Connect with us

KESEHATAN

RSUD Cililin Jalin MoU Dengan BPJS Ketenagakerjaan Bandung Barat, Ini Tujuannya

Published

on

BANDUNG BARAT. JARRAKPOS.COM – BPJS Ketenagakerjaan Bandung barat memberikan kartu kepesertaan secara simbolis kepada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cililin Kabupaten Bandung Barat pada Kamis 6 Oktober 2022.

Selain dalam rangka upaya menjamin keselamatan dan ketenagakerjaan, SKM selaku Kepegawaian dan umum pada RSUD Cililin, H Dasep Rosmaya mengatakan,  dengan MoU yang sudah disepakati ini mudah-mudahan pegawai di RSUD Cililin mendapatkan jaminan dari kecelakaan terutama saat bertugas.

“Allhamdulillah, hari ini kita telah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, Kita sudah melaksanakan ini satu bulan berjalan agar MOU ini bisa disepakati oleh seluruh pihak,” kata Dasep.

Menurut Dasep, dengan kerjasamanya RSUD Cililin dengan BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan dapat meningkatkan semangat para pegawai menjadi lebih  dalam bertugas.

Advertisement

” Semoga BPJS semakin maju dan tenaga kerja kami di RSUD Cililin juga semakin Sejahtera,” ujarnya.

Ditempat yang sama, Kasubag keuangan Tuti Rosmayati berharap, dengan terjalinnya kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan tentunya hal tersebut merupakan bentuk kepedulian RSUD Cililin terhadap seluruh pegawai dengan jumlah 349 orang.

Tuti menjelaskan, pegawai RSUD Cililin yang menjadi anggota BPJS tenaga kerja berjumlah 349 orang. Bahkan untuk kedepannya yang sudah mendapatkan kartu BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan pelayanan dari RSUD Cililin.

“Jadi allhamdulillah pegawai RSUD Cililin sekarang ini sudah mempunyai jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.

Advertisement

Dengan mewakili Direktur RSUD Cililin, lanjut Tuti, pihaknya berharap besar agar MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan bisa terus terjalin, hal itu upaya memberikan jaminan bagi seluruh pegawai yang bertugas di RSUD Cililin.

“Tentunya bilamana ada kecelakaan kerja pegawai saat bertugas maka sudah dijamin BPJS Ketenagakerjaan di bandingkan dengan yang sebelumnya justru tidak mendapatkan jaminan untuk pegawai, ” pungkasnya.

Sementara itu, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Bandung Barat, Arif rahman hakim mengungkapkan,  penyerahan kartu kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan juga diserhakn kepada pegawai tidak tetap (PTT) di lingkungan RSUD Cililin.

Menurut dia, masih banyak pekerja Non Pns dan (PTT) yang belum mendapat perlindungan seperti jaminan dari BPJS.

Advertisement

Ia menegaskan, MoU dengan RSUD Cililin itu ada dua yang pertama adalah perlindungan kepada non ASN honorer yang berjumlah sekitar 340 orang dan yang kedua sudah menjadi peserta terlindungi di dua program yaitu jaminan ketenagaan kerja dan kematian.

“Kerjasama yang ke dua namanya adalah pusat layanan kecelakaan kerja atau biasa di singkat dengan PLKK dengan kata lain di Cililin ini sudah menjadi mitra kami jadi ketika nanti ada Masyarakat pekerja di Wilayah Cililin dan sekitarnya yang mengalami kecelakaan kerja, itu sudah lagi tidak mengalami kesusahan karena bisa langsung saya rekomendasikan ke Rumah sakit Cililin supaya dilakukan penanganan, “kata Arif.

“BPJS ketenaga kerjaan itu kami itu Lembaga pemerintah jadi dasar Undang-Undang kami yaitu dari Undang-Undang No 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial, jadi segala bentuk peraturan di kami sudah sesuai dengan aturan-aturan yang ada di Negeri ini, sesuai dengan aturan Pemerintah lewat peraturan menteri tenaga kerja, “tambahnya.

Arif menuturkan, bagi masyarakat yang belum tergabung di BPJS ketenaga kerjaan di Bandung barat masih cukup banyak dan yang sudah tergabung di BPJS ketenaga kerjaan sekitar 30 persen.

Advertisement

“Kalau untuk di BPJS ketenaga kerjaan dari total Masyarakat Bandung barat itu baru sekitar 30 persen, jadi masih banyak di luar sana yang belum jadi peserta kami”, katanya.

Editor :Deni Supriatna

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply