Connect with us

HUKUM

Soal HK, Pusat Terima Laporan ‘’Tim Kerja’’ PHDI Bali

Published

on

Denpasar, JARRAKPOS.com – Ketua Umum Parisada Pusat, Wisnu Bawa Tenaya, didampingi Sekretaris Umum I Ketut Parwata dan Wakil Ketua Bidang Hukum, Yanto Jaya, SH, Kamis (30/7/2020) telah menerima langsung hasil kerja Tim Komunikasi, Mediasi dan Advokasi Sampradaya dan Organisasi Bernafaskan Hindu, yang dibawa langsung oleh Sekretaris Parisada Bali, Putu Wirata Dwikora. Setelah menyimak paparan hasil kerja Tim Parisada Bali, Ketua Parisada Pusat, Wisnu Bawa Tenaya menyampaikan beberapa tanggapan.

Pertama, secepatnya berkoordinasi dengan Dharma Adhyaksa dan Sabha Walaka Parisada Pusat, di internal Parisada, guna membahas beragam aspirasi yang masuk, terkait keberadaan Hare Krisna. Diantaranya, ada pihak yang meminta HK dibubarkan, tidak mengakuinya sebagai keluarga umat Hindu, mempermasalahkan kitab suci Bhagawad Ghita Prabupada yang jadi pegangan HK, sementara ada juga aspirasi untuk menerima HK tetap sebagai umat Hindu dengan komitmen dan konsistensi untuk menghargai dan menyesuaikan dengan tradisi dan kearifan lokal di Bali, konsisten taat pada Kesepakatan Sampradaya tahun 2001 untuk melakukan kegiatan di lingkungan pasraman masing-masing. Apalagi, setelah Pernyataan ISKCON tanggal 24 Juli 2020 untuk tidak melakukan kegiatan spiritual di ruang publik, setelah kerasnya protes terhadap HK, Ketua Umum Parisada Pusat minta HK konsisten dengan pernyataan itu di implementasinya.

Kedua, untuk soal pendidikan agama Hindu khususnya, dimana ada protes teradap konten buku pelajaran SD Kelas VI tentang Agama Hindu dan Budi Pekerti yang diduga ada konten HK, nanti koordinasinya dengan Dirjen Bimas Hindu Kementerian Agama. Parisada Daerah agar dilibatkan dalam penyusunan buku seperti itu, agar tradisi lokal Nusantara tetap dilestarikan, dan diwujudkan dalam konten dan substansi dari khasanah kearifan lokal. Jangan sampai konten pendidikan agama di sekolah, mengandung isi yang tidak ada dalam tradisi lokal ataupun mengandung kontroversi dari pandangan lokal, hingga menimbulkan prasangka bahwa itu bagian sistematis dari indoktrinasi.

Ketiga, Ketua Umum Parisada juga akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan, Gubernur Bali, Polda Bali, Majelis Desa Adat dan pemangku kepentingan lainnya, agar aspek-aspek dari permasalahann yang terkait aspirasi terhadap HK ini menjadi jelas dari aspek sosial, budaya, hukum, agama, dan lain sebagainya. Soal respon Parisada Pusat, bahwa ada desakan untuk segera memenuhi tuntutan mereka yang beragam tentang HK, seperti tuntutan membubarkan HK, mengeluarkan HK dari Hindu, sampai yang ekstrim mengusir HK dari Bali dan Indonesia,‘’Melihat luas, intensitas dan kompleksitas dari permasalahan yang memerlukan atensi dan keputusan, Parisada Pusat tidak cukup misalnya dalam 2 minggu untuk memutuskan secara baik dan tuntas.

Advertisement

Ada Sabha Walaka yang harus rapat sebelum membawa naskah akademiknya dibawa ke Pasamuhan Sabha Pandita atau mungkin Pasamuhan Agung. Mana pun yang dipilih, Pasamuhan Agung ataupun Pasamuhan Sabha Pandita, pertama-tama perlu Pasamuhan Sabha Walaka yang berjumlah 55 anggota dan dilanjutkan Pasamuhan Sabha Pandita yang berjumlah 33 Pandita, dan itu semua perlu perencanaan dan persiapan, baik naskah, pertimbangan-pertimbangan dari aspek hukum, sastra agama, budaya, sosial, politik dan aspek lainnnya.

’’Kami paham, terhadap tuntutan itu tidak bisa diputuskan saat itu tanggal 30 Juli itu juga. Ketua Umum sudah menyimak, aspirasi yang dihimpun ini menyangut aspek hukum, kolaborasi ataupun adaptasi budaya kedalam budaya lokal Bali dan Nusantara, teologi agama Hindu diantaranya menyangkut versi Bhagawad Ghita yang ada beda pandangan, aspek sosio-politik yang memerlukan koordinasi dengan pemerintah daerah. Karenanya, Parisada Pusat meminta waktu dan memastikan memberi atensi serius. Kami percayakan perencanaan dan mekanismenya kepada Pengurus Pusat dan terus berkomunikasi untuk memastikan langkah dan progresnya,’’ kata Putu Wirata. tim/ama/ksm

Continue Reading
Advertisement