Connect with us

HUKUM

Pernyataan SGB Bali Tanggapi Aksi Demo Nasabah

Published

on

Denpasar, JARRAKPOS.com – Menanggapi aksi demo yang berlangsung pada, Rabu 29 Juli 2020, Manajemen PT Solid Gold Berjangka (SGB) Cabang Bali mengaku menjunjung tinggi asas hukum yang berlaku. “Untuk itu kami menyampaikan bahwa perusahaan (SGB Bali) tidak pernah merasa berselisih dengan eks nasabah,” ungkap Yesi N. Sari, selaku Kepatuhan SGB Cabang Bali melalui pers rilis yang dikirim ke JARRAKPOS.com, Rabu (29/7/2020) sore.

1th-ik#7/7/2020l

Selain itu, ditegaskan bahwa kepastian hukum sebaik-baiknya hanya melalui dua cara, yaitu jalur Pengadilan Negeri atau BAKTI, sesuai dengan Pasal 61 UU No. 32 th 1997 yang mengatur tentang Perdagangan Berjangka Komoditi dan sesuai dengan perjanjian. “Bahwa PT SGB Bali menjalankan kegiatan usaha perdagangan berjangka telah sesuai peraturan dan perundang undangan yg berlaku dan perlu diketahui bahwa seluruh risiko yang kemungkinan terjadi telah perusahaan sampaikan secara resmi di website www.sg-berjangka.com,” imbuhnya.

Termasuk ditegaskan Yesi, semuanya juga telah tercantum di dalam perjanjian yang telah disetujui oleh nasabah sebelum nasabah melakukan transaksi perdagangan berjangka. “Seluruh hal tersebut telah kami sampaikan, khususnya kepada kuasa hukum Forum Korban Nasabah SGB. Demikian keterangan ini kami sampaikan dalam menyikapi aksi demo hari ini,” tutupnya.

1bl-bn#1/7/2020

Seperti diketahui sebelumnya, eks nasabah PT Solid Berjangka (SGB) yang merasa ditipu investasi bodong kembali mendatangi kantor yang beralamat di Jl. Merdeka VI No.17-18 Renon, Denpasar, Senin (20/7/2020). Masa yang mengatasnamakam Forum Korban SGB ini, menggunakan masker bertuliskan tidak bicara serta membentangkan kertas dan sepanduk bertuliskan menuntut nilai investasi mereka segera dikembalikan. rls/ama

Continue Reading
Advertisement