Connect with us

DAERAH

Lolak Ungkap Aib AWK Pernah Diberhentikan Sementara Sebagai Anggota DPD RI

Published

on


Denpasar, JARRAKPOS.com – Kasus kontroversi ‘Tahta Raja Majapahit’ yang disandang oleh anggota DPD RI Dapil Bali, Arya Wedakarna (AWK) berujung pelaporan kepolisian ditanggapi banyak kalangan. Salah staunya dari rekan sejawat AWK di DPD RI periode 2009-2014 dan 2014-2019, Kadek Arimbawa alias Lolak. Secara pribadi ditegaskannya tidak ada urusan dengan AWK, namun melihat fenomena munculnya kasus raja-raja di Indonesia, maka Lolak setuju jika fenomena yang juga ada ‘Raja Majapahit’ di Bali ini diungkap. “agar masyarakat Bali juga mengetahui duduk perkara sebenarnya,” kata politisi yang akrab disapa Lolak ini, Selasa (21/1/2020).

6bl-ik#17/1/2020

Lolak mengakui bahwa penyebutan gelar ‘Raja Majapahit’ yang disandang oleh AWK sudah berlangsung lama. Namun politisi yang juga seniman ini mengatakan bahwa sejatinya ada rasa jengah juga menyikapi kondisi ini. Terlebih ada sikap masyarakat Bali yang koh ngomong (enggan menanggapi) sehingga polemik ini tidak dibicarakan dan dibiarkan saja. Hingga akhirnya maraknya kasus raja-raja fiktif dalam beberapa pekan terakhir turut menyeret dugaan raja fiktif yang ada Bali.

Baca juga : “Raja Majapahit” AWK Dilaporkan ke Polda Bali

Sebagaimana diketahui, dalam beberapa hari terakhir masyarakat Indonesia dihebohkan dengan Keraton Agung Sejagat di Purworejo (Jawa Tengah), Kerajaan Sunda Empire di Bandung (Jawa Barat), serta cabang Keraton Agung Sejagat di Klaten (Jawa Tengah). Fenomena ini diperkirakan juga melanda beberapa daerah lain di Indonesia, termasuk di Bali. “Saya mendorong pihak penyelenggara negara, berkait masalah hukum, agar mengatensi pihak-pihak ataupun kegiatan yang mengatasnamakan atau mendudukkan dirinya sebagai seorang raja,” kata Lolak yang kini menjabat sebagai Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Bali.

1bl-ik#15/1/2020

Lanjut Lolak dalam kasus ini tentu berbeda dengan penanganan status para raja yang bergabung dalam wadah perhimpunan Raja Nusantara yang dipastikan sah. “Apalagi jika mereka yang mengaku sebagai Raja tidak hanya menggunakan anggaran pribadinya dalam berkegiatan, melainkan juga menggunakan anggaran negara dan mendapatkan anggaran internasional ataupun dari luar negeri,” sorot Arimbawa lanjut menegaskan kembali bahwa dirinya tidak punya masalah pribadi dengan AWK. “Oh sama sekali tidak ada, kami baik-baik saja. Hanya karena ini sudah menjadi kontroversi di masyarakat, makanya harus diungkap dengan sebenar-benarnya,” tegasnya.

Baca juga : Terkait Tudingan “Raja Majapahit” Fiktif, AWK Sulit Dikonfirmasi

Advertisement

Lolak justru mengingatkan hubungan baiknya dengan AWK, terutama pada periode duduk di kursi DPD RI periode 2014-2019. Namun Lolak sedikit membuka aib AWK pada periode tersebut tepatnya tahun 2017 sudah pernah diberhentikan sementara sebagai angggota DPD RI, karena diputuskan dalam pleno Badan Kehormatan DPD RI melakukan kesalahan dan dibacakan dalam sidang paripurna. Beruntung, keputusan tersebut tak serta-merta dieksekusi. “Kami anggota DPD RI dari Bali lainnya yaitu Pak Cok Rat (AA Ngurah Oka Ratmadi, red), GPS (Gede Pasek Suardika, red) dan saya mengajukan surat penundaan pelaksanaan keputusan tersebut. Dan akhirnya lewat perdebatan dan lobi-lobi, keputusan pemberhentian bisa ditunda,” katanya yang pada saat itu beralasan untuk ikut menjaga nama Bali.

1mg-bn#9/1/2020

Kasus pemberhentian itu diakui lama-lama seperti menguap dan tak terdengar lagi. “Ya itu kemudian menyusul penguduran diri AM Fatwa dan pimpinan BK bisa direbut wakil Bali, yaitu, GPS dan kasusnya pelan-pelan dicarikan solusi,” kata Arimbawa dan lanjut menjelaskan setelah di era Ketua BK Mervin S Komber keputusan itu dilaksanakan dengan tanpa hingar-bingar lagi. AWK sendiri akhirnya maju kembali dalam kontestasi Pemilu 2019, dan berhasil lolos kembali menjadi anggota DPD RI dari Provinsi Bali periode 2019-2024 dengan raihan 742.781 suara.

Baca juga : Kerajaaan Fiktif di Bali Tak Tersentuh, Ngurah Harta Desak Polda Bali Selidiki “Raja Majapahit” Bali

Diberitakan sebelumnya Komponen Rakyat Bali pada Selasa (21/1/2020) pagi, melaporkan AWK atas pelecehan sulinggih, sekaligus pengakuan sebagai “Raja Majapahit” Bali. Perwakilan Komponen Rakyat Bali awalnya mengajukan laporan diawali ke pihak SPKT Polda Bali pukul 08.30 WITA dan selanjutnya diarahkan ke Ditreskrimum Polda Bali. Usai melaporkan AWK, I Gusti Ngurah Harta selaku Koordinator Komponen Rakyat Bali menegaskan ada beberapa laporan tentang perusak tatanan tradisi Bali, pelecehan terhadap sulinggih dan memalsukan identitas beber Pinisepuh Perguruan Sandhi Murti Indonesia itu. eja/ama

Advertisement