Connect with us

Sumatera Utara

Tergugat Kasus Yayasan Nurul Ilmi Mangkir, Sidang Perdana Di PN Padangsidimpuan Ditunda

Published

on

Padangsidimpuan, (JarrakPos)- 6 orang Tergugat Sengketa Kepemilikan Yayasan Pendidikan Nurul Ilmi kota Padangsidimpuan mangkir dari panggilan sidang perdana Perkara Nomor 46/Pdt.G/2023/PN.Psp tertanggal 06 Desember 2023.

Sidang pada Rabu ( 27/12) yang dipimpin , Ketua Majelis : Silvianingsih, S.H., M.H. didampingi Hakim anggota :Rudi Rambe SH dan Ryki Rahman Sigalingging SH. MH, masih tahap mediasi, namun dikarenakan ke enam tergugat tidak hadir, maka majelis hakim memutuskan ditunda hingga dua pekan ke depan.

dr. Badjora M. Siregar selaku penggugat melalui Kuasa hukumnya M.Ghamal Amin Siregar dan Alwi Ginting kepada media Rabu (27/12) menjelaskan , dari ke enam tergugat tersebut 4 diantaranya merupakan saudara kandung dari dr. Badjora , sedangkan 2 lainnya legalitas yayasan bentukan baru dan pihak notaris yang melegalkan yayasan baru dimaksud.

Ke enam tergugat tersebut masing-masing :
1. Tergugat I dan Tergugat III ( Drs. Pintor Siregar dan istrinya yang bernama Dumasari Siregar)
2. Tergugat II (Drs. Todung Siregar)
3. Tergugat IV (Ir. Doli Diapari Siregar)
4. Tergugat V (Linda Mora Siregar)
5. Tergugat VI (YPI BM Muda Nurul Ilmi / Yayasan Baru yang dibentuk dengan cara cara melawan hukum)
6. Tergugat VII (Notaris yang membantu pembentukan YPI Nurul ilmi yang baru dengan cara cara yang bertentangan dengan hukum.

Advertisement

Kuasa hukum dr. Badjora menjelaskan perkara ini menyangkut terjadinya “pencaplokan” atas kepemilikan yayasan, dr. Badjora M. Siregar yang awalnya ikut sebagai pendiri kemudian disiasati dengan merobah nama yayasan dengan yang baru sehingga dr. Badjora tidak disertakan lagi dalam kepemilikan yayasan yang baru dibentuk tersebut.

“Awalnya nama yayasannya adalah Yayasan Pendidikan Islam Nurul Ilmi Lembaga Pendidikan BM Muda, belakangan secara melawan hukum para tergugat merobahnya menjadi Yayasan Perguruan Islam BM Muda Nurul Ilmi (YPI BM Muda NI) dimana dr. Badjora sudah tidak ada lagi di dalamnya”, jelas kuasa hukum dr. Badjora.

Anehnya ada salah seorang saudari kandung dr. Badjora M. Siregar yang sejak tahun 2012 mulai memerankan perananya diduga memanipulasi surat-surat kuasa dari badan pendiri yayasan Nurul Ilmi Versi lama yakni Linda Mora Siregar .

Padahal Linda Mora Siregar dalam Akte Pendirian Yayasan Perguruan Islam Nurul Ilmi Lembaga Pendidikan BM Muda (YPINI LP BM Muda) No. 27 tanggal 25 Februari tahun 1998 tidak ikut sebagai Dewan Pendiri. Namun sejak tahun 2012 Linda Mora terlibat banyak dalam urusan rapat-rapat badan pendiri.

Advertisement

Pada tanggal 15 Desember 2014; 23 Desember 2014 dan 11 Januari 2015 para Pendiri melakukan Rapat Dewan Pembina prihal undangan Rapat Dewan Pendiri yang ditujukan kepada dr. Badjora M. Siregar (Penggugat) yang merupakan salah satu dari Pendiri dengan tujuan :
1. Penyesuaian Anggaran Dasar yayasan dengan UU. No. 28 tahun 2004;
2. Perubahan Susunan Pengurus Yayasan Perguruan Islam Nurul Ilmi Lembaga Pendidikan BM Muda;
3. Pengangkatan Pembina, Pengurus, Pengawas Yayasan yang baru
penggugat

Tergugat I dan IV ( Drs. Pintor Siregar, Drs. Todung Siregar, Dumasari Siregar dan Ir. Doli Diapari Siregar) “memaksakan” kehendak meskipun melanggar ketentuan pasal 18 Akte Pendirian agar tetap memberhentikan Penggugat (dr. Badjora M. Siregar) dari statusnya sebagai Pendiri Yayasan.

Dan tidak mengikut sertakan dr. Badjora sebagai salah satu Pendiri Yayasan ke dalam Pengesahan Pendiri yayasan baru yakni bernama Yayasan Perguruan Islam BM Muda Nurul Ilmi (YPI BM Muda NI) yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia.

Tergugat V ( Linda Mora Siregar ) diduga melakukan perbuatan melawan hukum dimana ikut serta dalam rapat Badan Pendiri tanpa persetujuan dari seluruh Badan Pendiri YPINI LP BM Muda (Yayasan Perguruan Islam Nurul Ilmi Lembaga Pendidikan BM Muda), sedangkan Linda Mora bukanlah merupakan Badan Pendiri.

