Connect with us

DAERAH

Luar BiasaaTanpa IPAL dan Tempat Penampungan Sampah Medis Puskesmas Kiajaran Wetan Sudah Beroperasi.

Published

on

INDRAMAYU JarrakPostJabar.Com – Kementrian Kesehatan melalui Pemda Indramayu terus berupaya untuk menyediakan tempat pelayanan kesehatan masyarakat yang memadai dan paripurna. Hal ini bertujuan agar masyarakat yang bertempat tinggal yang jauh dari ibu kota Kabupaten/kota dan Provinsi mendapatkan pelayanan maksimal atau sama dengan masyarakat yang berdiam di perkotaan.
Kesehatan yang higienis wajib dimiliki setiap Rumah sakit dan Puskesmas, oleh sebab itu sanitasi Rumah sakit/Puskesmas wajib dikontrol sepanjang waktu. Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1204/Menkes/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit.

Seperti UPTD Puskesmas Kiajaran Wetan yang terletak di wilayah kecamatan Lohbener desa Kiajaran yang mendapatkan program relokasi bangunan Puskesmas dari yang lama berada di sebelah kanan tepatnya arah dari jakarta ke Indramayu kini menempati gedung baru yang terletak di desa Kiajaran arah Indramayu ke Jakarta, bangunan yang begitu kokoh, asri bergaya modern ini. hasil pantauan media di lapangan, tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), pengelolaan limbah dan tempat penampungan sementara limbah medis dengan saluran tertutup dan terpisah antara satu sistem pengelolaan dengan lainnya, Selasa (07/05/24).

Instalasi Pengolahan Air Limbah atau yang lebih kita kenal sebagai IPAL adalah Sarana pengolahan air limbah agar tidak mencemari lingkungan, Puskesmas sebagai salah satu penghasil limbah cair seperti kegiatan cuci alat kesehatan, kegiatan MCK dan kegiatan laboratorium maka wajib memiliki IPAL.

Buangan limbah medis dengan tidak melalui IPAL berstandar untuk medis yang kemudian mengalir ke saluran drainase, bisa berefek buruk bagi kesehatan manusia.

Advertisement

Rumah Sakit, Puskesmas/Klinik tanpa memiliki IPAL, sangat berbahaya pasti, buangan medis seperti ini masuk kategori limbah B3 atau limbah bahan berbahaya dan beracun.

Saat di konfirnasi melalui saluran telfon, (karena Kadis Dinkes tidak mau ditemui), Kadis Dinas Kesehatan Indramayu dr H.Wawan Ridwan ” bahwa alat IPAL masih berada di Puskesmas lama belum dipindahkan ” tegas Wawan.
Menurut aturan dan pengamatan dilapangan hal ini suatu perbuatan luar biasa, karena pembangunan gedung Puskesmas harus di sertai dengan prasarana pendukung lainnya seperti tersedianya lapangan Parkir kendaraan, tempat penampungan sampah medis dan IPAL, bagai mana mungkin pelaksanaan pembangunan IPAL dan tempat penampungan sampah medis di bangun setelah Puskesmas Kiajaran Wetan beroperasi???……

Saat di konfirmasi dan berkomunikasi dengan pihak Puskesmas Kiajaran Wetan Selasa (07/05/24) Bdn. Hj. Tati Hartati, S.ST selaku Kepala UPTD Puskesmas, namun beliau tidak ada ditempat, staf puskesmas memberitahukan bahwa Ibu Kapus lagi keluar,” ujarnya.

Kemudian Jarrak Post mencoba menghubungi Kapus Kiajaran Wetan melalui chat dan disepakati diadakan pertemuan di Puskesmas Kiajaran Wetan besok Rabu (08/05/24) pukul 08.00 dan ketika datang sesuai waktu yang disepakati lagi-lagi salah seorang karyawan mengatakan” Kepala Puskesmas sedang ada rapat di Dinkes Indramayu dan diminta untuk menghadap ke kepala TU Puskesmas Kiajaran Wetan yang nota bene bukan penentu kebijakan, dan jarrak Post pun tidak mau menemuinya.

Advertisement

Saat dikonfurmasi di Dinas Lingkungan Hidup bagian Pencemaran, melalui Kabid Pencemaran tanah dan Lingkungan Subyar ” seharusnya pihak Dinkes segera memindahkan IPAL dan membangun tempat Penampungan sampah medis berbarengan dengan pembangunan Puskesmas Kiajaran Wetan agar ketika beroperasi tidak ada kendala masalah limbah dan pelayanan tetap dilaksanakan itu baiknya” tegas Subyar.

” Nanti Pihak LH akan berkordinasi dan bertanya kepada pihak Dinas Kesehatan selaku top Lider mengapa itu bisa terjadi dan apa kendalanya, karena pada intinya LH tidak mau ada keluhan dari masyarakat tentang limbah Puskesmas dan Bupati Hj.Nina Agustina sangat respek terhadap keluhan masyarakat” sambung Kabid.

Bila hal ini dibiarkan atau terjadi pembiaran secara berstruktur, masif dan terencana maka masyarakat akan menjadi korban karena pembuangan limbah bermuara pada pembuangan saluran rumah tangga dan dibelakangnya ada areal persawahan masyarakat setempat.****(Gus Wahyu Ratusan)*****

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply