Connect with us

POLITIK

Parlementaria: DPRD Buleleng Pastikan Penyerahan RSS kepada Masyarakat Kayu Buntil Sudah Clear

Published

on

Singaraja, JARRAKPOS.com – DPRD Buleleng, Bali, cukup responsive terhadap permasalahan yang terkait kebutuhan pokok masyakarat. Seperti masalah asset tanah dan bangunan milik Pemkab Buleleng yang berada di Lingkungan Kayu Buntil, Kelurahan Kampung Anyar, Singaraja.

Setelah menerima surat Bupati Buleleng yang dikirim kepada lembaga DPRD Buleleng, terkait dengan penyerahan aset tanah dan bangunan yang terletak di Lingkungan Kayubuntil kelurahan Kampung Anyar, DPRD Buleleng menggelar pertemuan dengan para pihak terkait, Jumat (5/3/2021).

Pertemuan berlangsung di Ruang Gabungan Komisi DPRD Buleleng, dengan mengundang, Kejaksaan Negeri Buleleng, BPN Singaraja, Bagian Aset Pemkab Buleleng, Lurah Kampung Anyar dan perwakilan warga penerima guna memastikan bahwa peroses dan mekanismenya sudah tidak ada masalah.
Ketua DPRD Gede Supriatna, SH usai memimpin jalannya rapat mengatakan bahwa terkait dengan agenda rapat tersebut dirinya inggin mengetahui bahwa permasalahan ini benar-benar sudah selesai, mengingat sebelumnya sempat terjadi permasalahan terkait dengan nominal nilai pengganti dari masyarakat calon penerima.

“Ya kami ingin pastikan bahwa hal ini sudah tidak ada masalah lagi sebelum kami tandatangani, dan saya pastikan sudah tidak ada masalah lagi sesuai dengan penjelasan dari para pihak terkait, sehingga segera kami akan tandatangani,“ujarnya.

Advertisement

Sebelumnya Bupati Buleleng telah mengirimkan surat kepada DPRD Buleleng Nomor: 028/038.43/BPKPD/2021 terkait Permohonan Persetujuan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah berupa tanah dan bangunan RSS di lingkungan Kayu Buntil kelurahan kelurahan Kampung Anyar.

Hal senda juga disampaikan Ketua Komisi I DPRD Buleleng, Gede Odhi Bhusana,SH dirinya menyebutkan permasalahan ini sudah terang benderang dan perlu segera ditindak lanjuti. “Sebagai lembaga DPRD wajib hukumnya menindaklanjuti setiap surat yang disampaikan kepada DPRD, walaupun kapasitas DPRD Kab. Buleleng hanya memberikan persetujuan, seperti yang disampaikan ketua kami,” jelas Odhi. frs/jmg/*

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply