Connect with us

HUKUM

KPK Panggil 6 Saksi Terkait Pengadaan Tanah Perumda DKI Di Cipayung

Published

on

JAKARTA, Jarrakpos.com. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memanggil enam saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (10/3/2021).

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, mereka dipanggil terkait pengadaan lahan oleh BUMD DKI Jakarta tahun 2019.

“Bertempat di Gedung KPK Merah Putih, tim penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta Tahun 2019,” kata Ali, Rabu (10/3/2021).

Ali menyebut enam saksi yang diperiksa yakni Bendahara Ekonom Kongregasi Suster-Suster CB Provinsi Indonesia, Sr Fransiska Sri Kustini alias Sr Franka CB, Manajer Unit Pelayanan Pengadaan Perumda Pembangunan Sarana Jaya 2017- 2020, Rachmat Taufik dan Senior Manajer Divisi Usaha Perumda Pembangunan Sarana Jaya 2019-2020 Slamet Riyanto.

Advertisement

Selain itu, lanjut Ali, KPK juga akan memeriksa broker/calo tanah bernama Minan bin Mamad, Junior Manager Sub Divisi Akuntansi dan Anggaran Sarana Jaya Asep Firdaus Risnandar, dan Junior Manajer Divisi Pertanahan Perumda Pembangunan Sarana Jaya I Gede Aldi Pradana.

KPK terus mengumpulkan bukti dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah oleh BUMD DKI Jakarta tersebut.

“Tim penyidik KPK saat ini masih terus mengumpulkan dan melengkapi bukti-bukti terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019,” kata Ali Selasa (9/3/2021).

Adapun pada hari Senin (8/3/2021), KPK telah mengamankan dokumen dari penggeledahan di tiga lokasi terkait penyidikan kasus tersebut.

Advertisement

Ketiga lokasi yang digeledah tersebut yaitu Kantor PT Adonara Propertindo di Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Gedung Sarana Jaya di Jakarta Pusat, dan rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan kasus tersebut.

“Dari beberapa lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan bukti di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini,” kata Ali.

Ali mengatakan, bukti-bukti diamankan KPK tersebut akan divalidasi dan diverifikasi untuk segera disita dan menjadi bagian dalam berkas perkara penyidikan.

“Perlu kami sampaikan bahwa setiap penanganan perkara oleh KPK tentu karena atas dasar adanya kecukupan alat bukti sebagaimana ketentuan aturan hukum yang berlaku,” ucap dia.

Advertisement

 

Dikutip Dari : Kompas.com
Editor : Kurnia

 

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply