Connect with us

HUKUM

Soal Hare Krisna Tunggu PHDI Pusat, Pasemetonan Diajak Tak Terprovokasi

Published

on

Sementara Pernyataan Pesemetonan Dukuh Bali diuraikan dalam Pernyataan sikap tanggal 2 Agustus 2020 ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal I Nengah Puspa, S.Pd.M.Si dan Ketua Umum I Made Dauh Suansara, S.Pd.

“Kami tidak mau antar Semeton saling hujat, apalagi menghujat PHDI. Kita percayakan penuh PHDI Pusat sebagai lembaga yang berwenang untuk memutuskan masalah HK ini, atas masukan dari PHDI Bali,’’ kata Mangku Gede Susila, Rabu (5/8/2020). Mahagotra mengajak Semeton Pasek tidak sampai ikut menyerang, mencaci, tetapi kalau ada pikiran dan konsep yang bagus, disampaikan saja secara elegan ke PHDI Bali ataupun PHDI Pusat. Dua Pesemetonan ini mengimbau masyarakat tidak memaksakan kehendak, memaksa PHDI Bali membubarkan HK, dan memutuskannya di PHDI Bali sendiri. Apalagi memaksa PHDI Bali menentang PHDI Pusat. Dibentuknya Tim Kerja oleh PHDI untuk menginventarisasi masukan dan aspirasi masyarakat Bali menyangkut HK, sudah sangat baik, walaupun Surat Pengayoman HK diterbitkan oleh PHDI Pusat.

1th-ik#1/1/2020

Karena sesuai dengan AD/ART PHDI, keberadaan sampradaya diatur dalam pasal 41 Anggaran Dasar, dan dikeluarkan Surat Pengayoman oleh PHDI Pusat berlandaskan AD PHDI tersebut, maka yang bisa mencabutnya tentu PHDI Pusat, bukan PHDI Bali.

Baca berikutnya:

Advertisement

Laman: 1 2 3