Connect with us

HUKUM

Sengketa Pura Pasek Gaduh, MDA Ngaku Sudah Lakukan Mediasi ‘Win-Win Solution’

Published

on

Denpasar, JARRAKPOS.com – Bendesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet diwakili Pengurus MDA Bali, Putu Hendra akhirnya angkat bicara terkait kasus sengketa Pura Hyang Ibu Pasek Gaduh Banjar Babakan, Canggu, Kuta Utara. Disampaikan bahwa Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet dan TIM di dalam proses usaha penyelamatan pura yang dimaksud telah melakukan upaya terbaik.

1th-ik#7/7/2020l

“Sejak terjun kelapangan dan berdialog di Pura tersebut sampai upaya Mediasi terakhir di Puri Denbencingah Jl. Pulau Adi Denpasar, paham betul bagaimana proses usaha mediasi yang cukup memakan waktu, pikiran dan tenaga tersebut dan juga paham betul apa yang telah dilakukan oleh Tim MDA, FKUB , khususnya Ida Pangelingsir Agung,” ujarnya kepada wartawan JARRAKPOS.com melalui pesan singkat yang dikirimkan langsung Bendesa Agung MDA Bali lewat WA (WhatsApp) pribadinya, Rabu (29/7/2020).

Ditegaskan MDA dan FKUB melakukan usaha mediasi semata-mata untuk menyelamatkan pura serta tidak mencampuri urusan perebutan tanah atau rumah selain pura tersebut yang kebetulan menjadi satu obyek sengketa. Akhirnya MDA bersama FKUB melaksanakan usaha mediasi mediasi kedua belah pihak. “Namanya mediasi, maka hasil yang diharapkan pasti bukan kalah menang, tapi semua harus senang (win-win solution). MDA/FKUB tidak mungkin mengeluarkan putusan dan melawan Putusan Negara yang berupa Kasasi. Yang penting pura harus terselamatkan dan tetap menjadi milik Sameton Hindu,” terangnya.

1bl-bn#1/4/2020

Lanjut menjelaskan bahwa mediasi sebenarnya sudah berhasil, sameton keluarga Khatolik sudah bersedia menyerahkan Pura untuk tetap menjadi milik Sameton Hindu. Sedangkan Jaba Pura karena lokasi denah yang tidak memungkinkan untuk dimiliki salah satu pihak, maka disarankan untuk dipakai bersama dan Sameton Khatolik siap menghormati tata titi berlalu lalang di Jaba Pura itu. Hal itu rencananya akan dituangkan dalam akte notaris, kemudian Pura akan disertifikatkan atas nama Sameton Hindu Pangempon Pura. “Rumah dan tanah akan disertifikatkan atas nama Sameton Khatolik. Sedangkan Jaba sisi dari Pura, bukan Jaba Tengah bersetatus jalan umum atau ruang umum yang bisa dipakai bersama dengan tetap memperhatikan etika bahwa itu adalah jaba sisi Pura,” jelasnya.

Ketua Forum Generasi Muda Lintas Agama (Forgimala) Provinsi Bali ini lanjut menjelaskan, setelah upaya yang begitu serius dilakukan oleh MDA, FKUB khususnya Ida Pangelingsir Agung, pihak sameton keluarga Hindu rupanya berpikir lain. Setelah berkonsultasi dengan penasehat hukumnya, mereka menginginkan rumah dan tegalan juga harus menjadi milik sameton keluarga Hindu. Mereka tidak puas dengan menyelamatkan pura saja dan jaba sisi pura menjadi ruang publik.

1th-bn#1/2/2020

“Hal ini tentunya tidak mungkin dilakukan MDA/FKUB, karena itu berarti Sameton keluarga Khatolik dikalahkan total. Dan pasti juga tidak akan diterima oleh sameton keluarga Khatolik. Namanya mediasi haruslah kedua belah pihak bisa berdamai dan menerima . Akhirnya pihak sameton keluaga Hindu memilih kembali lagi ke jalur pengadilan (mungkin upaya peninjauan kembali atau upaya hikum yang lainnya) untuk memperoleh hak-hak penuh obyek warisan yang disengketakan,” tulisnya dalam WA.

Atas putusan pihak sameton keluarga Hindu yang demikian maka ia menjelaskan, MDA/FKUB tidak bisa berbuat lebih jauh lagi melampaui tugas dan kewenangannya. Selanjutnya mempersilahkan ke jalur peradilan lagi. “Upaya mediasipun diakhiri sampai disitu saja. Tentunya apapun yang menjadi putusan MA nanti, menjadi konsekwensi masing masing. Tujuan mediasi MDA/FKUB saat itu hanyalah menyelamatkan pura, tidak campur tangan urusan perdata murninya yang berupa perebutan tegal dan tanah yang sudah ada rumahnya,” tandasnya.

Advertisement

1bl-bn#1/7/2020

Lanjut menyampaikan bahwa mediasi yang gigih dan alot dilaksanakan sekitar 5 kali. “Lumayan juga sebenarnya waktu, tenaga, pikiran yang dikeluarkan oleh MDA/FKUB. Sekarang mohon jangan MDA/FKUB yang disalahkan. Mereka memilih sendiri jalannya. Mereka tidak menghargai semangat, usaha dan jerihpayah MDA/FKUB, tidak mau mendengarkan atau menuruti usulan mediasi MDA/FKUB yang sebenarnya saat itu sangat bagus untuk kedua pihak. Nunas geng pangampura kalau akhirnya mediasi itu gagal,” tutup Putu Hendra.

Sebelumnya diberitakan, gelombang kekecewaan banyak disampaikan krama Hindu atas sikap yang ditunjukkan Bendesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet. Ia dituding tampil sebagai Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Bali, tidak melindungi eksistenai adat, budaya dan agama Hindu.

1bl-ik#7/4/2020

Pasalnya Putra Sukahet dikatakan sempat mengunjungi pura dan pengempon Pura Hyang Ibu Pasek Gaduh Banjar Babakan, dan secara lantang mengatakan akan menbela krama Hindu dalam kasus sengketa dengan menegakkam Hukum Adat Bali. Justru saat negosiasi beberapa bulan lalu kedua pihak dipanggil, Putra Sukahet selaku Ketua FKUB Provinsi Bali menyajikan mediasi yang dinilai sama sekali tidak berpihak dalam upaya melindungi adat, budaya dan agama Hindu seperti yang telah disampaikan sebelumnya. tim/ama

Continue Reading
Advertisement