Connect with us

DAERAH

SMA Dan SMK Di Tabagsel Akan Tatap Muka Terbatas , Ini Syaratnya

Published

on

Padangsidimpuan, (JarrakPos) – Dinas Pendidikan Sumut UPT. Padangsidimpuan yang membawahi sekolah SMA / SMK di 3 Kabupaten/ Kota ( kota Padangsidimpuan, kab . Tapsel, kab. Mandailing Natal) mulai September direncanakan akan melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas pada September yang akan datang.
Namun sebelumnya pihak Dinas Pendidikan telah melakukan Simulasi persiapan PTM berupa sterilisasi semua alat belajar mengajar dilakukan dengan penyemprotan desinfektan , pengaturan kelas belajar, pengaturan waktu dan penyusuna protokol perangkat dan waktu pulang sekolah.
Kepala Disdik Sumut UPT. Padangsidimpuan, Fahri Siregar, kepada wartawan, Senin (30/08) menyebutkan berdasarkan Instruksi Gubernur Sumatera Utara Sumut Nomor 188.54/39/INST/2021 tentang Pelaksanaan PTM di masa pandemi covid-19 di Sumut tertanggal 30 Agustus 2021, yang berlaku mulai 1 September 2021 yang disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara seluruh sekolah khususnya di lingkungan Dinas Pendidikan Sumut UPT. Padangsidimpuan telah melakukan simulasi persiapan PTM terbatas.
“Kemungkinannya setelah kita lakukan simulasi ini, akan dilaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas pada bulan September ini, namun jika angka terpapar covid-19 di wilayah kembali naik maka PTM akan dipertimbangkan kembali”, jelas Fahri.
Menurut Fahri menyampaikan instruksi Kepala Dinas , ada beberapa syarat yang akan diterapkan di sekolah soal pelaksanaan PTM, diantaranya :
I. Pelaksanaan PTM terbatas di masa pandemi covid-19 dilakukan dengan:
a. Memprioritaskan kesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidikan.

b. PTM terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan; dan/atau

c. Pembelajaran jarak jauh.

II. Untuk kabupaten/kota dengan kriteria PPKM Level 4 kegiatan pembelajaran pada jalur formal (Kelompok Belajar TK, SD, SMP, SMA dan SMK), non formal (LKP, KPA, KPB, KPC, Bimbingan Belajar/Tes) dan informal (Home Schooling) dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh.

Advertisement

III. Untuk kabupaten/kota dengan kriteria PPKM Level 3 dan Level 2 kegiatan pembelajaran pada jalur formal (Kelompok Belajar TK, SD, SMP, SMA dan SMK), non formal (LKP, KPA, KPB, KPC, Bimbingan Belajar/Tes) dan informal (Home Schooling) dilakukan dengan menerapkan kegiatan sebagai berikut:

a. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh dengan kapasitas maksimal 50%, kecuali untuk:
– SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB maksimal 62% sampai dengan 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
– PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
b. Memprioritaskan kesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidikan.

c. Kantin tidak diperbolehkan dibuka dan warga satuan pendidikan disarankan membawa makanan/minuman dengan menu gizi seimbang.

d. Siswa yang terpapar covid-19 tidak dibenarkan mengikuti proses belajar mengajar secara tatap muka dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol.

Advertisement

e. Apabila salah seorang anggota keluarga di rumah terpapar covid-19, siswa tersebut tidak dibenarkan mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas.

f. Jumlah jam PTM terbatas diatur sebanyak 2 kali seminggu dan 2 jam per hari dengan durasi 60 menit.

g. Kepala sekolah, guru dan tata usaha telah divaksin.

h. Setiap rombongan belajar (kelas) maksimal diikuti 25% siswa dengan prinsip belajar secara bertahap.

Advertisement

i. Khusus pada satuan pendidikan yang berada di kelurahan/desa zona merah tidak dibenarkan belajar tatap muka terbatas dan untuk sementara sekolah

tersebut ditutup selama 5 hari.

j. Bagi siswa yang terpapar covid-19 di satuan pendidikan dilakukan tracing kontak erat.

k. Dalam program belajar mengajar menerapkan kurikulum darurat.

Advertisement

l. Pelaksanaan PTM terbatas menjadi tanggung jawab unsur Pemerintah Kabupaten/Kota, Forkopimda, Dinas Pendidikan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dan

kewenangan masing-masing.

IV. Orang tua/wali peserta didik dapat memilih PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi anaknya.

V. Pemkab/Pemko, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam poin I.

Advertisement

VI. Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam poin V dan/atau ditemukan

kasus konfirmasi covid-19 di satuan pendidikan, maka Pemkab/Pemko, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kepala Satuan Pendidikan, wajib melakukan penanganan kasus yang diperlukan dan dapat memberhentikan sementara PTM terbatas di satuan pendidikan.

VII. Dalam hal satuan pendidikan belum dapat memenuhi ketentuan pelaksanaan PTM terbatas sebagaimana dimaksud dalam poin III, maka penyelenggaraan pembelajaran pada satuan pendidikan mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Nomor 04/KB/2020, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/7093/2020, Nomor 420-3987 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di masa pandemi covid-19. *(Ali Imran).

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply