Connect with us

NEWS

Sosialisasi UU Nomor 23 Tahun 2019 dan Rencana Pembentukan Komponen Cadangan di Wilayah KODAM II/SRIWIJAYA

Published

on

PALEMBANG.Jarrakpos.com. Kegiatan Sosialisasi UU Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengolahan Sumber Daya Nasional (SDN) untuk Pertahanan Negara dan Rencana Pembentukan Komponen Cadangan (Komcad) yang diselenggarakan Direktorat Jenderal (Ditjen) Potensi Pertahanan (Pothan) Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI berlangsung di wilayah Kodam II/Sriwijaya._

_*Bersama-sama dengan unsur masyarakat lainnya, baik Polri, Pemerintah Daerah (Pemda), Instansi BUMN maupun Perguruan Tinggi/Universitas di wilayah Sumsel, puluhan personel TNI dari satuan jajaran Kodam II/Swj, Lanal Palembang dan Lanud SMH Palembang mengikuti kegiatan Sosialisasi UU Nomor 23 Tahun 2019 dan Rencana Pembentukan Komcad di wilayah Kodam II/Swj tersebut, pada Rabu (9/2/2022) bertempat di Gedung Sudirman Makodam II/Swj Jln. Jenderal Sudirman KM.2,5 Palembang.*_

Kegiatan sosialisasi ini diikuti juga secara virtual oleh seluruh jajaran baik di Korem-Korem, Lanal dan Lanud serta Kodim-Kodim di wilayah Sumbagsel.

Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Agus Suhardi dalam sambutanya mengatakan bahwa, kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan ini merupakan salah satu upaya, untuk memberikan pemahaman dan menyamakan visi serta persepsi sehubungan dengan pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara diantaranya dilaksanakan melalui pembentukan Komponen Cadangan, sesuai Pasal 5 UU Nomor 23 Tahun 2019.

Advertisement

Menurut Undang-Undang tersebut yang dimaksud dengan Komponen Cadangan adalah Sumber Daya Nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama yaitu TNI.

Dalam Pasal 28 UU tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional disebutkan bahwa Komponen Cadangan terdiri dari Warga Negara, Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta sarana dan Prasarana Nasional.

“Bagi warga negara yang terlibat dalam Komponen Cadangan dianggap sedang melakukan suatu pengabdian dalam usaha pertahanan negara yang bersifat sukarela”, ujar Pangdam.

Mengingat pentingnya sosialisasi ini, Pangdam menghimbau kepada para peserta, agar mengikuti kegiatan ini dengan seksama, sehingga materi yang akan disampaikan dapat dimengerti dan dipahami untuk mendapatkan kesamaan pola pikir, pola sikap dan pola tindak dalam rangka menyikapi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

Advertisement

Sementara itu, Aster Panglima TNI Mayjen TNI Sepriyadi, S.I.P., M.Si., memaparkan bahwa, kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di beberapa daerah, selain di Kodam II/Sriwijaya Palembang, kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Kodam Mulawarman, Kodam Hasanuddin dan Lanud Surabaya.

Kegiatan Sosialisasi ini juga tujuan untuk memberikan pemahaman tentang pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara yang nantinya meliputi konsep sumber daya nasional, bela negara, komponen pendukung dan komponen cadangan melalui tinjauan dari aspek politik dan hukum semangat bangsa Indonesia untuk menjaga keutuhan NKRI.

Turut hadir pada kegiatan sosialisasi tersebut antara lain ; Irdam II/Swj, Kapoksahli Pangdam II/Swj, Danrem 044/Gapo, para Asisten Kasdam II/Swj, Perwira LO TNI AL dan LO TNI AU, Danlanal Palembang dan Danlanud SMH Palembang serta para Kabalakdam di lingkungan Makodam II/Swj, termasuk perwakilan unsur Forkopimda Sumsel maupun Polda Sumsel.

 

Advertisement

Sumber : Jarrakpos Official
Editor : Kurnia
Pewarta : Marsidi