Connect with us

DAERAH

Tetap Ketat Prokes, Dinas Koperasi Ngada Maksimal Pendataan Pelaku Usaha Mikro

Published

on

NTT-Jarrakpos.com| Pemerintah memberikan bantuan kepada pelaku usaha mikro melalui program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2021. Program bantuan sosial ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam upaya Pemulihan Ekonomi Nasional dari dampak pandemi Covid-19.

Ada pula syaratnya, pendaftar harus, warga Negara Indonesia, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan, bukan ASN, Anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD, dan tidak sedang menerima kredit usaha rakyat (KUR).

Berbeda dengan tahun 2020, pada tahun ini mekanisme pendataan pendaftarannya berbeda yaitu mekanisme pendataan satu pintu lewat Dinas Koperasi diseluruh Kabupaten/Kota di Indonesia.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Ngada, Drs. Cornelius Tuba, MM ketika ditemui wartawan diruang kerja mengatakan bahwa Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Ngada dalam proses melakukan pendataan tetap ketat menerapkan prokes Covid-19.

Advertisement

“Dalam proses melakukan pendataan, kita tetap ketat menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19, pada tahun lalu juga demikian. Kita melakukan pendataan secara maksimal bagi semua pelaku dan jenis usaha mikro yang melakukan usaha secara tetap serta memiliki surat keterangan usaha dari Kepala Desa atau Lurah bagi yang belum mempunyai Ijin berusaha,” ungkap Tuba.

“Kita juga mengajak seluruh elemen masyarakat agar tetap mengedepankan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun,” ajak Cornelius.

Selain itu Kadis Koperasi Ngada mengakui adanya kesulitan mengetahui jumlah pelaku usaha mikro di Kabupaten Ngada yang menerima bantuan dari Kementerian pada tahun lalu.

“Pada tahun 2020 lalu kita kesulitan mengetahui data penerima bantuan, jadi berapa jumlah penerima bantuan kita sulit untuk mengetahuinya karena meknismenya tidak satu pintu, melainkan masing-masing mendaftarkan diri secara online, kalau sekarang semua lewat Dinas Koperasi jadi mempermudah mengetahui jumlah pelaku usaha di wilayah Kabupaten Ngada yang menerima bantuan nantinya, intinya kita tetap bantu pendataan pendaftarannya sedangkan untuk tahapan seleksinya ada di Kementrian,” jelasnya lagi, (2/8/2021).

Advertisement

Jadi mekanisme pendataan satu pintu untuk seluruh pelaku usaha mikro di Kabupaten Ngada ini kami surati Desa lalu Desa masukan pendataannnya ke Dinas Koperasi Ngada. Dan mekanisme yang ada ini kita hanya ikuti arahan dari Kementerian Koperasi dan UKM.

“Jadi prosesnya, dari Desa ada yang namanya surat keterangan usaha masuk ke kita, selanjutnya ke Provinsi, lalu di proses verifikasi kemudian penetapan SK nya, lalu bagi yang menerima ada notifikasi atau sms masuk di nomor handphone yang digunakan untuk mendaftar awal. Jika sudah ada sms notifikasi sebagai penerima bantuan usaha, kita harapkan agar langsung ke kantor BRI terdekat untuk mengecek informasi lebih jelasnya,” ujar pria sederhana yang akrab disapa Nelis ini.

Selain mekanismenya berbeda, anggaran bantuannya pun berbeda, sebelumnya setiap pelaku usaha yang terdaftar mendapatkan Rp 2.400.000, sedangkan tahun 2021 ini per UKM mendapat sebesar Rp 1.200.000 sekali terima.

Selanjutnya, dalam kesempatan yang sama, Sekertaris Dinas Koperasi Ngada Eduardus N Sugiwatu, SE, mengatakan kalau mekanismenya satu pintu ini masalah-masalah teknis seperti pendobelan nama atau ada masyarakat yang tidak mengetahui bahwa namanya sebagai penerima tidak akan terjadi lagi, karena menurutnya Dinas Koperasi Ngada melakukan pendataan secara jelas, maksimal dan berkelanjutan informasi.

Advertisement

“Jadi sementara ini bantuan-bantuan mulai diproses, kita harapkan masyarakat kalau ada sms notifikasi masuk di HP sebagai penerima bantuan segera melakukan konsultasi di Kantor BRI terdekat untuk melakukan proses karena untuk urus penarikan uang itu ada jangka waktunya, kita harap segera urus,” ujar Eduardus.(Mar/jp/*)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply