebon Sunjaya hingga Bupati Cirebon aktif Imron Rosadi.

“Laporan tersebut memuat beberapa kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kabupaten Cirebon, baik dugaan korupsi di tingkat Pemkab maupun tingkat Desa,” ucapnya.

Selain itu, Andre menyebutkan, dokumen pelaporan paling utama yakni dugaan TPPU yang terdapat di salinan Akta Hutang Piutang tertanggal 1 Maret 2016 Nomor 02 dengan nilai sekitar Rp 35 miliar.

Advertisement

Berikut rincian hutang Bupati Cirebon Imron Rosadi kepada mantan Bupati Cirebon, Sunjaya yang tercantum di akta perjanjian.

1.Pinjaman pertama sebesar Rp.5.000.000.000.-(5/6/2017)
2.Pinjaman kedua sebesar Rp.10.000.000.000.-(6/9/2017)
3.Pinjaman ketiga sebesar Rp.10.000.000.000.-(8/12/2017)
4.Pinjaman keempat sebesar Rp.5.000.000.000.-(6/2/2018)
5.Pinjaman kelima sebesar Rp.5.000.000.000.-(5/3/2018).

” Didalam akta hutang piutang itu tercantum hutang Bupati Imron kepada mantan Bupati Sunjaya dengan nilai fantastis yang mencapai Rp 35 miliar,” tuturnya.

Terkait kasus dugaan TPPU di Pemkab Cirebon, Andre mengaku, bahwa pihaknya juga mendapat informasi melalui salahsatu saksi di wilayah Cirebon Utara.

Advertisement

Andre menambahkan, nilai Rp 35 miliar tersebut sifatnya sebatas hutang piutang Bupati Imron kepada mantan Bupati Sunjaya untuk kepentingan biaya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Cirebon.

“Intinya, kita lihat nanti saja pembuktiannya oleh KPK. Begitu juga beberapa dugaan kasus KKN yang ICW laporkan ke KPK, kita tunggu proses hukum dari KPK,”katanya.

Selanjutnya, Andre menegaskan, ICW akan selalu menindaklanjuti dan melaporkan ke KPK jika adanya tindakan pidana korupsi (Tipikor) yang terjadi Pemkab Cirebon.

” Ketika ada dugaan kuat Tipikor dengan disertai bukti kuat, maka ICW akan tindaklanjuti dan melaporkannya ke KPK. Proses seperti apa, ICW tentunya menyerahkan sepenuhnya kepada Tim Penyidik KPK,” ucapnya.

Advertisement

Lebih lanjut, Andre berharap, pejabat Executive maupun legislatif bisa berprilaku baik dengan tidak melakukan tidak pidana KKN.

” Kami berharap pejabat Executive dan legislatif tidak berani melakukan tidak pidana KKN agar Kabupaten Cirebon semakin maju di semua Bidang,”katanya menandaskan. ***