Connect with us

INTERNASIONAL

Saham Pemprov di Bali Hyatt Sanur Menguap? Disinyalir Dibeli Kolongmerat Asal Hongkong

Published

on


Denpasar, JARRAKPOS.com – Kasus aset Pemprov Bali atas kepemilikan lahan di Bali Hyatt Sanur membuka tanda tanya besar, khususnya terkait hak bagi hasil saham milik Provinsi Bali yang dikabarkan menguap. Padahal dari rumor sebelumnya, Pemprov Bali disebutkan mendapatkan saham sebesar 10,9 persen di PT. Sanur Bali Resort Development. Namun kenyataannya saat ditelusuri tidak ada sepeserkan nilai saham milik Provinsi Bali. Bahkan, kini beredar isu bahwa saham tersebut malah dibeli oleh salah satu pengusaha asal Hongkong. “Gue dapat info. Yang beli itu perusahaan Hongkong. Konglomerat yang dulu beli Bali Clief Hotel,” ungkap salah satu sumber yang enggap namanya disebutkan saat dihubungi, Sabtu (10/3/2019).

Anehnya lagi, belum tuntas kasus dugaan penggelapan aset Pemprov Bali itu, malah Pansus Aset DPRD Bali yang sempat beberapa kali dibentuk malah dibubarkan. Tanpa adanya hasil yang jelas dikhawatirkan ada yang sudah masuk angin menelusuri kasus yang sempat ramai di sejumlah media besar di Bali itu. Tak ayal lagi diduga ada permainan oknum pejabat atau mantan pejabat terkait yang malah ingin menutup rapat kasus yang akan membelitnya tersebut dengan mengaburkan barang bukti dan fakta hukum dibalik kasus aset ini. “Pansus kenapa dibubarkan kalau sudah ada referensi. Itu anaknya (mantan gubernur, red) bermain. Itu gue juga dapat info. Anaknya (mantan gubernur, red) ikut bermain,” beber sumber itu.

Baca juga : Terindikasi Korupsi, Saham Pemprov Bali dari Aset Bali Hyatt Diduga Menguap

Saat kembali dikonfirmasi terpisah, Ketua Komisi I DPRD Bali, I Ketut Tama Tenaya baru mau berkomentar sedikit panjang. Politisi lumutan PDI Perjuangan asal Kuta Selatan itu membenarkan bahwa sudah lama Pansus Aset dibubarkan. Sayangnya Tama tak merinci apa saja hasil yang sudah dikerjakan Pansus sejak beberapa periode. Anehnya lagi, dikatakan semua pihak tertutup saat kasus ini mau diungkap. “Ketuanya pertama jaman Arjaya. Kedua Bapak Gunawan. Ketiga Bapak Adnyana Bangli. Saya tidak pernah jadi ketua Pansus, justru yang ngejar dokument ini sampai ke pusat Komisi 1. Tapi semua tertutup di Kementrian Agraria, BKPM, Kementrian Kumham,” ungkap Tama yang kembali maju Caleg DPRD Bali Dapil Bali nomor urut 1 dari PDI Perjuangan itu.

Advertisement

Diungkapnya Tama, terkait HGB yang telah dikeluarkan itu akan berakhir sekitar tahun 2022. Karena itu diharapkan Gubernur Bali, Wayan Koster segera bertindak dan menuntaskan kasus yang tak mampu diselesaikan oleh pejabat sebelumnya. “Terakhir HGB itu akan berakhir 2022. Menurut saya ada 2 hal yang bisa dilakukan. Langkah hukum dan menuntut pengembalian aset setelah HGB berakhir. Ini tergantung sekarang reaksi Pemprov,” seraya mengakui tidak ada satupun aset Pemprov Bali itu masuk saham di PT. Sanur Bali Resort Development. “Supaya jelas duduk masalahnya tidak ada satu dokumen pun yang menyatakan aset itu masuk saham. Tidak ada dalam akte notarisnya. Ya kita sarankan Pak Gubernur mengambil langkah lebih lanjut,” sentilnya.

Baca juga : Empat Tahun Lebih Beroperasi, King Laundry Disinyalir Belum Kantongi Izin

Sekali lagi Tama meminta Gubernur Koster segera menuntas kasus ini dengan menyelamatan aset Pemprov Bali menjelang HGB Bali Hyatt Sanur yang bernama Hyatt Regency berakhir di tahun 2022. Karena itu, Komisi I DPRD Bali mendorong Pemprov Bali segera menindaklanjuti hasil temuan Pansus sebelumnya. “Yang jelas kami mendorong Pemprov Bali (Gubernur Koster, red), agar menindaklanjuti rekomendasi Pansus aset terakhir. Salah satunya melakukan langkah-langkah hukum dengan membentuk tim hukum yang khusus menangani ini. Karena masalahnya rumit dan sudah lama, bahkan saya belum lahir dan pihak-pihak sudah almarhum. Yang jelas masih ada celah karena HGB itu akan habis 2022. Jadi Komisi 1 mendukung penyelesaian ini hingga tuntas,” tegasnya.

Seperti diketahui, kabar penuntasan kasus aset Pemprov Bali atas kepemilikan lahan Bali Hyatt Sanur ternyata belum tuntas. Padahal kasus yang berawal sekitar tahun 1972, saat Gubernur Bali (Sukarmen) melakukan pelepasan hak atas tanah DN 71 dan DN 72 seluas kurang lebih 2,5 Hektar untuk dijadikan saham kepemilikan pada PT. Sanur Bali Resort Development sampai kini disinyalir belum ada titik temu dan terkesan menguap. Salah satu sumber yang namanya menolak disebutkan mengungkapkan Pemprov Bali mendapatkan saham sebesar 10,9 persen di PT. Sanur Bali Resort Development. Sementara PT. Sanur Bali Resort Development mempunyai saham 5 persen di Hotel Bali Hyatt Sanur. “Tapi anehnya Pemprov Bali tak pernah mendapatkan pendapatan dari deviden saham tersebut,” kata sumber itu saat ditemui di Denpasar, Jumat (8/3/2019). tim/net/ama

Advertisement