Connect with us

NEWS

MA Kabulkan Permohonan PK Pengacara Lucas dan Membebaskan Lucas Kerena Tidak Ada Bukti

Published

on

Jakarta.Jarrakpos.com. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) pengacara Lucas dalam kasus merintangi penyidikan KPK.

MA membebaskan Lucas karena dinilai tidak terbukti merintangi KPK dalam mengejar Eddy Sindoro.

Kasus bermula saat KPK menangkap panitera PN Jakpus, Edy Nasution, pada 2016. Dari penangkapan itu, KPK bergerak masuk ke MA untuk menyelidiki lebih lanjut.

Ternyata Edy menerima uang dari Eddy Sindoro untuk mengurus perkara Grup Lippo. Dalam perjalanannya, Eddy Sindoro dicekal dan kabur sehingga KPK tidak bisa menangkapnya.

Advertisement

Kaburnya Eddy Sindoro diyakini KPK atas bantuan Lucas. Akhirnya Lucas ikut diadili dengan dakwaan merintangi penyidikan KPK.

Pada 20 Mare 2019, PN Jakpus menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Lucas. Hukuman Lucas dikurangi menjadi 5 tahun penjara di tingkat banding.

Di tingkat kasasi, hukuman Lucas kembali disunat menjadi 3 tahun penjara. Lucas yang yakin tidak bersalah mengajukan PK dan dikabulkan.

“Kabul,” demikian bunyi putusan yang dilansir website MA, Kamis (8/4/2021).

Advertisement

Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Salman Luthan dengan anggota Prof Abdul Latief dan Sofyan Sitompul.

Putusan yang diketok pada 78 PK/Pid.Sus/2021 itu diketok pada Rabu (7/4) kemarin dengan panitera pengganti Istiqomah Berawi.

Dikutip Dari : Detik.com

 

Advertisement