Connect with us

POLITIK

Duh Gusti!!! AWK Dituding Bikin Gaduh

Published

on


Gianyar, JARRAKPOS.com – Duh Gusti!!! Alih-alih ingin menyelesaikan polemik terhadap pelaporan krama Desa Adat Bugbug, Karangasem terhadap oknum Ketua Badan Pengembang Pariwisata Desa Adat Bugbug (BP2DAB) ke Polda Bali oleh I Gede Ngurah dan telah dilimpahkan ke Polres Karangasem berbuntut panjang dengan kehadiran Senator Arya Wedakarna (AWK) ke Desa Bugbug pada Kamis (30/1/2020). Pasalnya I Nengah Yasa Adi Susanto yang juga diundang selaku pelapor menyatakan keprihatinannya, karena kasus yang sedang berproses baik di Kertadesa Bugbug maupun di Polda Bali dan telah dilimpahkan ke Polres Karangasem justru mau diselesaikan oleh seorang Senator.

6bl-ik#17/1/2020

Bahkan, video kegaduhan AWK juga viral di media sosial dan diketahui kehadiran AWK atas surat keluhan yang disampaikan oknum Ketua BP2DAB yang juga atas pengarahan dari Klian Desa Adat Bugbug untuk meminta dirinya menyelesaikan kasus tersebut. Di samping dilaporkan ke Polda Bali atas dugaan penggelapan uang milik BP2DAB, oknum Ketua BP2DAB yang juga merangkap jabatan jadi Ketua Paruman Nayaka Desa Adat Bugbug itu juga dilaporkan oleh I Nengah Yasa Adi Susanto salah satu krama Banjar Adat Dharmalaksana, Desa Adat Bugbug. Laporan yang ditujukan ke Paruman Kertadesa atas dugaan pelanggaran Awig-Awig Desa serta dugaan pelanggaran Pararem BP2DAB Desa Adat Bugbug.

Baca juga: Lolak Ungkap Aib AWK Pernah Diberhentikan Sementara Sebagai Anggota DPD RI

Pertemuan yang digagas oleh AWK melalui Perbekel Desa Bugbug dengan surat undangan Nomor: 01102019/037-B65/DPD-MPR RI/Bali/I/2020 perihal Rapat Dengar Pendapat Anggota Komisi I Bidang Hukum DPD RI B.65 terkait aspirasi masyarakat tentang laporan terhadap Ketua BP2DAB ke Polda Bali atas dugaan tindak pidana penipuan. Merujuk pada surat tersebut Perbekel Desa Bugbug, Drs. I Gede Suteja langsung bersurat kepada seluruh pihak yang diminta untuk dihadirkan termasuk Bupati Karangasem, Forkompinda Karangasem, Camat Karangasem, anggota DPRD Bali, I Nyoman Purwa Arsana serta perwakilan dari Polres Karangasem.

1bl-ik#15/1/2020

Dalam kesempatan tersebut I Nengah Yasa Adi Susanto yang juga diundang selaku pelapor menyatakan keprihatinannya karena kasus yang sedang berproses baik di Kertadesa Bugbug maupun di Polda Bali yang telah dilimpahkan ke Polres Karangasem justru ingin diselesaikan oleh seorang Senator. Hal itu dinilai sebagai sebuah cara yang kurang etis, ketika oknum melakukan suatu dugaan pelanggaran baik Awig/Pararem maupun dugaan pelanggaran pidana justru ingin diselesaikan dengan meminta bantuan Senator. Karena menurut pria yang juga Advokat di Kantor Hukum Widhi Sada Nugraha & Partners ini bahwa tugas DPD RI sesuai dengan UU 17 Tahun 2014 sebagaimana telah dirubah dengan UU 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD bahwa fungsi, wewenang, tugas dan hak serta kewajiban anggota DPD RI adalah tertuang di pasal 248 sampai Pasal 258 dan tidak ada satu pasal pun yang membolehkan bahwa anggota DPD menyimpulkan dan membuat rekomendasi seseorang bersalah.

Baca juga: “Raja Majapahit” AWK Dilaporkan ke Polda Bali

Advertisement

Pada saat pertemuan tersebut AWK dari nada bicaranya dinilai sangat arogan dan tidak memberikan keleluasaan bagi orang lain untuk menjawab statemenya. Bahkan parahnya mikrophone yang seharusnya dipakai oleh pembicara lainnya diambil paksa oleh ajudannya. Tindakan yang dinilai sangat arogan juga diungkapkan ditunjukkan AWK saat menyimpulkan diakhir sesi yang dituding sangat provokatif dan mengadu domba, sehingga membuat gaduh. Karena dia justru seolah-olah menyuruh pihak terlapor melakukan laporan balik terhadap pelapor. Bahkan AWK menyuruh Klian Desa Adat Bugbug, I Wayan Mas Suyasa untuk memberikan sanksi kesepekang kepada krama yang mengungkapkan rahasia desa dan melaporkan kasus desa adat.

1bn-ik#28/12/2019

I Nengah Yasa Adi Susanto menegaskan tindakan AWK yang arogan dan mau menang sendiri sangat melenceng dan melanggar etika seorang anggota DPD RI. “Alih-alih menyelesaikan masalah justru dia memperkeruh masalah. AWK ini tidak punya kompetensi untuk menjadi seorang mediator, karena dari nada bicaranya dia sudah menyimpulkan dan menghakimi siapa yang benar dan siapa yang salah. Padahal dia bukan Hakim dan juga bukan Kerta Desa,“ jelasnya lanjut mengatakan bahwa seharusnya kasus kecil seperti itu cukup diselesaikan di internal Desa Adat Bugbug. Sangat disayangkan justru Klian Desa Adat Bugbug mengarahkan warganya untuk meminta AWK menyelesaikan kasus tersebut.

Baca juga: Kerajaaan Fiktif di Bali Tak Tersentuh, Ngurah Harta Desak Polda Bali Selidiki “Raja Majapahit” Bali

Adi Susanto yang juga Ketua DPW Bali Partai Solidaritas Indonesia ini menguraikan, ada jenjang atau hirarki dari penyelesaian kasus adat, yakni bila tidak bisa diselesaikan oleh Kerta Desa maka seusai dengan bunyi Perda 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat, Pasal 37 ayat (4) yang menyatakan dalam hal perkara adat tidak dapat diselesaikan oleh Kerta Desa Adat, para pihak dapat meminta penyelesaian kepada Majelis Desa Adat sesuai dengan tingkatannya. Adanya aturan yang jelas ini ia justru menyanyangkan Klian Desa Adat Bugbug, Karangasem justru meminta seorang Senator yang tidak punya kompetensi selaku mediator untuk menyelesaikannya. I Gede Ngurah, salah seorang yang melaporkan oknum Ketua BP2DAB ke Polda Bali juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap arogansi AWK saat memediasi di Wantilan Desa Adat Bugbug.

1bl-bn#7/12/2019

“Saya tidak menyangka kalau AWK sama sekali tidak punya kemampuan menyelesaikan masalah dan justru dia menambah masalah di Desa Adat Bugbug, Karangasem. Bagaimana AWK bisa menyimpulkan bahwa perbuatan oknum Ketua BP2,” ujarnya. Sayangnya lagi-lagi, baik AWK maupun ajudannya tidak bisa dikonfirmasi terkait tudingan itu. tim/net/eja/ama

Advertisement