Advertisement

Tergugat V (Linda Mora Siregar) membawa surat kuasa dengan mengatasnamakan telah mendapatkan kuasa dari para Pendiri untuk melakukan :
1. Penyesuaian Anggaran Dasar yayasan dengan UU. No. 28 tahun 2004;
2. Perubahan Susunan Pengurus Yayasan Perguruan Islam Nurul Ilmi Lembaga Pendidikan BM Muda;
3. Pengangkatan Pembina, Pengurus, Pengawas Yayasan yang baru.

Padahal Ir. Doli Diapari Siregar selaku tergugat IV yang merupakan salah satu Pendiri yayasan tidak pernah memberikan kuasa kepada Tergugat V/Lindamora Siregar

Sehingga segala hal yang dilakukan oleh Tergugat V dalam hal ini menuangkan Keputusan Rapat Umum Dewan Pembina / Pendiri YPINI LP BM Muda ke dalam Akta Notaris tanpa kuasa yang sah dan Batal demi hukum ( Nuul and void) dan segala sesuatu yang diterbitkan dengan menggunakan keputusan Rapat Umum Dewan Pembina/Pendiri YPINI LP BM Muda yang tidak sah dianggap secara hukum sebagai suatu perbuatan melawan tersebut dinyatakan batal demi hukum

Sesuai pasal 18 Akta Pendiri Yayasan disebutkan bahwa Keputusan untuk Merubah atau Menambah Anggaran Dasar Yayasan ini atau untuk membubarkan yayasan hanya sah jikakalau rapat Badan Pendiri dihadiri oleh seluruh dari jumlah anggota Badan Pendiri dan Usul berkenaan Disetujui oleh seluruh dari jumlah anggota Badan Pendiri yang hadir atau diwakili.

Advertisement

Bahwa di dalam gugatan poin ke 22 terdapat hal yang sangat mengherankan dan sekaligus menjadi pertanyaan besar untuk kita semua , seru kuasa hukum dr. Badjora.
1. Mengapa setiap rapat selalu melibatkan Lindamora Siregar padahal Lindamora Siregar bukanlah merupakan badan pendiri yayasan ataupun anggota banda pendiri.
2. Mengapa Lindamora Siregar sangat ngotot agar selalu ikut dalam setiap proses perubahan data pendiri yayasan dan perubahan pengurus yayasan, apakah diduga karena Linda Mora Siregar sudah lama mengincar jabatan sebagai bendahara yayasan? Sehingga selalu ngotot meski sampai membuat tanggal mundur pada surat kuasa yang dulu pernah dikirimkan kepada dr. Badjora, dalam hal ini dr. Badjora tidak pernah memberikan kuasa kepada Linda Mora untuk mewakili kepentingannya sebagai pendiri yayasan tetapi secara melawan Linda Mora melakukan siasat yang terencana agar dapat melengserkan dr. Badjora dari pendiri yayasan, diduga agar jalan mulus Linda Mora Siregar untuk menguasai YPI Nurul Ilmi lancar. Dibuktikan dengan satu keluarga inti Linda Mora Siregar berikut dengan suami dan anaknya saat ini telah menjadi pengurus di Nurul Ilmi.

Sesuai Akta Pendirian no. 27 tanggal 25 Februari 1998 oleh Notaris Ny. Lindasari Bachroem, SH , hingga tahun 2013 hanya dr. Badjora sendiri yang terus berjuang dan berupaya mengelola dan mengembangkan yayasan tersebut. Mengingat hal ini kita harus acung jempol terhadap perjuangan dr badjora sebagai salah satu tokoh pendidikan di Kota Padang Sidempuan dan Tapanuli Selatan.

Saat ini sejak gugatan resmi diajukan di Pengadilan Negeri Padang Sidempuan status Nurul ilmi sudah resmi dalam posisi bersengketa, dan dr badjora menuntut agar hak haknya dikembalikan serta menuntut agar kegiatan operasional YPI Nurul Ilmi yang baru segera dihentikan. Juga dr. Badjora menuntut agar YPI Nurul Ini yang sekarang segera dikosongkan baik itu dikosongkan oleh guru guru, murid-murid maupun pengurus dan pendiri yayasan yang saat ini sedang menguasai Nurul ilmi dengan cara-cara yang melawan hukum.

Bagi orang tua murid dan peserta didik diharapkan agar dapat mengambil sikap setelah Nurul Ilmi Resmi dalam status sengketa, karena dr. Badjora akan melakukan tindakan pelaporan penyerobotan lahan dalam waktu dekat ini ke Pihak Kepolisian Republik Indonesia.

Advertisement

Jangan sampai guru guru dan murid-murid dan pengurus yayasan serta pendiri yayasan yang saat ini berada dan menguasai Nurul ilmi terjerat masalah pidana.

Juga hal tidak kalah penting sepanjang informasi yang didapatkan saat ini izin operasional Nurul ilmi sudah berakhir, sehingga dapat disimpulkan bahwa saat ini YPI Nurul Ilmi di duga telah beroperasi tanpa izin yang sah. Dalam hal ini Pemerintah Kota Padang Sidempuan dan Dinas Pendidikan juga Dinas Perijinan diharapkan agar tetap kooperatif terhadap proses hukum ini. Pungkas kuasa hukum dr. Badjora. *(Ali Imran).

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply